Klarifikasi Pemberitaan Kavling Enjong Residence Tidak Sesuai Fakta. - thewasesanews.com

Klarifikasi Resmi Kuasa Hukum Enjong Bin Iran: Luruskan Pemberitaan Kavling Enjong Residence yang Tak Sesuai Fakta

​“Penanganan perkara hukum harus didasarkan pada fakta, dokumen, dan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan pembentukan opini publik atau penghakiman di media. Klien kami hadir secara kooperatif memenuhi panggilan Polsek Sepatan dalam kapasitas sebagai saksi. Kami menghormati penuh tugas aparat kepolisian dan melayangkan klarifikasi ini semata-mata untuk meluruskan narasi berita yang tidak sesuai fakta agar nama baik klien kami terlindungi sesuai asas praduga tak bersalah,” tegas Kuasa Hukum Enjong Bin Iran dari SS & Partners Law Firm, Septi Indiah Rahayu, S.H., M.H.

TANGERANG, Thewasesanews.com — Klarifikasi Pemberitaan Kavling Enjong Residence Tidak Sesuai Fakta disampaikan secara resmi oleh tim kuasa hukum dari SS & Partners Law Firm guna meluruskan narasi media siber dan unggahan media sosial yang tidak akurat terkait proyek perumahan di wilayah Kabupaten Tangerang pada jumat (16/10/2026).

​Pernyataan tertulis ini diterbitkan secara khusus sebagai bentuk tanggapan serta penggunaan hak jawab atas merebaknya potongan informasi dan pemberitaan di ruang publik yang dinilai telah membentuk kesimpulan hukum secara sepihak.

​Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa langkah klarifikasi ini difokuskan penuh untuk mengoreksi kekeliruan informasi di tengah masyarakat.

​Salah satu poin utama yang perlu diluruskan secara tegas adalah mengenai status hukum kliennya, Enjong Bin Iran, dalam laporan polisi yang diajukan oleh pihak konsumen, di Polres Metro Tangerang Kota.

​Penerbitan Laporan Polisi (LP) merupakan mekanisme awal dalam penanganan dugaan tindak pidana, dan sama sekali bukan penanda atau bukti hukum sah bahwa pihak terlaporkan telah terbukti melakukan kejahatan.

​Setiap tuduhan pidana, termasuk dugaan penipuan maupun penggelapan, wajib diuji secara cermat dan dibuktikan berdasarkan fakta hukum, dokumen kesepakatan, alat bukti yang sah, serta pemenuhan unsur delik yang disangkakan.

​Pihak hukum juga mengoreksi kekeliruan narasi yang terburu-buru mengkategorikan perselisihan transaksi atau kesepakatan jual beli tanah sebagai bentuk tindak pidana penipuan atau penggelapan.

​Dinamika yang bersumber dari hubungan keperdataan, tahapan pembayaran, maupun kewajiban kontraktual antarpihak harus diperiksa secara mendalam melalui rekam jejak kesepakatan tertulis.

​Perselisihan atau perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan transaksi bisnis tidak serta-merta dapat langsung divonis sebagai delik kejahatan pidana tanpa pengujian fakta hukum yang objektif.

​“Penanganan perkara hukum harus didasarkan pada fakta, dokumen, dan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan pembentukan opini publik atau penghakiman di media Kami menghormati penuh tugas aparat kepolisian dan melayangkan klarifikasi ini semata-mata untuk meluruskan narasi berita yang tidak sesuai fakta agar nama baik klien kami terlindungi sesuai asas praduga tak bersalah,” tegas Kuasa Hukum Enjong Bin Iran dari SS & Partners Law Firm, Septi Indiah Rahayu, S.H., M.H.

​Mengenai pemberitaan yang menyinggung dugaan pembangunan proyek Kavling Enjong Residence tanpa izin resmi, tim penasihat hukum meminta masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan tanpa dasar verifikasi yang valid.

​Pemeriksaan status perizinan suatu kawasan pemukiman wajib merujuk pada dokumen pertanahan yang sah dan konfirmasi resmi dari instansi pemerintah teknis yang berwenang.

​Tuduhan mengenai perizinan yang belum terverifikasi secara faktual di lapangan tidak semestinya dipublikasikan sebagai vonis hukum yang bersifat final di tengah publik.

​SS & Partners Law Firm menyatakan sikap terbuka untuk menyajikan seluruh dokumen pertanahan dan bukti transaksi pendukung agar persoalan ini dapat dinilai secara objektif, jernih, dan proporsional.

​Sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pihak kuasa hukum mengimbau redaksi media massa terkait untuk memuat Hak Jawab dan Hak Koreksi secara berimbang.

​Langkah pengoreksian berita diposkan guna memastikan informasi yang tersaji di tengah masyarakat tetap akurat, terverifikasi, dan tidak merugikan hak-hak hukum pihak yang diberitakan.

​Tim penasihat hukum mengajak seluruh pihak untuk memercayakan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada pihak kepolisian menghindari tindakan penghakiman melalui media (trial by the press).

​Melalui klarifikasi resmi ini, diharapkan pemberitaan mengenai proyek Kavling Enjong Residence dapat kembali pada koridor hukum yang faktual, objektif, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.



Catatan Redaksi: Berita rilis resmi ini disusun berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak SS & Partners Law Firm, Polsek Sepatan, maupun Pihak Pelapor dapat menyampaikan konfirmasi, Hak Jawab, serta Hak Koreksi melalui Redaksi The Wasesa News.



Narasumber: Septi Indiah Rahayu, S.H., M.H. (Kuasa Hukum Enjong Bin Iran / SS & Partners Law Firm).



Dokumen Rujukan: Press Release Resmi SS & Partners Law Firm Klarifikasi Kuasa Hukum Enjong Bin Iran Atas Pemberitaan Kavling Enjong Residence dan Proses Penanganan Laporan Polisi (14 Oktober 2026).

Logo The Wasesa News
Catur Nurmansyah

Leave a Reply

error: Content is protected !!