polres halmahera tengah musnahkan lokasi produksi miras ilegal. - thewasesanews.com

Polres Halmahera Tengah Bongkar dan Musnahkan Dua Pabrik Miras Ilegal di Weda Tengah

​"Polres Halmahera Tengah akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas produksi maupun peredaran minuman keras ilegal di seluruh wilayah hukum Halmahera Tengah. Langkah pemusnahan tempat penyulingan Cap Tikus di Weda Tengah ini merupakan bagian dari komitmen nyata kami dalam menjaga kondusivitas kamtibmas dan mencegah timbulnya aksi kriminalitas yang dipicu pengaruh alkohol. Kami mengimbau serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyulingan atau peredaran miras ilegal di lingkungan sekitarnya," tegas Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., Minggu (30/8/2026).

WEDA, thewasesanews.com — Polres Halmahera Tengah Musnahkan Lokasi Produksi Miras Ilegal Jenis Cap Tikus yang beroperasi di wilayah pegunungan dan tepian sungai KM 19, Desa Woejerana, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, pada Minggu (30/8/2026). Penertiban dan pemusnahan sarana produksi minuman keras racikan ragi dan gula tersebut digelar oleh personel Polsubsektor Weda Tengah yang dibantu secara ketat oleh tim backup Satuan Samapta Polres Halmahera Tengah. Langkah tegas ini diambil guna menekan angka kriminalitas serta merespons kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya peredaran barang haram yang kerap menjadi pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

​Operasi penertiban skala sedang yang berlangsung mulai pukul 12.30 WIT hingga 14.40 WIT tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsubsektor Weda Tengah, IPDA Abdul Rajak Jauhati, S.H., M.H. Bersama gabungan personel Polsubsektor dan Sat Samapta Polres Halteng, petugas bergerak menyisir kawasan hutan serta alur tepian Sungai Saloi yang terisolasi. Medan berat dan terpencil diduga sengaja dipilih oleh para pelaku penyulingan ilegal guna menyamarkan aktivitas memproduksi minuman keras beralkohol tinggi dari jangkauan petugas patroli kepolisian.

polres halmahera tengah musnahkan lokasi produksi miras ilegal. - thewasesanews.com

​Dari hasil penyisiran intensif di sepanjang aliran sungai, petugas berhasil membongkar dua lokasi terpisah yang dijadikan tempat pembuatan miras ilegal. Pada lokasi pertama, personel menemukan gubuk beratapkan terpal tebal yang digunakan sebagai tempat fermentasi. Di tempat ini, petugas menyita 11 ember plastik berkapasitas masing-masing 150 liter yang berisi adonan bahan fermentasi gula, ragi, dan air, lengkap bersama belasan jerigen kosong serta peralatan penyulingan tradisional pendukung lainnya.

​Sementara itu pada lokasi kedua, aparat kembali menemukan sebuah rumah kebun yang dimodifikasi menjadi pabrik pengolahan Cap Tikus. Di tempat tersebut, petugas mendapati 9 ember besar berisi cairan fermentasi gula, puluhan jerigen penyimpan, gulungan plastik, serta seperangkat alat masak penyulingan. Secara keseluruhan dari dua titik penggerebekan tersebut, kepolisian mengamankan sebanyak 20 ember berukuran besar yang menampung ribuan liter bahan mentah racikan miras siap suling.

​Saat penggerebekan berlangsung di kedua titik penyulingan, petugas tidak menemukan pemilik maupun pekerja pengelola tempat produksi tersebut. Lokasi diduga telah ditinggalkan para pelaku beberapa saat sebelum kedatangan tim kepolisian ke area Sungai Saloi. Meski demikian, jajaran Polsubsektor Weda Tengah telah mengantongi sejumlah alat bukti pendukung dan langsung memasukkan identitas pihak-pihak yang bertanggung jawab ke dalam proses penyidikan serta penyelidikan intensif.

polres halmahera tengah musnahkan lokasi produksi miras ilegal. - thewasesanews.com

​Sebagai tindakan korektif di lapangan, personel kepolisian mengambil langkah tegas dengan memusnahkan seluruh bahan fermentasi cairan gula dan ragi secara langsung di tempat kejadian perkara (TKP). Wadah ember besar dibocorkan dan cairan asam tersebut ditumpahkan ke tanah agar tidak lagi dapat diolah. Selain itu, gubuk terpal serta rumah kebun yang menjadi tempat produksi dimusnahkan dan dibakar di lokasi agar area tersebut tidak dapat difungsikan kembali oleh para pelaku.

​”Polres Halmahera Tengah akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas produksi maupun peredaran minuman keras ilegal di seluruh wilayah hukum Halmahera Tengah. Langkah pemusnahan tempat penyulingan Cap Tikus di Weda Tengah ini merupakan bagian dari komitmen nyata kami dalam menjaga kondusivitas kamtibmas dan mencegah timbulnya aksi kriminalitas yang dipicu pengaruh alkohol. Kami mengimbau serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyulingan atau peredaran miras ilegal di lingkungan sekitarnya,” tegas Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., Minggu (30/8/2026).

Pernyataan tegas Kapolres tersebut menjadi pengingat keras bagi para pelaku industri penyulingan ilegal di kawasan perkebunan dan hutan Halmahera Tengah. Pihak kepolisian memastikan bahwa pengawasan tidak akan berhenti sampai pada pemusnahan sarana fisik belaka, melainkan berlanjut hingga pengungkapan aktor intelektual di balik jaringan penyalur bahan baku ragi dan gula skala besar tersebut.

polres halmahera tengah musnahkan lokasi produksi miras ilegal. - thewasesanews.com

​Pasca-pemusnahan di lapangan, jajaran Polsubsektor Weda Tengah langsung melakukan koordinasi marathon dengan Pemerintah Desa Woejerana. Petugas mengumpulkan data administrasi pertanahan serta meminta keterangan dari pemilik lahan tempat gubuk penyulingan berdiri. Keterangan saksi-saksi dan pasokan informasi dari warga sekitar terus didalami guna mengidentifikasi sosok pemodal, pembuat, hingga jaringan pengedar yang memasok produk Cap Tikus tersebut ke kawasan pemukiman pekerja maupun warga umum.

​Polsubsektor Weda Tengah juga memastikan bakal meningkatkan skala patroli rutin dan pemantauan berkala di lokasi-lokasi rawan lainnya di sepanjang kawasan perbukitan dan aliran sungai Weda Tengah. Kepolisian bertekad mempersempit ruang gerak para pelaku usaha haram yang meresahkan tersebut. Rangkaian penertiban dan pemusnahan lokasi produksi miras ilegal di Desa Woejerana tersebut dilaporkan selesai pada pukul 14.40 WIT dengan situasi yang berjalan aman, tertib, dan terkendali.

Sumber: Seksi Humas Polres Halmahera Tengah & Polsubsektor Weda Tengah

Avatar photo
Tomi Umarama

Leave a Reply

error: Content is protected !!