desak bupati copot kadiskop muba. - thewasesanews.com

Dugaan Intervensi Koperasi Berujung Skandal, LSM KCBI Desak Bupati Copot Kadiskop Muba Zulkarnain SP

​"Jangan ada yang merampok kewenangan anggota. Keputusan tertinggi dalam koperasi adalah keputusan anggota. Zulkarnain SP bukan pemilik koperasi dan tidak berhak menentukan arah organisasi. Kami dari LSM KCBI minta Bupati Muba jangan hanya menerima laporan di atas kertas. Periksa secara objektif. Kalau terbukti salah, copot. Ini menyangkut hak anggota koperasi dan tata kelola pemerintahan yang baik," tegas Ketua LSM KCBI Musi Banyuasin, A. Nasution, saat memberikan keterangannya kepada wartawan di Sekayu, Kamis (20/8/2026).

SEKAYU, thewasesanews.com — Desak Bupati Copot Kadiskop Muba Zulkarnain SP disuarakan secara lantang oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Kabupaten Musi Banyuasin atas dugaan penyalahgunaan wewenang berat dan intervensi sewenang-wenang terhadap kedaulatan internal organisasi koperasi di wilayah Musi Banyuasin pada Kamis (20/8/2026). Aktivitas penekanan dan manuver pejabat birokrasi tersebut dinilai telah menabrak prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih serta mencederai asas kekeluargaan dan kedaulatan tertinggi anggota yang dilindungi oleh undang-undang.

​LSM KCBI menilai tindakan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Musi Banyuasin tersebut bukan lagi sekadar bentuk pembinaan organisasi, melainkan sudah mengarah pada tindakan perampasan hak-hak konstitusional anggota koperasi. Langkah penanganan yang dilakukan oleh dinas teknis ini dianggap telah melewati batas kewenangan aparatur sipil negara dengan mencoba mendikte arah kebijakan internal serta memaksakan kehendak pejabat publik di atas keputusan kolektif lembaga ekonomi rakyat tersebut.

​Pernyataan keras ini mencuat tatkala LSM KCBI menemukan indikasi kuat adanya keputusan-keputusan dinas yang secara sengaja mengabaikan, menganulir, dan mengangkangi hasil kesepakatan mayoritas anggota dalam Rapat Anggota maupun rekomendasi resmi dari Badan Pengawas koperasi. Tindakan yang berpotensi merusak iklim berusaha dan menghancurkan asas kebebasan berserikat ini dipandang sebagai bentuk kesewenang-wenangan birokrasi yang tidak boleh dibiarkan bergulir tanpa sanksi tegas.

​Dalam sistem hukum keorganisasian koperasi di Indonesia, kedaulatan tertinggi berada secara mutlak di tangan seluruh anggota melalui mekanisme Rapat Anggota, bukan ditentukan oleh selera atau kepentingan pragmatis pejabat dinas terkait. Ketika seorang Kepala Dinas mencoba mengambil alih kewenangan tersebut dan mendikte keputusan internal, tindakan itu dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip tata kelola koperasi yang transparan, akuntabel, dan independen dari campur tangan pihak luar.

​Dugaan penyalahgunaan wewenang ini mencederai reputasi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang tengah berupaya membangun transparansi publik dan memperkuat ekonomi kerakyatan melalui sektor UMKM dan koperasi. Praktik intervensi birokrasi yang melampaui batas kewenangan dinilai hanya akan menciptakan kegaduhan, memecah belah solidaritas antaranggota, serta meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pembinan ekonomi oleh pemerintah daerah.

​Atas dasar temuan dan eskalasi keresahan di tingkat akar rumput tersebut, LSM KCBI Musi Banyuasin mendesak Bupati Musi Banyuasin untuk tidak bersikap pasif atau sekadar menerima laporan manis formalitas di atas meja kerja. Bupati diminta segera menurunkan tim pemeriksa independen dari Inspektorat Daerah untuk melakukan investigasi objektif dan mencopot Zulkarnain SP dari jabatannya apabila terbukti melanggar norma disiplin ASN dan menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan tertentu.

​LSM KCBI menegaskan bahwa langkah kritis yang mereka ambil murni bertujuan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial (social control) demi mengawal penegakan hukum dan keadilan di Kabupaten Musi Banyuasin. Kritik terbuka ini dilayangkan bukan sebagai bentuk perlawanan destruktif terhadap institusi pemerintah daerah, melainkan sebagai upaya menyelamatkan marwah tata kelola birokrasi agar tidak dikalahkan oleh kepentingan pragmatis segelintir oknum pejabat yang merasa kebal hukum.

​Dampak dari dugaan intervensi ini jika terus dibiarkan tanpa tindakan tegas akan menjadi preseden buruk bagi iklim perkoperasian di seluruh wilayah Musi Banyuasin. Para pelaku usaha kecil dan anggota koperasi akan berada dalam posisi rentan dikendalikan oleh tekanan birokrasi, yang pada akhirnya melumpuhkan kemandirian ekonomi rakyat yang selama ini ditopang oleh semangat gotong royong kelembagaan koperasi.

​LSM KCBI Muba berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini hingga ada kepastian hukum dan langkah konkret dari Bupati Musi Banyuasin. Pihaknya juga mendorong aparat penegak hukum maupun instansi pengawasan internal pemerintah (APIP) untuk membuka ruang pemeriksaan secara transparan guna membongkar secara tuntas motif di balik tindakan intervensi internal koperasi tersebut.

​”Jangan ada yang merampok kewenangan anggota. Keputusan tertinggi dalam koperasi adalah keputusan anggota. Zulkarnain SP bukan pemilik koperasi dan tidak berhak menentukan arah organisasi. Kami dari LSM KCBI minta Bupati Muba jangan hanya menerima laporan di atas kertas. Periksa secara objektif. Kalau terbukti salah, copot. Ini menyangkut hak anggota koperasi dan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Ketua LSM KCBI Musi Banyuasin, A. Nasution, saat memberikan keterangannya kepada wartawan di Sekayu, Kamis (20/8/2026).

​”Kritik ini bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan kontrol sosial agar aturan ditegakkan dan kepentingan masyarakat tidak dikalahkan kepentingan segelintir pihak. Kami LSM KCBI tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Kami hanya minta aturan ditegakkan dan hak anggota dihormati. Jika terbukti melanggar, harus ada tindakan tegas,” tambah A. Nasution menutup peryataannya.

Sampai berita investigasi ini diterbitkan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Musi Banyuasin, Zulkarnain SP, belum memberikan tanggapan resmi maupun klarifikasi tertulis mengenai desakan pencopotan jabatan dan tuduhan intervensi internal koperasi yang dilayangkan oleh LSM KCBI Muba.

Sumber: DPC LSM KCBI Musi Banyuasin

Logo The Wasesa News
Dicky

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply

error: Content is protected !!