RDTR Weda Selatan dan Weda Timur. - thewasesanews.com

Akselerasi Penataan Ruang, Pemkab Halteng dan ATR/BPN Gelar FGD RDTR Weda Selatan dan Weda Timur

​“Penyusunan delineasi adalah fondasi awal dari seluruh tahapan RDTR. Kekeliruan pada tahap penetapan batas delineasi ini akan berdampak sistematis pada seluruh tahapan teknis berikutnya. Oleh karena itu, penetapan fungsi kawasan, sempadan pantai, perlindungan lahan pertanian, hingga pemukiman warga harus dihitung dengan tingkat presisi tinggi berbasis data mutakhir,” tegas Sekretaris Daerah Halmahera Tengah, Bahri Sudirman.

WEDA, thewasesanews.com — RDTR Weda Selatan dan Weda Timur resmi memasuki tahapan penyusunan teknis melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) I dan Konsultasi Publik I yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, Bahri Sudirman, mewakili Bupati Halmahera Tengah, di Tiara Hotel, Weda, pada Rabu (30/9/2026).

​Agenda strategis penataan ruang kawasan tersebut dihelat sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dalam menghadirkan kepastian hukum investasi, perlindungan kawasan lingkungan hidup, serta keteraturan tata wilayah bagi masyarakat di kawasan pengembangan ekonomi Weda.

​Perhelatan perancangan dokumen tata ruang ini diselenggarakan atas kerja sama terpadu antara Pemkab Halmahera Tengah dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya Direktorat Jenderal Tata Ruang.

RDTR Weda Selatan dan Weda Timur. - thewasesanews.com

​Kegiatan tersebut dihadiri secara hibrida (tatap muka dan daring) oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN beserta jajaran tim pendamping tenaga ahli pertanahan pusat.

​Jajaran pejabat daerah lingkup Pemkab Halteng turut hadir secara lengkap, meliputi para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Tim Penyusun RDTR, Tim Penyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), hingga jajaran Camat, Kepala Desa, dan Lurah se-Weda Selatan dan Weda Timur.

​Forum konsultasi publik ini juga melibatkan partisipasi aktif lintas elemen masyarakat, yang terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, pelaku usaha kawasan, serta insan pers nasional dan daerah.

​Dalam pidato pembukaannya, Sekda Halteng Bahri Sudirman menyampaikan apresiasi yang tinggi serta ucapan terima kasih atas nama pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Halmahera Tengah kepada Kementerian ATR/BPN atas bantuan teknis serta fasilitasi penuh dalam penyusunan instrumen tata ruang ini.

​Pihaknya menjelaskan bahwa dokumen RDTR merupakan operasionalisasi dan penjabaran rinci dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Periode 2024–2044.

​Langkah penyusunan regulasi rinci ini mengacu secara ketat pada amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

RDTR Weda Selatan dan Weda Timur. - thewasesanews.com

​Keberadaan dokumen RDTR nantinya diproyeksikan menjadi instrumen penentu dalam mengendalikan pemanfaatan ruang, pedoman kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), serta dasar utama penerbitan izin berusaha terintegrasi (Online Single Submission / OSS) yang berkepastian hukum.

​Bahri Sudirman memaparkan bahwa rangkaian forum perancangan daerah hari itu memuat dua agenda krusial yang menentukan arah pembangunan kawasan Weda Selatan dan Weda Timur.

​Agenda pertama, yakni pelaksanaan FGD I, difokuskan pada penetapan dan kesepakatan batas delineasi wilayah perencanaan yang presisi berbasis kondisi faktual di lapangan.

​Pihaknya menegaskan bahwa penentuan garis delineasi merupakan batu pijakan utama dalam seluruh tahapan penyusunan RDTR, sehingga harus mempertimbangkan batas administrasi desa/kecamatan, kesatuan fungsi kawasan, sempadan garis pantai, kawasan lindung, kawasan hutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, hingga pusat pertumbuhan ekonomi warga.

​“Penyusunan delineasi adalah fondasi awal dari seluruh tahapan RDTR. Kekeliruan pada tahap penetapan batas delineasi ini akan berdampak sistematis pada seluruh tahapan teknis berikutnya. Oleh karena itu, penetapan fungsi kawasan, sempadan pantai, perlindungan lahan pertanian, hingga pemukiman warga harus dihitung dengan tingkat presisi tinggi berbasis data mutakhir,” tegas Sekretaris Daerah Halmahera Tengah, Bahri Sudirman.

Sementara itu, agenda kedua yang mengusung Konsultasi Publik I ditujukan khusus untuk menjaring isu-isu strategis kewilayahan guna melengkapi penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

​Beberapa pemetaan isu krusial yang mendesak untuk dicermati bersama mencakup evaluasi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, proteksi kawasan ekosistem pesisir dan laut, kepastian ketersediaan pasokan air bersih, ketahanan pangan daerah, hingga mitigasi kerawanan bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, dan banjir.

RDTR Weda Selatan dan Weda Timur. - thewasesanews.com

​Sekda menegaskan bahwa masukan dari para tokoh masyarakat, pelaku usaha, dan akademisi dalam forum konsultasi publik ini bukan sekadar formalitas pelengkap prosedur administrasi, melainkan hak demokrasi sekaligus tanggung jawab bersama dalam menentukan arah masa depan Halmahera Tengah.

​Merespons kompleksitas perancangan penataan ruang kawasan Weda, Pemkab Halteng menyampaikan empat pilar arahan strategis bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam tim kerja.

​Pertama, Tim Penyusun RDTR dan KLHS diinstruksikan untuk bekerja berlandaskan data spasial mutakhir, melakukan verifikasi lapangan (field check) secara obyektif, serta memadukan muatan lokal dengan dokumen RTRW dan RPJMD Kabupaten.

​Kedua, jajaran perangkat daerah teknis, khususnya Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Tata Ruang (Distaru-KP) Halteng, diminta memberikan dukungan penuh dalam penyediaan data sektoral dan sinkronisasi program pembangunan.

​Ketiga, para Camat, Kepala Desa, tokoh adat, serta pelaku usaha diimbau untuk menyampaikan aspirasi dan data kewilayahan secara terbuka, jujur, dan konstruktif demi kepentingan bersama.

​Keempat, seluruh peserta forum diminta mengawal proses musyawarah perancangan ini dengan menjunjung tinggi falsafah kebudayaan Fagogoru, yakni merawat kebersamaan, saling menghormati, dan mengedepankan musyawarah mufakat.

​Melalui sinergitas antara kementerian pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lokal, penyusunan RDTR WP Weda Selatan dan WP Weda Timur diharapkan dapat segera dirampungkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) yang memberikan manfaat kesejahteraan berkelanjutan bagi seluruh warga Halmahera Tengah.

Narasumber: Bahri Sudirman (Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Tengah), Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.

Logo The Wasesa News
Tomi Umarama

Leave a Reply

error: Content is protected !!