
HALMAHERA TENGAH, thewasesanews.com — Siber Miras Polres Halteng Amankan 417 Kemasan Miras berbagai jenis dan merk dalam razia besar-besaran yang digelar secara intensif di wilayah Kecamatan Weda Tengah dan Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Operasi penertiban skala besar yang berlangsung sejak Selasa malam (8/9/2026) hingga Rabu dini hari (9/9/2026) ini menyasar titik-titik rawan peredaran minuman keras ilegal di kawasan strategis lingkar industri dan pemukiman pekerja. Langkah tegas kepolisian ini ditempuh sebagai bentuk respons proaktif dalam menekan pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), aksi kriminalitas jalanan, hingga konflik antarkelompok di wilayah hukum Polres Halmahera Tengah.
Penyergapan dan penertiban miras ilegal di wilayah Kecamatan Weda Tengah bergerak di bawah komando Satuan Tugas (Satgas) Siber Miras Polres Halmahera Tengah yang berkolaborasi secara terpadu bersama personel Kepolisian Subsektor (Polsubsektor) Weda Tengah, personel Kompi 1 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku Utara, serta personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satuan Samapta Polres Halteng. Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Subsektor Weda Tengah, IPDA Abdul Rajak Jauhti, S.H., M.H., menyisir zona-zona rawan di Desa Lukolamo dan Desa Lelilef Waibulan. Dari hasil penggeledahan terukur di dua desa padat pekerja industri tersebut, aparat keamanan berhasil mengamankan sedikitnya 180 kemasan minuman keras, yang terdiri dari 110 botol minuman tradisional jenis Cap Tikus, 15 kantong plastik Cap Tikus, 30 botol bir merk Guinness, serta 25 botol bir merk Bir Bintang. Dalam penyergapan tersebut, dua orang terduga pemilik dan pengedar miras ilegal turut dicokok petugas guna menjalani pemeriksaan mendalam.

Sementara itu, pada saat yang berdekatan, pergerakan razia secara simultan dilangsungkan di wilayah Kecamatan Weda Utara oleh jajaran personel Polsubsektor Weda Utara yang dipimpin langsung oleh Kepala Polsubsektor Weda Utara, IPTU Syafruddin M. Sija, S.H. Penertiban di kawasan ini difokuskan di Desa Sagea dan Desa Gemaf menyusul tingginya laporan serta aduan dari warga masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas penjualan miras berkedok hunian swasta. Bertindak cepat atas informasi masyarakat terkait dugaan penampungan dan niaga miras di sejumlah kamar kos pekerja, petugas langsung meluncur dan melakukan penindakan hukum di Desa Gemaf. Dari hasil penggeledahan di kamar-kamar kos tersebut, personel Polsubsektor Weda Utara berhasil menyita barang bukti sebanyak 237 botol minuman keras jenis Cap Tikus yang siap diedarkan secara sembunyi-sembunyi.
Dari akumulasi penindakan di dua wilayah kecamatan tersebut, total barang bukti yang berhasil disita oleh jajaran aparat kepolisian mencapai 417 kemasan minuman keras. Rincian keseluruhan barang bukti yang disita meliputi 347 botol Cap Tikus, 15 kantong plastik Cap Tikus, 30 botol bir merk Guinness, serta 25 botol bir merk Bir Bintang. Seluruh barang bukti tersebut langsung diangkut menggunakan kendaraan operasional kepolisian dan diamankan ke markas komando guna proses inventarisasi, penyidikan, serta pemusnahan barang haram sesuai dengan prosedur hukum perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan pendalaman fakta di lapangan yang diperoleh tim penyidik di wilayah Weda Tengah, terungkap bahwa sebagian besar pasokan minuman keras ilegal tersebut diselundupkan dari luar wilayah Provinsi Maluku Utara. Jaringan pengedar memanfaatkan jalur darat menggunakan kendaraan angkutan penumpang maupun barang Lintas Halmahera. Untuk mengelabuhi petugas peronda di perbatasan, para pelaku mengaplikasikan modus operandi menyembunyikan botol-botol miras di dalam tas pakaian, karung sembako, serta di antara tumpukan barang bawaan logistik umum. Sementara itu, sebagian pasokan minuman keras jenis Cap Tikus lainnya diketahui berasal dari wilayah Maffa, Kabupaten Halmahera Selatan, yang kemudian disalurkan melalui jalur tikus untuk diecerkan di kawasan lingkar tambang Weda Tengah yang memiliki daya beli tinggi.

Persebaran minuman keras ilegal di kawasan Weda Tengah dan Weda Utara tidak dapat dipisahkan dari dinamika pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah. Keberadaan kawasan industri pengolahan nikel dan tambang skala besar telah memicu ledakan jumlah penduduk dan kedatangan puluhan ribu tenaga kerja dari berbagai penjuru daerah. Situasi ini dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab oleh para spekulan dan pengedar gelap untuk meraup keuntungan finansial dengan menjual minuman beralkohol secara ilegal di sekitar kawasan kontrakan, rumah kos, dan warung-warung remang. Tanpa pengawasan ketat, konsumsi miras di lingkungan pekerja dan pemukiman warga sangat rentan memicu perkelahian massal, kasus penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga kecelakaan lalu lintas yang membahayakan keselamatan jiwa.
Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., dalam keterangan resminya menegaskan bahwa Polres Halmahera Tengah tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap keberadaan peredaran minuman keras ilegal di seluruh wilayah hukumnya. Penindakan tegas melalui pergerakan Tim Siber Miras dan Polsubsektor jajaran merupakan pilar utama komitmen kepolisian dalam mengawal situasi stabilitas Kamtibmas yang kondusif di kawasan PSN maupun pemukiman masyarakat.

“Peredaran dan konsumsi minuman keras merupakan salah satu pemicu utama dan akar dari berbagai tindak kejahatan serta gangguan Kamtibmas di tengah masyarakat. Untuk itu, kami menegaskan bahwa Polres Halmahera Tengah akan terus meningkatkan frekuensi patroli, penertiban, dan penindakan hukum secara terukur. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, para tokoh agama, tokoh adat, serta pengelola hunian kos untuk berperan aktif memberikan informasi akurat apabila menemukan adanya indikasi peredaran miras ilegal di lingkungannya,” tegas Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., Rabu (9/9/2026).
AKBP Fiat Dedawanto juga menambahkan bahwa partisipasi masyarakat melalui pemberian informasi awal terbukti menjadi kunci keberhasilan operasi penindakan di Desa Gemaf. Sinergi antara kepolisian dan warga masyarakat di tingkat desa terbukti ampuh membendung ruang gerak para pelaku bisnis gelap yang mencoba merusak ketenteraman warga. Oleh karena itu, skema pengaduan masyarakat akan terus dibuka seluas-luasnya dengan jaminan kerahasiaan identitas para pelapor.

Seluruh barang bukti berupa 417 kemasan miras bersama dua terduga pemilik yang ditangkap di Weda Tengah kini sedang berada di markas kepolisian untuk menjalani rangkaian proses hukum lebih lanjut. Tim penyidik Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Halmahera Tengah dipastikan terus melangsungkan pendalaman (development) guna membongkar jaringan pemasok utama, mengidentifikasi identitas sopir angkutan lintas daerah yang terlibat pengiriman, serta memutus mata rantai jalur distribusi gelap yang mengalirkan miras dari Halmahera Selatan maupun luar provinsi menuju bumi Fagogoru.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pengusaha kos-kosan, pemilik warung, dan pengemudi angkutan transportasi di seluruh wilayah Halmahera Tengah agar tidak memfasilitasi atau tergiur menjadi bagian dari rantai bisnis miras haram. Kepolisian menegaskan bahwa sanksi pidana dan sanksi administratif akan dijatuhkan secara tegas bagi siapa saja yang terbukti sengaja menyediakan tempat atau sarana untuk aktivitas penyimpanan dan perdagangan miras ilegal.

Polres Halmahera Tengah memastikan bahwa razia dan patroli penyisiran miras ini tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial atau incidental belaka. Kegiatan penertiban ini dipastikan bakal dilaksanakan secara berkelanjutan dan konsisten sebagai langkah preventif serta represif guna mengikis habis peredaran minuman beralkohol ilegal di Halmahera Tengah. Mengusung semangat “Presisi – Melayani dengan Humanis, Bertindak Tegas”, Polres Halmahera Tengah berkomitmen untuk hadir secara nyata di tengah-tengah masyarakat demi mewujudkan ruang publik yang aman, damai, beradab, serta bebas dari ancaman bahaya minuman keras.
Sumber: Satuan Tugas Siber Miras & Humas Polres Halmahera Tengah








