DEPOK, The Wasesa News – Lembaga Bantuan Hukum (LBH Harimau Raya) secara resmi menyatakan sikap akan segera melaporkan dugaan penyalahgunaan nama, foto, dan atribut jabatan Walikota Depok dalam kegiatan lomba burung bertajuk “Road To Piala Walikota Depok” ke Mapolda Metro Jaya. Langkah hukum drastis ini diambil setelah somasi resmi yang dilayangkan sebelumnya tidak mendapatkan klarifikasi yang memadai maupun respons transparan dari pihak penyelenggara.

Berdasarkan hasil investigasi awal yang dilakukan secara mendalam oleh tim LBH Harimau Raya, kegiatan tersebut diduga kuat telah menggunakan atribut jabatan kepala daerah selama kurang lebih tiga tahun berturut-turut tanpa adanya dasar persetujuan administratif resmi dari Pemerintah Kota Depok. Praktik ini dinilai sangat berisiko karena dapat menyesatkan opini masyarakat luas, seolah-olah kegiatan yang memungut biaya dari peserta tersebut merupakan agenda resmi pemerintah daerah yang memiliki legitimasi legalitas formal.
Ketegasan LBH Harimau Raya dalam mengawal kasus ini didasari pada temuan indikasi serius yang mencakup penggunaan nama jabatan Walikota Depok tanpa izin administratif, pemanfaatan foto resmi kepala daerah dalam materi promosi komersial, hingga adanya pungutan biaya kepada peserta lomba yang berasal dari masyarakat umum. Tim investigasi menyoroti tidak adanya transparansi mengenai status kegiatan tersebut, apakah murni bersifat swasta atau memiliki keterikatan dinas. Hal yang paling krusial adalah tidak jelasnya pertanggungjawaban aliran dana yang terkumpul selama kegiatan berlangsung selama tiga tahun terakhir. Situasi ini dinilai berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan, penyesatan informasi publik, hingga pemanfaatan simbol negara untuk kepentingan non-resmi yang berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi jika ditemukan aliran dana yang memperkaya pihak-pihak tertentu.
Penggunaan atribut kepala daerah dalam kegiatan berbayar tanpa prosedur persetujuan yang sah merupakan tindakan yang mencederai prinsip akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, LBH Harimau Raya memastikan bahwa langkah hukum yang ditempuh tidak hanya berhenti pada laporan di Polda Metro Jaya, namun juga akan menyiapkan pelaporan lanjutan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri, serta Ombudsman Republik Indonesia. Pengajuan audit investigatif terhadap seluruh aliran dana penyelenggaraan lomba burung selama tiga tahun terakhir menjadi target utama guna memastikan tidak ada penyimpangan anggaran yang merugikan masyarakat atau mencoreng nama baik instansi pemerintah kota. Jika ditemukan unsur memperkaya diri sendiri melalui penggunaan atribut jabatan, maka perkara ini akan dikawal sebagai kategori tindak pidana korupsi yang serius.
Selain jalur litigasi di kepolisian, LBH Harimau Raya juga mengumumkan rencana untuk menggelar aksi demonstrasi damai sebagai bentuk kontrol publik terhadap dugaan penyalahgunaan legitimasi jabatan tersebut. Aksi massa ini bertujuan untuk menuntut keterbukaan legalitas kegiatan, transparansi aliran dana penyelenggaraan, serta klarifikasi langsung mengenai izin penggunaan nama Walikota Depok oleh panitia penyelenggara. Langkah ini dipandang perlu agar praktik serupa tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah di masa depan, di mana simbol-simbol negara dapat dipergunakan secara bebas oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk kepentingan profit tanpa adanya pengawasan administratif yang ketat. Marwah jabatan Walikota harus tetap dijaga agar tidak menjadi alat komersialisasi pihak swasta tanpa prosedur yang jelas.
Dalam perspektif kontrol pers, tindakan yang diambil oleh LBH Harimau Raya ini merupakan masukan positif bagi Pemerintah Kota Depok untuk lebih proaktif dalam memantau penggunaan atribut pimpinan daerah oleh pihak luar. Secara positif, langkah ini menjadi edukasi hukum bagi masyarakat agar lebih kritis terhadap kegiatan-kegiatan yang mencatut nama pejabat publik namun bersifat komersial. Namun, dari sisi celah negatif yang patut menjadi catatan, kejadian yang berlangsung selama tiga tahun tanpa teguran dari pihak birokrasi menunjukkan adanya potensi kelemahan dalam pengawasan internal pemerintahan kota terkait perlindungan terhadap brand dan simbol jabatan kepala daerah. Pers mendorong agar otoritas terkait segera memberikan klarifikasi terbuka guna menjamin kepastian hukum dan menjaga integritas pelayanan publik di wilayah Kota Depok.

Hingga berita ini diturunkan, jajaran pengurus LBH Harimau Raya menegaskan bahwa mereka tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk praktik yang diduga menyalahgunakan wewenang dan simbol negara. Seluruh dokumen pendukung, termasuk bukti fisik promosi dan keterangan awal dari masyarakat, telah dihimpun sebagai alat bukti untuk memperkuat laporan di Polda Metro Jaya dalam waktu dekat. Masyarakat diharapkan tetap tenang namun tetap waspada dalam mengikuti kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan pejabat publik dengan pungutan biaya tertentu. Komitmen LBH Harimau Raya adalah memastikan bahwa setiap tindakan yang merugikan transparansi publik dan akuntabilitas negara akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Autentikasi: Dimas Wahyu, S.H, S.Pid ( Direktur LBH Harimau Raya )
