polres halmahera tengah ungkap kasus narkotika. - thewasesanews.com

Polres Halmahera Tengah Ungkap Kasus Narkotika di PT IWIP, Tiga Karyawan Bersama 35,07 Gram Sabu Ditangkap

​“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah Halmahera Tengah. Setiap informasi sekecil apa pun dari masyarakat maupun pihak keamanan perusahaan akan langsung kami tindak lanjuti secara cepat, tegas, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., Rabu (9/9/2026).

HALMAHERA TENGAH, thewasesanews.comPolres Halmahera Tengah Ungkap Kasus Narkotika jenis sabu di lingkungan lingkar tambang kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Desa Gemaf, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, pada Selasa (8/9/2026). Dalam pergerakan pengungkapan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Tengah tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta setelah terbukti menguasai barang haram narkotika jenis sabu dengan total berat bersih mencapai 35,07 gram beserta perangkat hisapnya.

​Penyergapan dan pengungkapan kasus peredaran barang haram tersebut berlangsung secara terukur di area Lipe Perusahaan PT IWIP sekitar pukul 12.30 WIT. Tiga oknum pekerja yang langsung ditetapkan sebagai terduga pelaku penyalahgunaan dan kepemilikan zat adiktif tersebut masing-masing berinisial ASH (37), JPS (34), dan S (33). Ketiganya tidak dapat berkutik saat tim gabungan yang terdiri dari personel Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) Polri, satuan pengamanan (security) internal PT IWIP, serta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Halmahera Tengah mendapati barang bukti kristal bening diduga sabu yang disimpan di area operasional kerja.

polres halmahera tengah ungkap kasus narkotika. - thewasesanews.com

​Pengungkapan kasus penyalahgunaan zat terlarang di area strategis nasional ini bermula dari laporan cepat personel Harkamtibmas Polres Halmahera Tengah, Brigadir Polisi (Brigpol) Mulyadi Kubangun, S.H., yang sedang menjalankan tugas pengamanan intensif di kawasan PT IWIP. Sekira pukul 12.00 WIT, Brigpol Mulyadi Kubangun memberikan laporan awal kepada Kepala Unit (Kanit) I Satresnarkoba Polres Halmahera Tengah, Aipda R. Dodi Arief Kharie, S.H., bahwa pihak pengamanan internal atau security PT IWIP bersama personel Harkamtibmas telah mengamankan tiga orang pekerja yang gerak-geriknya sangat mencurigakan dan terindikasi kuat menguasai barang terlarang narkotika.

​Mendapatkan informasi penting mengenai dugaan tindak pidana barang haram di kawasan pabrik tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Halmahera Tengah atas arahan pimpinan langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Tim penyelidik tiba di Kantor Investigasi PT IWIP di Kecamatan Weda Utara pada pukul 12.30 WIT untuk berkoordinasi secara teknis dengan jajaran satuan pengamanan perusahaan dan personel Harkamtibmas yang berada di tempat kejadian perkara. Di lokasi tersebut, petugas kepolisian mendapati ketiga terduga pelaku ASH, JPS, dan S telah diamankan secara ketat beserta deretan barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

polres halmahera tengah ungkap kasus narkotika. - thewasesanews.com

​Dalam proses penggeledahan dan penyitaan di tempat kejadian, Satresnarkoba Polres Halmahera Tengah berhasil menyita sejumlah paket narkotika jenis sabu yang dikemas rapi. Barang bukti utama yang berhasil diamankan meliputi 2 bungkus plastik bening berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 33,23 gram, serta 2 bungkus plastik bening berukuran kecil dengan berat 1,84 gram. Dari penggabungan penimbangan barang bukti tersebut, total keseluruhan kristal haram diduga sabu yang disita oleh jajaran kepolisian mencapai 35,07 gram, jumlah yang terbilang cukup fantastis untuk ukuran peredaran narkotika di area pekerja industri.

​Selain mengamankan puluhan gram kristal putih diduga sabu, petugas kepolisian juga menyita barang bukti pendukung yang digunakan para pelaku untuk mengonsumsi dan mentransaksikan barang haram tersebut. Barang bukti non-narkotika yang disita petugas antara lain 3 unit telepon seluler berbagai merek yang diduga kuat digunakan sebagai alat komunikasi transaksi pasokan sabu, 1 buah alat hisap sabu (bong) yang dirakit dari botol bekas minuman, 1 buah botol kaca berukuran kecil, serta 2 lembar kertas aluminium foil rokok yang dipergunakan dalam proses pembakaran sabu.

​Setelah barang bukti disita dan didata secara cermat, ketiga terduga pelaku ASH, JPS, dan S langsung menjalani serangkaian pemeriksaan administrasi awal sebagai pekerja di lingkungan PT IWIP. Selain pemeriksaan dokumen, tim penyidik bekerja sama dengan tim medis perusahaan juga melangsungkan pemeriksaan kesehatan dan pengetesan spesimen berupa tes urine terhadap ketiga terduga pelaku. Berdasarkan hasil pengujian tes urine laboratorium di lokasi, ketiga pria tersebut terbukti positif mengonsumsi zat Amphetamine dan Methamphetamine (AMP/MET), yang menguatkan status mereka sebagai pengguna aktif barang haram tersebut.

​Setelah seluruh proses pengamanan awal di lokasi perusahaan rampung, pada pukul 23.00 WIT, Tim Opsnal Satresnarkoba memboyong ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti keluar dari area PT IWIP menuju Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Halmahera Tengah di Weda. Rombongan pengawal tiba di Mapolres Halmahera Tengah pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.15 WIT. Ketiganya langsung dijebloskan ke ruang tahanan serta menjalani pemeriksaan administrasi penyidikan intensif guna membongkar asal-usul pasokan barang haram tersebut.

polres halmahera tengah ungkap kasus narkotika. - thewasesanews.com

​Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., dalam keterangan resminya menegaskan komitmen tanpa kompromi dari jajaran Polres Halmahera Tengah untuk memberantas segala bentuk peredaran, penyalahgunaan, dan jaringan gelap narkotika di seluruh wilayah hukum Kabupaten Halmahera Tengah, tanpa terkecuali di kawasan megaproyek industri vital.

​“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah Halmahera Tengah. Setiap informasi sekecil apa pun dari masyarakat maupun pihak keamanan perusahaan akan langsung kami tindak lanjuti secara cepat, tegas, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., Rabu (9/9/2026).

Lebih lanjut, AKBP Fiat Dedawanto memberikan perhatian khusus terhadap potensi ancaman masuknya jaringan gelap narkotika ke kawasan lingkar tambang dan industri. Pesatnya pertumbuhan ekonomi serta tingginya mobilitas ribuan tenaga kerja dari berbagai daerah di kawasan PT IWIP kerap dimanfaatkan oleh para perantara dan bandar narkoba untuk mencari pangsa pasar baru. Oleh sebab itu, kepolisian mengimbau keras seluruh elemen pekerja dan masyarakat agar benteng moral dan kesadaran hukum terus ditingkatkan.

​“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para generasi muda dan seluruh pekerja karyawan swasta di kawasan industri Halmahera Tengah, agar jangan sekali-kali menyentuh atau terlibat dalam lingkaran setan narkotika. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan kerja dan pemukiman kita dari bahaya destruktif barang haram ini. Apabila masyarakat mengetahui adanya indikasi transaksi atau peredaran gelap narkoba, segera laporkan kepada jajaran Kepolisian terdekat agar bisa langsung kami sikat,” tambah AKBP Fiat Dedawanto.

Terbongkarnya kasus kepemilikan 35,07 gram sabu di area PT IWIP ini menjadi peringatan keras bagi manajemen perusahaan industri dan seluruh aparat keamanan kawasan untuk memperketat pengawasan lalu lintas orang dan barang di pintu masuk pabrik. Peredaran narkoba di lingkungan kerja industri tidak hanya menabrak hukum pidana, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan kerja (occupational safety) mengingat aktivitas operasional tambang dan pengolahan nikel membutuhkan konsentrasi serta fisik yang prima.

​Secara konstruksi hukum, ketiga terduga pelaku ASH, JPS, dan S kini terancam dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 6 tahun hingga pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti sabu yang disita melebihi batas 5 gram.

​Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Halmahera Tengah masih terus melakukan pengembangan penyidikan (development) untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kepolisian bertekad mendalami dari mana asal pengiriman puluhan gram sabu tersebut bisa menembus kawasan perbatasan Halmahera Tengah, apakah dipasok melalui jalur darat antar-kabupaten atau melintasi jalur laut dari pulau-pulau sekitar Maluku Utara. Seluruh proses hukum dipastikan berjalan transparan demi memberikan efek jera dan menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Halmahera Tengah.

Sumber: Satuan Reserse Narkoba & Humas Polres Halmahera Tengah

Avatar photo
Tomi Umarama

Leave a Reply

error: Content is protected !!