Pembiaran Bangunan Atas Air. - thewasesanews.com

Pembiaran Bangunan Atas Air Pemicu Banjir Disorot, LBH Harimau Raya Desak DSDA DKI Turun Tangan

​“Sungai bukan tempat untuk dibiarkan menyempit, aduan warga bukan untuk diabaikan, dan penegakan aturan harus berlaku secara objektif. Kami mendesak Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta bersama Pj Gubernur untuk segera meninjau langsung ke lokasi, melangsungkan audit teknis transparan atas keberadaan bangunan di atas air tersebut, serta mengambil langkah penertiban tegas jika terbukti melanggar hukum dan memicu banjir,” tegas Ketua DPD DKI Jakarta LBH Harimau Raya, Nurmain, S.H., Pdt.

JAKARTA, thewasesanews.com — Pembiaran Bangunan Atas Air yang berdiri kokoh di area sempadan serta menutup badan aliran air perbatasan Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, dengan Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mendadak menuai sorotan tajam dan desakan penertiban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya DPD Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (29/9/2026).

​Langkah pengawasan hukum ini diambil LBH Harimau Raya setelah menerima rentetan pengaduan resmi dari warga masyarakat setempat yang mengaku resah atas potensi penyempitan saluran drainase pemicu genangan banjir menahun yang tak kunjung diselesaikan oleh pihak berwenang.

​Meskipun laporan aduan publik telah dilayangkan berulang kali melalui saluran lingkungan RT, RW, pihak kelurahan, hingga kanal digital resmi aplikasi Jakarta Kini (JAKI) milik Pemprov DKI Jakarta, penanganan di lapangan dinilai warga selalu mengambang tanpa kejelasan solusi teknis.

​Merespons aduan yang terbengkalai selama bertahun-tahun tersebut, Ketua DPD DKI Jakarta LBH Harimau Raya, Nurmain, S.H., Pdt., bersama jajaran pengurus dan Sekretaris Daerah DPD DKI Jakarta LBH Harimau Raya mendatangi langsung lokasi sengketa untuk meninjau fakta lapangan serta berkoordinasi dengan otoritas pemerintahan setempat.

​Berdasarkan hasil peninjauan awal di lapangan, tim advokasi menemukan keberadaan bangunan fisik permanen yang menurut penuturan warga telah berdiri lama dan diduga kuat menutup sebagian badan alur air penampung limbah permukiman.

​Kondisi penutupan dan penyempitan alur air tersebut disinyalir memiliki keterkaitan erat dengan bencana genangan air dan banjir yang konsisten merendam permukiman warga setempat setiap kali curah hujan tinggi mengguyur kawasan Kebayoran Baru.

​LBH Harimau Raya DPD DKI Jakarta menegaskan bahwa pihak eksekutif daerah tidak boleh mengabaikan persoalan penyempitan alur sungai ini hanya karena alasan pergantian pejabat di tingkat kelurahan maupun kerumitan administrasi antarwilayah.

​Pemerintahan daerah dituntut memberikan kepastian hukum yang objektif melalui pemeriksaan dokumen perizinan, batas Garis Sempadan Sungai (GSS), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta rekomendasi teknis pengelolaan air dari dinas terkait.

​Sikap lamban aparatur Pemprov DKI Jakarta dalam merespons bangunan permanen di atas air berbanding terbalik dengan tindakan represif penertiban terhadap Rumpun Pohon Bambu milik warga setempat yang sebelumnya dipotong secara sepihak oleh aparat di lokasi yang sama.

​Penindakan yang terkesan tebang pilih ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai keadilan penegakan aturan hukum tata ruang, di mana warga kecil cepat ditindak sementara objek bangunan permanen pemicu banjir justru tidak tersentuh pemeriksaan teknis.

​Menanggapi fenomena pembiaran tata ruang yang merugikan keselamatan warga perkotaan tersebut, Ketua DPD DKI Jakarta LBH Harimau Raya, Nurmain, S.H., Pdt., melayangkan kritikan keras dan meminta jajaran dinas teknis segera mengambil langkah tegas tanpa diskriminasi.

​“Sungai bukan tempat untuk dibiarkan menyempit, aduan warga bukan untuk diabaikan, dan penegakan aturan harus berlaku secara objektif. Kami mendesak Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta bersama Gubernur untuk segera meninjau langsung ke lokasi, melangsungkan audit teknis transparan atas keberadaan bangunan di atas air tersebut, serta mengambil langkah penertiban tegas jika terbukti melanggar hukum dan memicu banjir,” tegas Ketua DPD DKI Jakarta LBH Harimau Raya, Nurmain, S.H., Pdt.

​Secara teknis, LBH Harimau Raya DPD DKI Jakarta melayangkan desakan khusus kepada Dinas Sumber Daya Air (DSDA) DKI Jakarta untuk segera menurunkan tim teknis guna mengukur kapasitas debit air, luas penampang saluran, serta tingkat pendangkalan di area perbatasan Kelurahan Gunung dan Grogol Selatan.

​Pemeriksaan teknis dari DSDA DKI Jakarta dinilai sangat krusial guna menguji apakah struktur bangunan fisik tersebut berdiri di atas alur air aktif, memicu penyempitan alur pembuangan, atau merusak fungsi kelestarian lingkungan sempadan sungai.

​LBH Harimau Raya juga meminta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mengusut tuntas prosedur penebangan rumpun bambu milik warga guna memastikan seluruh tindakan pejabat lapangan bergerak berdasarkan regulasi dan kewenangan yang sah, bukan atas dasar kehendak sepihak.

​Gubernur DKI Jakarta beserta Wali Kota Jakarta Selatan diimbau turun tangan mengawal penyelesaian sengketa tata ruang air ini secara transparan agar tidak berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.

​Apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan keberadaan bangunan tersebut sah secara hukum dan tidak mengganggu alur air, pemerintah wajib mempublikasikan bukti teknisnya secara terbuka kepada warga guna menghentikan polemik.

​Namun apabila ditemukan bukti pelanggaran garis sempadan air dan penyalahgunaan izin bangunan, Pemprov DKI Jakarta wajib mengeksekusi penertiban dan pembongkaran tanpa ragu demi menyelamatkan ribuan warga dari ancaman banjir.

​LBH Harimau Raya DPD DKI Jakarta memastikan akan terus mengawal penanganan aduan masyarakat ini secara terukur, objektif, dan proporsional berbasis data hukum hingga tercapai keadilan dan kepastian pelayanan publik bagi seluruh warga Jakarta.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Kelurahan Gunung, Kelurahan Grogol Selatan, maupun pihak pemilik bangunan dapat menyampaikan konfirmasi, Hak Jawab, serta Hak Koreksi melalui Redaksi Wasesa News.

Logo The Wasesa News
Dian Pramudja

Leave a Reply

error: Content is protected !!