
JAKARTA, Thewasesanews.com — Karhutla Kian Parah Soroti Kepunahan Satwa Dilindungi menjadi perhatian serius aktivis pemuda Putri Nabila Damayanti, S.H., yang melayangkan kecaman keras terhadap maraknya pembakaran hutan dan lahan demi alih fungsi lahan sawit komersial pada Minggu (18/10/2026).
Desakan ini mengemuka seiring meluasnya dampak krisis ekologis yang mengancam kepunahan satwa liar dilindungi, merusak kawasan hutan lindung, serta memicu bencana polusi udara sistemik yang merenggut kesehatan masyarakat.
Berdasarkan pemantauan lapangan, praktik alih fungsi kawasan hutan secara ilegal menjadi perkebunan kelapa sawit berpotensi memusnahkan keanekaragaman hayati dan merenggut kehidupan satwa endemik yang tidak berdosa.
Putri menyayangkan sikap segelintir pihak dan kelompok korporasi yang mengorbankan kelestarian ekosistem alam demi mengejar keuntungan ekonomi semata.
Pola perusakan lingkungan yang berulang mengindikasikan adanya indikasi kesengajaan, di mana kawasan hutan yang terbakar sering kali disulap secara instan menjadi konsesi perkebunan baru.
Konversi lahan dengan cara membakar dinilai sebagai kejahatan lingkungan luar biasa (extraordinary environmental crime) yang secara brutal menghancurkan rantai ekosistem Nusantara.
“Karhutla semakin parah, tetapi yang menjadi korban justru binatang-binatang yang dilindungi. Jangan sampai hutan lindung beserta seluruh kekayaan hayatinya dikorbankan hanya demi menjadikannya mesin pencetak uang melalui perkebunan sawit. Satwa liar tidak bersalah, tetapi mereka harus menanggung akibat dari kerusakan yang dilakukan manusia. Kami mengimbau kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada mereka yang menghancurkan hutan berikut isinya. Polusi asap ini membuat masyarakat dan anak-anak balita terkena ISPA yang tidak sembuh dalam waktu singkat. Namun yang sangat kami sayangkan, habis Karhutla terbitlah ide untuk menanam sawit, sungguh kejam orang yang ingin merusak hutan di Indonesia secara menyeluruh,” tegas Aktivis Pemuda, Putri Nabila Damayanti, S.H.
Dampak kesehatan masyarakat akibat kabut asap Karhutla juga disoroti secara tajam, terutama lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang menyerang kelompok rentan seperti anak-anak dan balita.
Kerusakan organ pernapasan pada anak akibat paparan polusi asap beracun merupakan ancaman nyata bagi kualitas hidup dan perkembangan generasi penerus bangsa.
Dalam aksi nyata konservasi, Putri membeberkan komitmen pribadinya yang telah menjadi orang tua adopsi bagi orangutan Kalimantan guna mendukung upaya penyelamatan satwa langka tersebut dari jurang kepunahan.
Langkah adopsi tersebut diambil sebagai bentuk ajakan moral kepada masyarakat dan pemangku kepentingan agar tidak berdiam diri melihat ruang hidup satwa endemik yang kian tergerus.
Secara regulasi, aksi pembakaran hutan dan perusakan kawasan secara sengaja melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf h jo. Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Sesuai ketentuan UU PPLH, pelaku pembakaran hutan diancam sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, perusakan habitat dan pembantaian satwa terancam pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Putri mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama jajaran Polri dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas aktor intelektual di balik Karhutla dan tidak ragu mencabut izin usaha perkebunan yang terbukti melanggar hukum.
Pemerintah juga didesak untuk menerapkan moratorium ketat terhadap perubahan status lahan bekas terbakar agar tidak dapat dikonversi menjadi kawasan komersial.
Komitmen bersama dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan guna memastikan kelestarian hutan dan keberlangsungan hidup satwa liar di Indonesia. (Megy)
Narasumber: Putri Nabila Damayanti, S.H. (Aktivis Pemuda & Orang Tua Adopsi Orangutan Kalimantan).
Dokumen Rujukan: Pernyataan Pers Resmi Aktivis Pemuda terkait Penanganan Karhutla dan Perlindungan Satwa Dilindungi (18 Oktober 2026).








