KASAT RESKRIM DAN PENYIDIK POLRES JAKARTA UTARA DIADUKAN KE PROPAM MABES POLRI, LBH HARIMAU RAYA SOROTI PROSES PENYIDIKAN

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Divisi Propam Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan internal secara profesional. Yang kami minta sangat sederhana: prosesnya diperiksa, dasar hukumnya diuji, alat buktinya diverifikasi, dan seluruh pihak diperlakukan secara objektif. Apabila angka kerugian Rp11 miliar digunakan dalam konstruksi perkara, tentu harus jelas dasar perhitungannya dan alat bukti yang mendukungnya. Kami tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan resmi,” tegas perwakilan LBH Harimau Raya.




