pelanggaran aturan spbu waiboga. - thewasesanews.com

Pelanggaran Aturan SPBU Waiboga: The Wasesa News Soroti Pembelian Pertamax 1 Ton dan Netralitas Media

​"Setiap transaksi BBM borongan dalam jumlah tonase wajib tunduk pada aturan K3LL, Permen ESDM, dan Peraturan BPH Migas tanpa terkecuali. Pembelaan lisan pengelola SPBU yang ditelan mentah-mentah oleh media tanpa uji konfirmasi serta tanpa ditopang dokumen Surat Rekomendasi Resmi dan sertifikasi wadah laik edar adalah bentuk pengabaian terhadap hukum migas. Media pers seharusnya menjadi benteng pengawas kepentingan publik, bukan berubah fungsi menjadi corong advokasi pembelaan pengusaha yang mengabaikan keselamatan umum dan hukum negara," tegas Tim Redaksi Investigasi The Wasesa News dalam pernyataan resminya, Selasa (25/8/2026).

Waiboga, thewasesanews.comDugaan Pelanggaran Aturan SPBU Waiboga yang melibatkan transaksi pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax sebanyak satu ton menggunakan armada kendaraan bak terbuka di SPBU 86.977.17 Desa Waiboga, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, secara masif memantik kritik keras, sorotan tajam, dan keprihatinan mendalam dari publik serta kalangan redaksi media massa nasional. Langkah pembelaan dan klarifikasi sepihak dari pengelola SPBU Waiboga, Yus, yang disiarkan melalui media lokal Investigasi-News pada Selasa (25/8/2026), bukannya meredakan polemik, melainkan justru memicu preseden buruk yang sangat membahayakan tata kelola niaga minyak dan gas bumi serta mencederai standar etika jurnalisme independen. Tim Redaksi The Wasesa News menemukan serangkaian dugaan penyimpangan regulasi yang sangat substantif, baik ditinjau dari kacamata hukum kepatuhan perundang-undangan hilir migas, keselamatan kerja operasional Pertamina, hingga robohnya independensi karya jurnalistik yang disajikan oleh media mitra penyiar klarifikasi tersebut. Klaim sepihak pengelola yang menganggap pembelian BBM non-subsidi dalam volume tonase bebas dilakukan tanpa batasan regulasi—disertai taktik pengalihan isu terhadap warga yang merekam kejadian di lokasi—merupakan bentuk pengabaian terstruktur terhadap potensi tindak pidana migas serta standar keselamatan kerja yang berlaku mengikat di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.

​Tinjauan hukum secara komprehensif dan mendalam menegaskan bahwa argumen pengelola SPBU Waiboga yang menyebut Pertamax bukan BBM bersubsidi sehingga dapat diperjualbelikan secara bebas tanpa batas dalam jumlah tonase besar merupakan bentuk penyederhanaan hukum yang sangat dangkal, keliru, dan menyesatkan masyarakat. Berdasarkan ketentuan mengikat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dan diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, seluruh kegiatan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak di wilayah Indonesia wajib mengantongi izin usaha resmi serta memenuhi standar keselamatan teknis yang sangat ketat dari pemerintah. Pasal 53 huruf b dan d jo. Pasal 55 dalam undang-undang tersebut secara eksplisit mengancam pidana penjara paling lama empat tahun hingga enam tahun serta denda administratif hingga puluhan miliar rupiah bagi setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan maupun niaga BBM tanpa izin usaha dan dokumen pengangkutan yang sah. Kendati Pertamax dikategorikan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU) atau non-subsidi, pengangkutan BBM berkapasitas seribu liter atau satu ton menggunakan kendaraan pikap biasa tanpa sertifikasi keselamatan alat angkut barang berbahaya dan beracun (B3) jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang membahayakan keselamatan umum.

Tim Berusaha Mendatangi Kantor Dinas Kelautan & Perikanan Kabupaten Kepulauan Sula Untuk Klarifikasi & Konfirmasi Tatapi Sudah Tutup. - The wasesanews.com

​Selain norma hukum dalam undang-undang migas, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 jo. Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2012 telah merinci tata cara dan syarat ketat pembelian BBM menggunakan jerigen atau drum wadah non-kendaraan. Pembelian BBM jenis apa pun di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum untuk kebutuhan kelompok masyarakat tertentu, seperti nelayan tradisional atau pelaku usaha mikro, wajib dibekali dengan Surat Rekomendasi Resmi yang diterbitkan dan diverifikasi langsung oleh dinas teknis pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Sula. Surat rekomendasi tersebut bukan sekadar formalitas kertas, melainkan instrumen kendali hukum untuk memverifikasi kuota, identitas penerima yang berhak, serta kelaikan standar tempat penampungan BBM yang digunakan. Penjualan BBM sebanyak satu ton secara borongan tanpa disertai dokumen Surat Rekomendasi Resmi yang terekam dalam sistem digital POS dispenser SPBU membuka celah sangat lebar bagi praktik penimbunan ilegal, pengetapan, hingga alih muat (transshipment) BBM secara gelap di perairan laut lepas, yang pada akhirnya merugikan konsumen akhir, merusak tata niaga resmi, serta melanggar klausul kontrak penyaluran Pertamina.

​Ditinjau dari aspek Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Perlindungan Lingkungan (K3LL) PT Pertamina Patra Niaga, praktik pengisian BBM jenis bensin beroktan tinggi seperti Pertamax langsung ke dalam drum-drum atau jerigen berbahan plastik reguler di atas mobil pikap sangat dilarang keras di area apron SPBU. Pertamax memiliki titik nyala (flash point) yang sangat rendah serta tingkat penguapan senyawa benzena yang amat tinggi di udara terbuka. Pengisian BBM bertekanan ke dalam wadah yang tidak memenuhi spesifikasi teknis anti-statis berbahan logam bersertifikat memicu bahaya laten berupa electrostatic discharge atau akumulasi muatan listrik statis akibat gesekan fluida cair dengan dinding wadah non-konduktor. Gesekan listrik statis inilah yang secara ilmiah menjadi pemicu utama timbulnya percikan api mendadak dan ledakan hebat di area bay dispenser SPBU. Pengelola SPBU Waiboga sebagai penanggung jawab operasional di lapangan seharusnya bertindak tegas menegakkan Standard Operating Procedure (SOP) keselamatan K3 Pertamina tanpa kompromi, bukannya malah memfasilitasi dan membiarkan praktik pengisian berisiko tinggi yang mengancam keselamatan jiwa para pekerja, konsumen lain yang sedang mengantre, serta menghancurkan aset vital energi nasional.

​Kejanggalan yang jauh lebih krusial dan memprihatinkan terletak pada penyajian narasi berita oleh media Investigasi-News yang dinilai menyimpang jauh dari asas-asas dasar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Artikel klarifikasi yang diterbitkan oleh media tersebut sama sekali tidak mencerminkan kerja-kerja jurnalistik investigatif yang kritis, berimbang (fair play), dan independen, melainkan telah bergeser menjadi panggung advokasi publik atau wadah jurnalisme kehumasan (PR journalism) yang memuluskan narasi pembenaran dari pengelola SPBU Waiboga. Wartawan dan redaksi media tersebut terbukti menelan mentah-mentah seluruh pernyataan pengelola SPBU tanpa melakukan verifikasi silang (cross-check), tanpa mengonfirmasi manajemen PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, serta tanpa melakukan klarifikasi resmi kepada Dinas Perikanan maupun aparat Polres Kepulauan Sula. Keberpihakan narasi yang begitu telanjang ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai kapasitas, netralitas, dan independensi media tersebut. Kehadiran tulisan yang murni pasang badan membela pemilik usaha tanpa pengujian fakta melahirkan spekulasi dan dugaan berdasar di tengah publik terkait adanya benturan kepentingan (conflict of interest) atau dugaan penerimaan imbalan tertentu di balik penerbitan berita yang mencederai integritas profesi pers.

​”Setiap transaksi BBM borongan dalam jumlah tonase wajib tunduk pada aturan K3LL, Permen ESDM, dan Peraturan BPH Migas tanpa terkecuali. Pembelaan lisan pengelola SPBU yang ditelan mentah-mentah oleh media tanpa uji konfirmasi serta tanpa ditopang dokumen Surat Rekomendasi Resmi dan sertifikasi wadah laik edar adalah bentuk pengabaian terhadap hukum migas. Media pers seharusnya menjadi benteng pengawas kepentingan publik, bukan berubah fungsi menjadi corong advokasi pembelaan pengusaha yang mengabaikan keselamatan umum dan hukum negara,” tegas Tim Redaksi Investigasi The Wasesa News dalam pernyataan resminya, Selasa (25/8/2026).

Kualitas independensi dan kecermatan redaksi Investigasi-News semakin teruji runtuh ketika artikel tersebut menyajikan kekeliruan fakta sains yang sangat fatal mengenai alasan larangan pengoperasian kamera dan perangkat elektronik di area SPBU. Dalam narasi berita klarifikasinya, media tersebut secara keliru mengklaim bahwa kilatan lampu flash pada kamera berbahaya karena menghasilkan sinar ultraviolet (UV) dan radiasi panas tinggi yang memicu kebakaran uap bensin. Penjelasan ini jelas bertolak belakang dengan literatur fisika dan standar keselamatan kerja industri minyak dan gas bumi internasional. Larangan pengoperasian ponsel pintar atau perekaman gambar di area berbahaya SPBU murni disebabkan oleh risiko gelombang elektromagnetik berfrekuensi tinggi serta potensi arus balik baterai perangkat yang dapat menghasilkan percikan mikro-listrik statis di dekat zona uap bensin (hazardous zone 0/1), bukan karena radiasi sinar ultraviolet. Ketidakmampuan redaksi dalam memverifikasi fakta sains mendasar ini membuktikan lemahnya kontrol kualitas editorial (editorial quality control) serta memperkuat dugaan bahwa narasi berita disusun secara terburu-buru dan asal-asalan demi membenarkan tindakan pengelola SPBU semata.

​Upaya sistematis dari pengelola SPBU dan media mitranya untuk mengalihkan perhatian publik dengan cara mengkriminalisasi atau menyalahkan warga yang merekam video kegiatan pengisian satu ton BBM tersebut merupakan taktik pengalihan isu (red herring) yang sangat picik dan tidak beretika. Warga masyarakat atau insan pers yang mengambil rekaman visual di area publik SPBU saat menyaksikan dugaan praktik penyimpangan transaksi BBM sejatinya sedang menjalankan peran pengawasan partisipatif masyarakat (public oversight) serta fungsi kontrol sosial yang dilindungi hukum. Menggunakan dalih pelanggaran SOP minor terkait penggunaan ponsel untuk membungkam aksi transparansi warga adalah bentuk manipulasi logika yang tidak pantas dipraktikkan. Pengelola SPBU tidak memiliki hak moral maupun hukum untuk menggunakan kesalahan minor penggunaan ponsel sebagai tameng pelindung guna menutupi dugaan pelanggaran hukum yang jauh lebih besar, masif, dan berisiko sistematis, yakni pengangkutan dan niaga BBM kapasitas tonase tanpa standar operasional dan izin resmi.

​Kondisi geografis kepulauan serta alasan ketersediaan BBM untuk nelayan lokal di Desa Bega yang dijadikan dalih pembenar oleh pengelola SPBU juga tidak dapat serta-merta menghapuskan keberlakuan hukum positif di Indonesia. Kendati nelayan tradisional membutuhkan pasokan Pertamax akibat belum beroperasinya lembaga penyalur PertaShop di wilayah tersebut, seluruh proses penyaluran dan distribusi BBM wajib ditempuh melalui mekanisme redistribusi resmi yang terdata dan diawasi ketat oleh dinas terkait serta Pertamina Patra Niaga. Membiarkan armada pikap swasta mengangkut satu ton BBM dalam wadah rakitan tanpa pengawalan standar bahan berbahaya merupakan bentuk pembiaran pidana yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas berbuntut kebakaran hebat dan korban jiwa di sepanjang jalur lintas transportasi Sulabesi. Aspek legalitas hukum dan keselamatan kerja masyarakat tidak boleh dikorbankan sedikit pun demi alasan efisiensi biaya angkut logistik kolektif yang dikelola secara gelap dan tidak transparan.

​Menyikapi fenomena pelanggaran yang terang-benderang ini, The Wasesa News secara tegas mendesak manajemen PT Pertamina Patra Niaga Sales Area Maluku Utara dan BPH Migas untuk segera turun ke lapangan melakukan investigasi independen, audit forensik rekaman CCTV apron, serta pemeriksaan log digital mesin dispenser (POS) di SPBU 86.977.17 Desa Waiboga. Jika terbukti terjadi praktik penyaluran BBM yang menabrak regulasi dan SOP K3, Pertamina wajib menjatuhkan sanksi administratif terberat, mulai dari penerbitan Surat Peringatan, skorsing alokasi pasokan BBM, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) secara permanen. Di samping itu, Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polres Kepulauan Sula dan Polda Maluku Utara dituntut untuk bergerak cepat menyidik dugaan pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Migas. Pers Indonesia harus segera kembali pada marwah utamanya sebagai pilar keempat demokrasi yang konsisten membela kepentingan rakyat, menjunjung tinggi kebenaran hukum, serta menjaga independensi suci dari segala bentuk intervensi dan kepentingan pragmatis yang merusak integritas profesi jurnalistik.

Sumber: Investigasi Lapangan & Kajian Hukum Migas

Avatar photo
Tomi Umarama

Leave a Reply

error: Content is protected !!