
JAKARTA, The Wasesa News – Aroma busuk dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang mencekik leher para pelaku usaha mikro kembali mencuat ke permukaan dan memicu kegaduhan di wilayah administrasi Jakarta Barat. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada kawasan Pesing, tepatnya di lingkungan RT 14 RW 08, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk. Praktik yang ditengarai sudah berlangsung secara sistematis dan dalam kurun waktu yang lama ini diduga kuat melibatkan oknum Ketua RT setempat yang memanfaatkan kewenangan wilayahnya untuk meraup keuntungan pribadi di atas penderitaan pedagang kecil. Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang menggantungkan hidup di pinggir jalan dengan keterbatasan modal mengaku tidak berdaya saat dipaksa menyetorkan uang lapak dengan angka yang sangat fantastis dan tidak masuk akal bagi ukuran pedagang kecil, yakni mencapai Rp4,6 juta untuk biaya awal, ditambah iuran rutin bulanan sebesar Rp600 ribu. Ironisnya, beban finansial tersebut belum mencakup biaya tambahan lainnya seperti listrik, keamanan, dan kebersihan yang juga ditagih secara terpisah melalui mekanisme yang tidak transparan.

Keresahan para pedagang ini akhirnya memuncak ketika beban hidup yang semakin berat berbenturan dengan kewajiban setoran yang dinilai sebagai tindakan pemerasan terselubung. Jika dikalkulasikan secara total, beban yang harus dipikul oleh seorang pedagang kecil di kawasan tersebut bisa menembus angka jutaan rupiah setiap bulannya. Fakta ini sungguh memprihatinkan, mengingat mereka berjualan di atas fasilitas umum yang notabene adalah ruang publik milik negara tanpa kepastian hukum atau legalitas sewa-menyewa yang sah secara administratif pemerintahan. Salah satu pedagang yang enggan disebutkan identitasnya demi alasan keamanan secara terang-terangan mengungkapkan kepahitannya kepada wartawan pada Rabu (06/05/2026). Ia membenarkan bahwa aliran dana tersebut bermuara kepada sosok pimpinan lingkungan setempat. “Kami terpaksa bayar Rp4,6 juta dan ada uang bulanan Rp600 ribu ke Pak RT Lutfi. Kalau tidak bayar, kami takut tidak bisa jualan lagi di sini,” ungkapnya dengan nada penuh ketakutan sekaligus kepasrahan.
Pengakuan berani dari para pedagang ini membuka kotak pandora mengenai adanya dugaan praktik pungli terstruktur yang memanfaatkan celah pengawasan di tingkat rukun tetangga. Secara yuridis, tindakan penarikan uang dalam jumlah besar terhadap pedagang yang menempati lahan publik oleh oknum pengurus lingkungan bukan sekadar pelanggaran administratif berat, melainkan sudah masuk ke dalam ranah tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Praktik ini menunjukkan betapa rentannya rakyat kecil menjadi “sapi perah” bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang merasa memiliki kuasa absolut di wilayah kecil mereka. Lebih mengkhawatirkan lagi, aktivitas pungutan liar ini seolah-olah berjalan mulus tanpa ada tindakan preventif maupun represif dari aparat Kelurahan Kedoya Utara maupun Kecamatan Kebon Jeruk, sehingga memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat: apakah praktik ini sengaja dibiarkan tumbuh subur, ataukah memang ada lemahnya fungsi pengawasan dari instansi terkait?
Persoalan ini menjadi ujian nyata bagi integritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah pengawasan Penjabat Gubernur dan jajarannya. Padahal, pemerintah secara berulang kali telah menggaungkan komitmen pemberantasan pungli melalui pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Namun, realitas pahit di lapangan Pesing menunjukkan bahwa instruksi dari atas seringkali terhenti di meja birokrasi, sementara di akar rumput, para pencari nafkah recehan terus diperas dengan tarif yang melebihi biaya sewa toko resmi di pusat perbelanjaan. Fakta bahwa pungutan ini dilakukan terhadap pedagang yang berjualan secara liar di fasilitas umum justru mempertegas adanya tindakan melawan hukum; tidak ada satu pun dasar hukum yang membenarkan seorang pengurus RT menarik biaya “lapak” hingga jutaan rupiah atas lahan yang bukan milik pribadinya maupun milik organisasi RT tersebut.
Merespons jeritan pedagang kecil ini, desakan dari berbagai elemen masyarakat dan aktivis antikorupsi kini mulai menguat dan menggelombang. Inspektorat DKI Jakarta diminta segera turun tangan untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap pengelolaan lingkungan di RW 08 Kedoya Utara. Tidak boleh ada pembiaran terhadap oknum yang merusak citra pelayan publik di tingkat terbawah. Selain itu, aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Barat diharapkan tidak menunggu adanya laporan resmi jika bukti-bukti awal di lapangan sudah cukup kuat untuk memulai penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pungli dan pemerasan. Kelurahan dan Kecamatan Kebon Jeruk juga didesak untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan evaluasi terhadap jabatan oknum yang terlibat. Jika terbukti bersalah, tindakan tegas tanpa kompromi harus segera dijatuhkan sebagai bentuk efek jera agar praktik serupa tidak merembet ke wilayah lain di Jakarta.
Pembiaran terhadap kasus di Pesing ini hanya akan memperkuat stigma bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas, serta memberi ruang bagi oknum pengurus lingkungan lain untuk melakukan tindakan serupa dengan dalih “uang keamanan” atau “uang koordinasi”. Kasus ini adalah ujian nyata bagi janji perlindungan rakyat kecil yang sering diteriakkan dalam kampanye-kampanye politik. Jangan sampai slogan pemberantasan pungli hanya berhenti manis di atas kertas dan menjadi pajangan di dinding kantor pemerintahan, sementara di lapangan, pedagang kecil yang harus bangun sebelum fajar demi mencari sesuap nasi justru harus merelakan sebagian besar penghasilannya masuk ke kantong pribadi oknum nakal yang berlindung di balik jabatan RT.
Seiring dengan bergulirnya pemberitaan ini, gelombang protes dari warga sekitar juga mulai bermunculan. Mereka berharap ada penertiban yang adil, bukan hanya sekadar menertibkan pedagangnya, tetapi yang lebih utama adalah menertibkan “perampok” berkedok pengelola wilayah. Keadilan harus ditegakkan di Pesing agar martabat hukum di Jakarta Barat kembali pulih. Masyarakat menanti aksi nyata dari Lurah Kedoya Utara dan Camat Kebon Jeruk untuk segera memanggil pihak-pihak terkait dan melakukan klarifikasi terbuka di depan publik guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan tingkat bawah.
Hingga naskah berita investigatif ini diturunkan, pihak RT 14 RW 08 Kedoya Utara belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait tudingan berat yang beredar di masyarakat dan media. Pintu komunikasi tetap dibuka bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan demi perimbangan informasi, namun proses hukum dan pengawasan administratif harus tetap berjalan demi tegaknya kebenaran. Kasus Pesing ini akan terus dikawal oleh tim redaksi hingga ada titik terang dan keadilan bagi para pedagang kecil yang selama ini hanya bisa teriak dalam kesunyian.




