Kasat Reskrim dan Penyidik Polres Jakarta Utara Diadukan ke Propam. - thewasesanews.com

KASAT RESKRIM DAN PENYIDIK POLRES JAKARTA UTARA DIADUKAN KE PROPAM MABES POLRI, LBH HARIMAU RAYA SOROTI PROSES PENYIDIKAN

​“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Divisi Propam Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan internal secara profesional. Yang kami minta sangat sederhana: prosesnya diperiksa, dasar hukumnya diuji, alat buktinya diverifikasi, dan seluruh pihak diperlakukan secara objektif. Apabila angka kerugian Rp11 miliar digunakan dalam konstruksi perkara, tentu harus jelas dasar perhitungannya dan alat bukti yang mendukungnya. Kami tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan resmi,” tegas perwakilan LBH Harimau Raya.

JAKARTA, Thewasesanews.com — Kasat Reskrim dan Penyidik Polres Jakarta Utara Diadukan ke Propam Mabes Polri secara resmi dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya menyusul adanya sorotan tajam terhadap keabsahan prosedur dan ketelitian dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana di Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (6/10/2026).

​Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut dilayangkan secara resmi oleh LBH Harimau Raya dalam kapasitasnya sebagai tim kuasa hukum dari pihak pelapor dan saksi terlapor, yakni Erwanto Trisno dan Boentoro M. Kwan.

​Langkah hukum penyerahan dokumen aduan tersebut ditujukan secara spesifik terhadap jajaran penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, di antaranya AKBP Awaludin Kanur, S.I.K., M.H., selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara/Penyidik, serta Brigadir Edi Santoso, S.H., selaku Penyidik/Penyidik Pembantu.

​Pihak LBH Harimau Raya menegaskan bahwa penyerahan berkas aduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri ini sama sekali tidak ditujukan untuk mengintervensi atau menghambat jalannya proses penegakan hukum yang sedang berlangsung di tingkat kepolisian resort.

​Langkah pengawasan internal ini ditempuh murni untuk mendorong audit prosedural serta pengawasan melekat terhadap dugaan ketidakprofesionalan, ketidakcermatan administratif, serta ketidaksesuaian SOP dalam proses konstruksi hukum perkara.

​Salah satu poin krusial yang diuji dan disoroti secara tajam oleh LBH Harimau Raya di dalam dokumen pengaduan tersebut adalah pencantuman estimasi angka dugaan kerugian finansial yang fantastis mencapai sekitar Rp11 miliar.

​Tim kuasa hukum mempertanyakan secara terbuka mengenai validitas dan transparansi dasar perhitungan angka kerugian tersebut, melingkupi kelengkapan dokumen keuangan, bukti transaksi perbankan, kepastian aliran dana (cash flow), subjek hukum yang berhak atas dana, hingga metodologi audit yang digunakan penyidik.

​LBH Harimau Raya menilai bahwa pemunculan angka kerugian belasan miliar rupiah dalam proses penyidikan pidana wajib didukung oleh alat bukti akuntansi forensik yang sah agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum.

​Di samping persolan validasi nilai kerugian, tim advokasi LBH Harimau Raya juga mendesak Divpropam Mabes Polri untuk menguji secara cermat dan mendalam terkait ketepatan konstruksi pasal pidana yang disangkakan.

​Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan Polres Metro Jakarta Utara, perkara tersebut dikonstruksikan berkaitan dengan dugaan penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dengan mengacu pada Pasal 486 dan/atau Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​LBH Harimau Raya meminta jajaran Pengawasan Internal Propam memeriksa apakah pemenuhan unsur-unsur pasal material tersebut telah diterapkan secara objektif dan proporsional terhadap masing-masing pihak yang diperiksa.

​Substansi aduan juga menyoroti kejanggalan tempus delicti atau rentang waktu kejadian perkara yang dicantumkan penyidik pada tanggal 23 September 2021 sampai dengan 23 September 2024, sedangkan tindakan penyidikan baru resmi dimulai pada tahun 2026.

​Menurut LBH Harimau Raya, penerapan regulasi hukum pidana terhadap suatu peristiwa hukum yang terjadi sebelum berlakunya KUHP Nasional secara resmi memerlukan kecermatan tingkat tinggi dengan memperhatikan azas legalitas dan aturan transisinya.

​“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Divisi Propam Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan internal secara profesional. Yang kami minta sangat sederhana: prosesnya diperiksa, dasar hukumnya diuji, alat buktinya diverifikasi, dan seluruh pihak diperlakukan secara objektif. Apabila angka kerugian Rp11 miliar digunakan dalam konstruksi perkara, tentu harus jelas dasar perhitungannya dan alat bukti yang mendukungnya. Kami tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan resmi,” tegas perwakilan LBH Harimau Raya.

Poin penting lain yang turut disosialisikan dalam aduan tersebut adalah terkait posisi dan kedudukan hukum dari Boentoro M. Kwan, khususnya mengenai informasi yang mengaitkan yang bersangkutan dengan kapasitasnya sebagai Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK).

​LBH Harimau Raya mendesak agar Divpropam Mabes Polri memeriksa secara objektif mengenai status, batasan kewenangan, serta keterikatan hukum Boentoro M. Kwan dengan objek perkara berbasiskan bukti dokumen otentik, bukan berasaskan asumsi atau keterangan subjektif sepihak.

​Tak hanya itu, tim hukum LBH Harimau Raya membongkar adanya catatan keteledoran administratif yang dinilai cukup fatal di dalam lembaran dokumen resmi SPDP yang diterbitkan penyidik.

​LBH Harimau Raya mempertanyakan pencantuman Pasal 329 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di dalam berkas SPDP perkara tersebut.

​Pencantuman norma pasal tersebut dinilai keliru dan membingungkan karena Pasal 329 UU No. 20/2025 secara eksplisit mengatur tata cara penyusunan surat dakwaan terhadap subjek hukum korporasi, sementara subjek hukum yang tercantum dalam SPDP merupakan orang perseorangan (natuurlijk person).

​Propam Mabes Polri diminta untuk mengklarifikasi apakah pencantuman pasal korporasi tersebut murni merupakan kekeliruan administratif ataukah terdapat pertimbangan dasar hukum tertentu yang dipaksakan.

​LBH Harimau Raya menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan siap menyerahkan seluruh bundel dokumen, alat bukti pendukung, serta catatan fakta hukum kepada tim pemeriksa Divpropam Mabes Polri demi kelancaran investigasi internal.

​Pengaduan masyarakat ini diharapkan dapat menjadi bagian dari penguatan sistem pengawasan internal Polri dalam mewujudkan proses hukum yang presisi, profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel bagi seluruh pencari keadilan.

​Hingga naskah berita ini diterbitkan oleh redaksi, pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara maupun Divisi Propam Mabes Polri belum memberikan tanggapan resmi mengenai tindak lanjut surat pengaduan masyarakat tersebut.

​Redaksi The Wasesa News senantiasa membuka ruang Hak Jawab, Hak Koreksi, serta konfirmasi seluas-luasnya bagi pejabat kepolisian terkait maupun para pihak yang disebutkan dalam berita sesuai dengan asas keberimbangan Kode Etik Jurnalistik.

Narasumber: Tim Kuasa Hukum LBH Harimau Raya (Kuasa Hukum Erwanto Trisno dan Boentoro M. Kwan).

Logo The Wasesa News
Dian Pramudja

Leave a Reply

error: Content is protected !!