Kasus Kematian Ali Daud. - thewasesanews.com

KNPI Halteng Beberkan 4 Kejanggalan Kasus Kematian Ali Daud di Halmahera Tengah

​“Pernyataan bahwa pelaku adalah kelompok nomaden tanpa diimbangi penunjukan figur tersangka yang jelas menunjukkan adanya celah metodologis. Intelijen antropologis maupun citra satelit sifatnya komplementer, bukan dasar tunggal untuk menunjuk seseorang atau kelompok sebagai pelaku. Prosedur penegakan hukum juga tidak boleh mengorbankan keselamatan warga sipil saat bertindak di lapangan,” tegas Caretaker Ketua DPD KNPI Halmahera Tengah, Hamdan Halil.

HALMAHERA TENGAH, thewasesanews.com — Kasus Kematian Ali Daud (65), warga Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, kembali memicu gelombang sorotan publik pascapernyataan Kepolisian Daerah Maluku Utara yang menyebut karakteristik pelaku mengarah pada kelompok masyarakat nomaden di hutan tanpa menetapkan tersangka konkret.

​Kesimpulan hasil penyelidikan aparat penegak hukum tersebut dinilai masih menyisakan celah metodologis mendasar, mengingat penetapan kelompok terisolasi tanpa adanya pengungkapan identitas pelaku utama justru mengaburkan upaya penegakan hukum secara terbuka pada Sabtu (26/9/2026).

​Pemerhati hukum dan kebijakan publik sekaligus Caretaker Ketua DPD KNPI Halmahera Tengah, Hamdan Halil, menegaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana pembunuhan ini tidak boleh berhenti pada generalisasi karakteristik kelompok semata.

​Ia mendesak penyidik Polda Maluku Utara untuk membeberkan bukti forensik ilmiah secara transparan agar pengungkapan perkara tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat daerah.

​Sorotan utama KNPI Halmahera Tengah tertuju pada empat poin krusial yang dianggap sebagai kejanggalan serius dalam konstruksi penyidikan perkara yang menimpa almarhum Ali Daud.

​Poin pertama menyoroti ketiadaan figur tersangka yang konkret, di mana klaim penelusuran melalui intelijen antropologis maupun pencitraan satelit dinilai belum menjawab pertanyaan mendasar mengenai sosok mengeksekusi korban secara langsung.

​Menilai kelemahan pada poin pertama penyidikan tersebut, Caretaker Ketua DPD KNPI Halmahera Tengah, Hamdan Halil, memberikan pandangan kritisnya atas kesimpulan sementara jajaran kepolisian.

​“Pernyataan bahwa pelaku adalah kelompok nomaden tanpa diimbangi penunjukan figur tersangka yang jelas menunjukkan adanya celah metodologis. Intelijen antropologis maupun citra satelit sifatnya komplementer, bukan dasar tunggal untuk menunjuk seseorang atau kelompok sebagai pelaku. Prosedur penegakan hukum juga tidak boleh mengorbankan keselamatan warga sipil saat bertindak di lapangan,” tegas Caretaker Ketua DPD KNPI Halmahera Tengah, Hamdan Halil.

​Poin kedua menyoroti dugaan motif serta kejanggalan pada kondisi fisik korban maupun tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan hutan Desa Bobane Jaya.

​Berdasarkan hasil rekapitulasi medis, pada tubuh korban Ali Daud ditemukan sedikitnya 19 luka akibat tebasan benda tajam yang mengerikan.

​Selain luka parah pada tubuh korban, bilah parang milik Ali Daud dilaporkan hilang dari lokasi, sementara seluruh hasil panen buah pala milik korban ditemukan berserakan di sekitar TKP.

​Rangkaian fakta lapangan tersebut dinilai membutuhkan analisis kronologis secara mendalam untuk mengungkap apakah peristiwa ini murni penyerangan acak atau tindak kejahatan terencana yang melibatkan motif tertentu.

​Sebelumnya, jajaran Polda Maluku Utara menyatakan telah menggelar olah TKP berulang kali, memeriksa 33 orang saksi, melangsungkan autopsi forensik, hingga menganalisis teknologi informasi dan citra satelit bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

​Dari rangkaian metode pengujian tersebut, kepolisian menyimpulkan tidak menemukan fakta hukum yang mengarah pada keterlibatan warga Desa Sibenpopo.

​Poin ketiga yang dikritisi KNPI adalah aspek pembuktian fisik dan pengamanan barang bukti di sekitar lokasi penemuan jenazah.

​Keluarga korban dan warga setempat mengklaim menemukan sejumlah benda mencurigakan di area hutan, termasuk bentukan ranjau tradisional yang terbuat dari rakitan bambu dan kayu runcing.

​Penyidik dituntut untuk membuktikan secara ilmiah apakah temuan benda tajam tradisional tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan jejak pelaku pidana di TKP.

​Poin keempat menekankan pentingnya proses eliminasi terduga pelaku secara cermat tanpa terburu-buru menutup kemungkinan keterlibatan pihak lain sebelum seluruh alat bukti diuji secara menyeluruh.

​Selain menyoroti kejanggalan kasus Ali Daud, KNPI Halteng mengecam keras tindakan represif aparat saat menangani aksi protes warga di Desa Banemo pada Kamis (24/9/2026).

​Bentrokan yang dipicu oleh penangkapan sejumlah warga tersebut diwarnai oleh penembakan gas air mata oleh petugas keamanan ke dalam kawasan permukiman penduduk.

​Penggunaan kekuatan berlebih di area pemukiman warga sipil dinilai sangat berbahaya karena mengancam keselamatan kelompok rentan, seperti bayi, anak-anak, ibu hamil, serta para lansia.

​Polda Maluku Utara membenarkan adanya gejolak warga di lokasi tersebut dan mengklaim situasi keamanan saat ini telah berhasil dikendalikan secara kondusif.

​Atas rentetan peristiwa tersebut, DPD KNPI Halteng mendesak adanya evaluasi independen yang melibatkan Divisi Propam Polri, Komnas HAM, dan Kompolnas.

​Keterlibatan lembaga pengawas eksternal dinilai sangat penting guna memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan mengedepankan asas keadilan bagi keluarga korban maupun masyarakat luas.

​Kejelasan penanganan kasus Ali Daud secara ilmiah diharapkan mampu menghentikan ketegangan sosial yang sempat memicu konflik horizontal antara warga Desa Banemo dan Desa Sibenpopo.

Narasumber: Hamdan Halil (Caretaker Ketua DPD KNPI Halmahera Tengah / Pemerhati Hukum).

Logo The Wasesa News
Tomi Umarama

Leave a Reply

error: Content is protected !!