
PALEMBANG, Thewasesanews.com – LSM KCBI desak Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolda Lampung untuk mengambil alih serta mengusut tuntas dugaan jaringan penambangan dan pengangkutan batubara tanpa izin (PETI) lintas provinsi, Jumat (31/7/2026). Desakan keras tersebut dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Provinsi Sumsel menyusul maraknya lalu lintas armada truk angkutan batubara ilegal yang diduga memanfaatkan Surat Jalan atau Delivery Order (DO) palsu (“aspal”) atas nama PT Tubaba Jaya Putra Coal dan PT Lentera Kurnia Abadi dari kawasan Muara Enim menuju Pulau Jawa.
​Praktik pengangkutan komoditas tambang tanpa izin tersebut disinyalir berlangsung secara masif dengan melibatkan ratusan unit truk tronton berkapasitas muatan berlebih (Over Dimension Over Load/ODOL) setiap harinya. Rute perlintasan armada angkutan tersebut membentang sejauh ratusan kilometer melintasi tujuh wilayah hukum Kepolisian Resor, mulai dari Kabupaten Muara Enim, OKU, dan OKU Timur di Sumatera Selatan, hingga Kabupaten Way Kanan, Lampung Utara, Lampung Tengah, serta Lampung Selatan.
​Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan pencermatan data Modul Evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (MODI) Kementerian ESDM, LSM KCBI mengindikasikan adanya dugaan manipulasi dokumen oleh entitas yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) sah. Langkah penyalahgunaan dokumen ini dinilai sebagai kejahatan pertambangan terorganisir yang tidak hanya menguapkan potensi penerimaan negara dari sektor royalti, melainkan juga merusak infrastruktur jalan nasional secara signifikan.
​Perwakilan LSM KCBI Sumsel, Eri Widosen, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini tidak boleh tumpul ke atas dengan hanya menyasar para pengemudi truk di lapangan. Pihaknya mendesak jajaran kepolisian di dua wilayah Polda untuk melakukan tindakan korektif secara holistik, mulai dari penyegelan lokasi tambang liar di Muara Enim, penyitaan alat berat, hingga penelusuran aliran dana dan pemblokiran rekening para pemodal.
​”Ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan dugaan kejahatan pertambangan terorganisir yang sangat merugikan keuangan negara dan merusak infrastruktur umum. Otak dari praktik ini adalah para pemodal besar dan pemilik alat berat di lokasi penambangan liar. Kami mendesak jajaran Kapolda Sumsel dan Kapolda Lampung beserta Polres di rute perlintasan untuk bertindak tegas, menyita alat berat dan armada pengangkut, memblokir rekening, serta memeriksa jajaran direksi perusahaan yang diduga terlibat,” tegas Perwakilan LSM KCBI Sumsel, Eri Widosen, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax., di Palembang, Jumat (31/7/2026).
​LSM KCBI menyoroti lima dampak kerugian sistemik akibat pembiaran kejahatan tambang liar ini, yaitu hilangnya potensi royalti negara hingga puluhan miliar rupiah tiap tahun, kerusakan fatal pada ruas jalan nasional dari Muara Enim hingga Pelabuhan Bakauheni, pencemaran lingkungan hidup di kawasan aliran sungai dan persawahan, tingginya risiko kecelakaan lalu lintas akibat armada ODOL, serta ancaman terhadap wibawa penegakan hukum di mata masyarakat.
​Menyikapi kondisi tersebut, LSM KCBI melayangkan ultimatum dengan tenggat waktu 3×24 jam kepada jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Kepolisian Daerah Lampung untuk menunjukkan langkah hukum konkret terhadap para pemodal dan pemilik alat berat. Apabila penindakan hukum tak kunjung menyasar tingkat aktor intelektual, organisasi pengawas masyarakat sipil ini berkomitmen membawa berkas bukti dan laporan resmi ke instansi penegak hukum di tingkat pusat.
​”Kami memberi tenggat waktu 3×24 jam bagi jajaran kepolisian di daerah untuk bertindak nyata menyasar para pemodal dan pemilik lokasi penambangan liar. Jika tidak ada progres penegakan hukum yang signifikan, kami siap menggelar aksi unjuk rasa bergelombang serta membawa berkas laporan resmi beserta data perlintasan dan titik kerusakan jalan ini ke Bareskrim Polri, KPK, Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, hingga Komisi III dan V DPR RI demi menegakkan supremasi hukum dan menyelamatkan keuangan negara,” tegas Eri Widosen.
Sumber: Pernyataan Resmi & Aksi Desakan LSM KCBI Sumsel







