Uji Materiil Pasal 262 KUHP Baru ke Mahkamah Konstitusi. - thewasesanews.com

Dinilai Bikin Satpam Rentan Kriminalisasi, Dua Petugas Keamanan Uji Materiil Pasal Kekerasan Bersama UU KUHP ke Mahkamah Konstitusi

​"Keberadaan seseorang di lokasi kejadian, hubungan pekerjaan, penggunaan seragam, atau keanggotaan dalam suatu kelompok semata tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan dalam kekerasan bersama. Unsur 'dengan tenaga bersama' harus mensyaratkan adanya keterlibatan dalam pelaksanaan kekerasan bersama yang didasarkan pada perbuatan atau kontribusi yang relevan secara pidana dan dapat dibuktikan terhadap masing-masing orang," ujar Tim Kuasa Hukum Para Pemohon, Fitri Susanti, AM.Ak, saat mengawal persidangan perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA, Thewasesanews.com — Uji Materiil Pasal 262 KUHP Baru ke Mahkamah Konstitusi resmi diajukan oleh dua anggota Satuan Pengamanan (Satpam) yang tengah menghadapi proses hukum. Langkah konstitusional ini diambil guna meluruskan penafsiran hukum frasa “dengan tenaga bersama” agar tidak dijadikan alat kriminalisasi terhadap petugas keamanan yang sedang menjalankan tugas di lapangan.

​Langkah hukum tersebut ditandai dengan penyerahan berkas Perbaikan Permohonan Pengujian Materiil Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta pada Senin (19/10/2026).

​Permohonan tersebut diajukan oleh Krisman Wahyudi Bin Effendi (Pemohon I) dan Suryanto Bin Bukhari (Pemohon II), dua anggota Satpam PT Delta Garda Persada yang bertugas di area perkebunan kelapa sawit PT Nusa Indah Kalimantan Plantation, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Uji Materiil Pasal 262 KUHP Baru ke Mahkamah Konstitusi. - thewasesanews.com

​Dalam persidangan perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi tersebut, perwakilan tim kuasa hukum dari Abujapi Jaya Law Firm & Partner diwakili secara langsung oleh Fitri Susanti, AM.Ak. Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, yakni Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., Didik Siswanto, S.H., M.H., Ferdinand Roy Saputra, S.H., dan Wayan Suparta, S.H., berhalangan hadir di Gedung MK karena tengah berfokus mendampingi persidangan perkara pidana Para Pemohon di Pengadilan Negeri Sangatta.

​Gugatan ini dipicu oleh pengalaman konkret Para Pemohon yang didakwa menggunakan Pasal 262 ayat (1) UU KUHP Baru dalam Perkara Nomor 256/Pid.B/2026/PN Sgt di Pengadilan Negeri Sangatta. Dakwaan tersebut muncul saat Para Pemohon bertugas mengamankan perselisihan pemanenan kelapa sawit di area kerja mereka.

​Para Pemohon menyoroti frasa “dengan tenaga bersama” yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil. Kehadiran petugas secara bersama-sama di lokasi kejadian karena tuntutan tugas atau seragam yang sama kerap kali langsung diasosiasikan sebagai bentuk keterlibatan dalam tindak pidana kekerasan kolektif, tanpa adanya pembuktian peran individual yang jelas.

​Tim Kuasa Hukum menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), jaminan kepastian hukum yang adil pada Pasal 28D ayat (1), serta hak atas rasa aman dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

​”Keberadaan seseorang di lokasi kejadian, hubungan pekerjaan, penggunaan seragam, atau keanggotaan dalam suatu kelompok semata tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan dalam kekerasan bersama. Unsur ‘dengan tenaga bersama’ harus mensyaratkan adanya keterlibatan dalam pelaksanaan kekerasan bersama yang didasarkan pada perbuatan atau kontribusi yang relevan secara pidana dan dapat dibuktikan terhadap masing-masing orang,” ujar Tim Kuasa Hukum Para Pemohon, Fitri Susanti, AM.Ak, saat mengawal persidangan perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi.

Meskipun demikian, Para Pemohon menegaskan bahwa permohonan ini tidak dimaksudkan untuk meminta kekebalan hukum bagi profesi Satpam maupun menghapus sanksi atas tindak kekerasan kolektif. Uji materiil ini murni bertujuan meminta MK memberikan pemaknaan konstitusional bersyarat agar pertanggungjawaban pidana tetap diuji secara individual berdasarkan bukti perbuatan yang sah.

​Melalui uji materiil ini, MK diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang jelas sehingga pelaksanaan tugas pengamanan swakarsa yang sah tidak lagi dibayang-bayangi ancaman pidana akibat penafsiran pasal yang terlampau luas.



Narasumber: Fitri Susanti, AM.Ak (Kuasa Hukum Kuasa Pemohon Hadir Sidang MK), Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., Didik Siswanto, S.H., M.H., Ferdinand Roy Saputra, S.H., Wayan Suparta, S.H. (Tim Kuasa Hukum Abujapi Jaya Law Firm & Partner / Sidang PN Sangatta).



Rujukan Dokumen & Hukum:

​Dokumen Perbaikan Permohonan Pengujian Materiil Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Tanggal 19 Oktober 2026).

​Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor PDM-255/SGT/08/2026 (Pengadilan Negeri Sangatta Perkara No. 256/Pid.B/2026/PN Sgt).

​Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Logo The Wasesa News
Dicky S

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply

error: Content is protected !!