
BEKASI, Thewasesanews.com — PT NBS Cikarang Akan Didatangi Aksi Damai yang diinisiasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya DPC Bekasi Raya usai melayangkan surat pemberitahuan resmi penyampaian pendapat di muka umum kepada Direktorat Intelijen Keamanan (Intelkam) Polda Metro Jaya pada Senin (5/10/2026).
Langkah aksi demonstrasi terbuka dan tertib tersebut dijadwalkan bakal berlangsung di sekitar kawasan operasional pabrik PT Noerhayat Berkah Sejahtera (NBS), Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (8/10/2026) mendatang.
Aksi penyampaian aspirasi di jalanan ini ditempuh sebagai bentuk dorongan publik atas maraknya dugaan persoalan pencemaran lingkungan hidup serta indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan internal di tubuh PT NBS Cikarang.
LBH Harimau Raya menilai bahwa serangkaian persoalan krusial tersebut memerlukan pemeriksaan, verifikasi, serta klarifikasi komprehensif dan objektif dari instansi pemerintah dan aparat penegak hukum yang berwenang.
Inisiatif penyampaian pendapat secara terbuka ini ditegaskan tidak muncul secara mendadak atau tanpa upaya mediasi terlebih dahulu.
Pihak advokasi LBH Harimau Raya sebelumnya telah menempuh jalur komunikasi resmi secara patut dengan mengirimkan surat permohonan audiensi sebanyak dua kali kepada manajemen PT NBS.

Pada upaya diplomasi pertama, perwakilan LBH Harimau Raya mendatangi langsung kantor operasional PT NBS Cikarang untuk menyerahkan berkas surat permohonan audiensi secara fisik.
Namun, berdasarkan keterangan resmi lembaga, pihak keamanan (security) perusahaan menolak untuk menerima berkas surat audiensi yang ditujukan kepada pimpinan manajemen PT NBS tersebut.
Tak berhenti di situ, LBH Harimau Raya kembali melayangkan surat permohonan audiensi kedua yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi kurir resmi JNE demi memastikan dokumen sampai ke tangan pimpinan perusahaan.
Sayangnya, upaya korespondensi kedua tersebut juga kembali mengalami kegagalan pengiriman dan tidak berhasil diterima oleh pihak manajemen PT Noerhayat Berkah Sejahtera.
Buntut dari tidak terserapnya ruang dialog dua arah serta tidak adanya respons kooperatif dari pihak perusahaan menjadi alasan utama LBH Harimau Raya mengalihkan mekanisme perjuangan melalui aksi damai di muka umum.
“Kami sudah mencoba membuka ruang komunikasi dan meminta audiensi secara baik-baik. Ketika ruang komunikasi formal tidak berjalan sebagaimana yang kami harapkan, maka kami memilih menyampaikan aspirasi melalui mekanisme penyampaian pendapat di muka umum secara tertib, damai, dan sesuai hukum. Kami tidak ingin mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum maupun pemerintah, kami hanya ingin dugaan yang telah disampaikan masyarakat diperiksa secara serius, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas perwakilan LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya.
Guna menjaga transparansi dan keterbukaan informasi publik, LBH Harimau Raya juga telah melayangkan surat tembusan resmi ke sejumlah instansi penegak hukum dan pemerintahan daerah.
Surat tembusan tersebut disampaikan kepada Kepolisian Resor Metro (Polresmetro) Bekasi, instansi yang membidangi lingkungan hidup Kabupaten Bekasi, serta jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
LBH Harimau Raya menggarisbawahi bahwa persoalan lingkungan hidup dan tata kelola keuangan menyangkut hajat hidup masyarakat sekitar serta kelestarian ekosistem di wilayah Cikarang.
Oleh sebab itu, jajaran dinas teknis dan aparat keamanan diminta tidak sekadar mengendapkan laporan secara administratif, melainkan segera menerjunkan tim verifikasi faktual ke lapangan.
Dalam pernyataan resminya, LBH Harimau Raya menegaskan bahwa posisi lembaga tidak sedang menempatkan atau menghakimi PT NBS sebagai pihak yang telah terbukti bersalah secara hukum.
Sebaliknya, LBH Harimau Raya meminta agar dugaan-dugaan yang menjadi dasar pengaduan masyarakat tersebut diuji secara sah melalui mekanisme pemeriksaan yang transparan oleh otoritas berwenang.
Apabila dalam proses pengujian terbukti ada indikasi pelanggaran administrasi, pencemaran lingkungan, maupun penyimpangan keuangan, maka tindakan hukum tegas harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Namun sebaliknya, jika hasil pemeriksaan resmi menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran, hal tersebut silakan dibuktikan secara terbuka kepada publik melalui mekanisme verifikasi instansi terkait.
LBH Harimau Raya juga mendesak pimpinan PT NBS Cikarang untuk bersikap kooperatif dengan membuka ruang dialog serta memberikan klarifikasi resmi atas berbagai poin yang dipertanyakan oleh warga.
Mengenai teknis pelaksanaan aksi damai pada 8 Oktober 2026 mendatang, LBH Harimau Raya menjamin seluruh peserta unjuk rasa akan mengedepankan ketertiban umum, keselamatan, dan penghormatan terhadap hukum.
Jalannya aksi dipastikan bakal berlangsung tertib tanpa mengganggu aktivitas warga sekitar serta tetap menghormati hak-hak keperdataan dan aset milik PT Noerhayat Berkah Sejahtera.
Pihak advokasi berharap aksi damai ini dapat menjadi momentum pembuka sumbatan komunikasi agar dialog konstruktif antara pihak perusahaan, warga, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dapat kembali terjalin.
Hingga naskah rilis berita ini diterbitkan oleh redaksi, pihak manajemen PT Noerhayat Berkah Sejahtera (NBS) Cikarang belum memberikan keterangan resmi terkait materi dugaan dan aspirasi yang disampaikan LBH Harimau Raya.
LBH Harimau Raya kembali menegaskan bahwa seluruh tudingan dalam pemberitaan ini merupakan materi pengaduan masyarakat yang masih memerlukan verifikasi faktual serta pembuktian hukum oleh instansi yang berwenang.
Catatan Redaksi: Berita rilis resmi ini disusun berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak Manajemen PT Noerhayat Berkah Sejahtera (NBS) Cikarang maupun instansi terkait dapat menyampaikan konfirmasi, Hak Jawab, serta Hak Koreksi melalui Redaksi The Wasesa News.
Narasumber: Pengurus & Tim Advokasi LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya.








