
JAKARTA, Thewasesanews.com – LBH Harimau Raya desak KPK kasus gratifikasi Muhammad Haniv senilai Rp21,5 miliar segera dituntaskan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya secara resmi melayangkan surat permohonan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (28/6/2026). Langkah hukum ini ditempuh sebagai respons kritis atas lambannya proses penyidikan yang dinilai menggantung tanpa kepastian hukum, meski mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus tersebut telah berstatus tersangka sejak pertengahan Februari tahun lalu.
​Sorotan tajam publik mengemuka lantaran Muhammad Haniv telah ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah sejak 12 Februari 2025 atas dugaan penerimaan gratifikasi jumbo senilai kurang lebih Rp21,5 miliar. Namun, hingga pertengahan tahun 2026, penanganan perkara tersebut terkesan jalan di tempat dan tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Pihak penyidik KPK hingga kini belum memberikan penjelasan resmi mengenai belum dilakukannya penahanan badan maupun pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan di pengadilan.
​Stagnasi penanganan kasus bernilai belasan miliar rupiah di lingkungan perpajakan ini memicu keprihatinan mendalam terkait konsistensi komitmen pemberantasan korupsi di tanah air. LBH Harimau Raya menegaskan bahwa prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum wajib ditegakkan secara absolut kepada siapa pun, tanpa membedakan jabatan, pengaruh, maupun latar belakang pejabat yang terjerat. Penundaan penanganan perkara tanpa alasan transparan dinilai berpotensi mencederai marwah institusi penegak hukum dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas komisi antirasuah.
​”Keadilan tidak boleh berhenti pada penetapan status tersangka semata. Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum yang jelas dan tidak berlarut-larut. Penegakan hukum dalam kasus gratifikasi bernilai belasan miliar rupiah ini wajib berjalan secara konsisten, transparan, dan tanpa tebang pilih agar kepercayaan publik terhadap agenda pemberantasan korupsi di Indonesia tetap terjaga,” tegas Ketua Umum LBH Harimau Raya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/6/2026).
Melalui warkat resminya, DPP LBH Harimau Raya menyampaikan sejumlah desakan krusial kepada pimpinan dan penyidik komisi antirasuah. Lembaga pengawas masyarakat sipil ini meminta KPK untuk segera menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka kepada publik serta membeberkan dasar pertimbangan hukum terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka. Pihak penyidik juga didorong untuk mengakselerasi penuntasan penyidikan agar berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
​Selain mendesak percepatan pelimpahan perkara, LBH Harimau Raya meminta KPK untuk terus melacak alur transaksi keuangan, menelusuri penyamaran aset (asset recovery), serta menyeret pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati atau terlibat dalam pusaran gratifikasi tersebut berdasarkan alat bukti yang sah. Langkah pembuktian materiil yang tuntas dipandang vital guna membongkar secara utuh praktik culas di lingkungan perpajakan yang merugikan keuangan negara.
​LBH Harimau Raya menggarisbawahi bahwa penyampaian aspirasi dan permohonan resmi ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengintervensi independensi teknis penyidik KPK ataupun mendahului asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebelum adanya putusan peradilan berkuatan hukum tetap. Sebaliknya, desakan ini dikonstruksikan sebagai bentuk pengawasan partisipatif masyarakat sipil agar lembaga penegak hukum bertindak responsif, akuntabel, dan bebas dari persepsi diskriminasi dalam menangani perkara korupsi skala besar.
​”Langkah ini merupakan perwujudan peran serta masyarakat dalam mengawal penegakan hukum agar tetap berada di koridor due process of law. Ketika penanganan perkara mantan pejabat publik dibiarkan mengambang tanpa kejelasan waktu, publik berhak mempertanyakan komitmen keadilan tersebut. KPK harus membuktikan secara terbuka bahwa hukum di Indonesia tidak tumpul ke atas,” tambah Ketua Umum LBH Harimau Raya.
Melalui pengawasan berkelanjutan ini, DPP LBH Harimau Raya menyatakan komitmennya untuk terus memantau derap penegakan hukum di tanah air agar tetap mengabdi pada prinsip supremasi hukum dan keadilan hakiki. Masyarakat kini menanti ketegasan serta kejelasan langkah KPK dalam menjawab keraguan publik, menuntaskan dugaan gratifikasi Rp21,5 miliar tersebut, dan membuktikan keandalan taringnya dalam menyapu bersih praktik korupsi di seluruh lini pemerintahan.
Sumber: Pernyataan Resmi DPP LBH Harimau Raya






