Audit Bangunan Atas Air. - thewasesanews.com

Kelurahan Gunung dan Grogol Selatan Diminta Tidak Tutup Mata, LBH Harimau Raya Desak Audit Bangunan Atas Air

​“Masyarakat mengadu, pemerintah wajib menjawab. Hukum harus ditegakkan secara adil, bukan dipilih-pilih berdasarkan siapa yang paling mudah ditertibkan. Kami tidak meminta pemerintah langsung membongkar tanpa dasar, yang kami minta adalah audit teknis yang transparan dan objektif. Jangan sampai warga kecil cepat ditindak, sementara bangunan di atas air yang memicu banjir bertahun-tahun justru dibiarkan begitu saja,” tegas Ketua LBH Harimau Raya DKI Jakarta.

JAKARTA, thewasesanews.com — Audit Bangunan Atas Air di kawasan RW 001 Kelurahan Gunung serta wilayah Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, secara resmi didesak oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya DKI Jakarta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan guna membongkar dugaan diskriminasi penertiban tata ruang pada Senin (28/9/2026).

​Langkah hukum dan pengawasan publik ini diambil LBH Harimau Raya DKI Jakarta setelah menerima pengaduan resmi dari seorang warga berinisial LN, yang mengaku laporan mengenai pemicu banjir di wilayahnya selalu diabaikan oleh aparat kelurahan setempat.

​Korban LN mengungkapkan bahwa dirinya telah berulang kali melaporkan keberadaan fisik bangunan yang berdiri tepat di atas alur saluran air melalui hirarki RT, RW, Kelurahan Gunung, hingga kanal digital resmi aplikasi Jakarta Kini (JAKI), namun tidak kunjung mendapatkan tindak lanjut konkret.

Audit Bangunan Atas Air. - thewasesanews.com
Bangunan Liar yang Berdiri Di Atas Air. – thewasesanees.com

​Persoalan tata kelola lingkungan ini kian memanas setelah aparat kelurahan justru melakukan penindakan sepihak terhadap tanaman bambu milik LN yang sengaja ditanam secara swadaya di atas lahan pribadinya untuk mencegah erosi dan longsor tanah.

​Tindakan aparatur kelurahan yang cepat merespons dan memotong tanaman milik warga kecil, namun mendadak ‘tutup mata’ terhadap keberadaan bangunan permanen di atas saluran air, memicu persepsi kuat publik mengenai adanya praktik tebang pilih hukum.

​LBH Harimau Raya DKI Jakarta menilai jika pemerintah serius ingin menuntaskan akar persoalan genangan air dan banjir tahunan di Kebayoran Baru, maka audit teknis wajib dilakukan terhadap seluruh objek fisik yang menutupi sempadan sungai, bukan hanya menyasar tanaman warga.

​Pemerintah Daerah dituntut untuk menjawab secara terbuka dan berbasis data ilmiah mengenai legalitas perizinan bangunan di atas air tersebut, kesesuaiannya dengan Garis Sempadan Sungai (GSS), serta dampaknya terhadap penyempitan alur drainase perkotaan.

​Secara regulasi nasional, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai secara tegas mengamanatkan bahwa kawasan sempadan sungai berfungsi mutlak sebagai ruang penyangga untuk menjaga kelestarian fungsi sungai dan keselamatan pemukiman.

​Mandat pengawasan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk melakukan penataan dan penertiban atas hambatan aliran air.

​Di tingkat daerah, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menetapkan kawasan sempadan air sebagai zona perlindungan setempat yang diharamkan bagi bangunan yang mengganggu fungsi resapan.

​Aturan tersebut diperjelas kembali dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2024 tentang Ketentuan Tata Bangunan serta PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, yang mewajibkan seluruh fisik bangunan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta mematuhi batas GSS.

Audit Bangunan Atas Air. - thewasesanews.com

​Atas dasar pertimbangan hukum dan fakta lapangan tersebut, LBH Harimau Raya DKI Jakarta secara tegas melayangkan enam tuntutan strategis kepada jajaran pimpinan daerah:

​Pertama, mendesak Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk segera menerjunkan tim inspeksi terpadu lintas instansi guna melakukan audit fisik dan legalitas bangunan di lokasi pengaduan.

​Kedua, mendesak Penjabat Gubernur DKI Jakarta untuk memastikan seluruh sistem pengaduan masyarakat pada aplikasi JAKI ditindaklanjuti secara akuntabel tanpa ada laporan yang diendapkan oleh oknum pejabat kelurahan.

​Ketiga, memerintahkan Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Selatan untuk mengukur secara presisi kapasitas debit air, lebar alur drainase, serta potensi penyempitan akibat struktur bangunan di RW 001 Kelurahan Gunung dan Grogol Selatan.

​Keempat, meminta Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan memeriksa status perizinan, sertifikasi tanah, dan kesesuaian tata ruang bangunan gedung yang berdiri di atas alur air tersebut.

​Kelima, apabila hasil audit lapangan membuktikan adanya pelanggaran tata ruang dan sempadan air, Pemprov DKI Jakarta wajib melakukan penertiban dan pembongkaran sesuai prosedur hukum yang berlaku.

​Keenam, apabila tidak ditemukan pelanggaran teknis, pemerintah wajib mempublikasikan hasil kajian secara transparan kepada publik guna mencegah munculnya konflik horizontal di tengah masyarakat.

​Di sela-sela penyampaian pernyataan resminya di Jakarta, perwakilan LBH Harimau Raya DKI Jakarta menegaskan bahwa kehadiran lembaga hukumnya adalah untuk memastikan keadilan bagi warga kecil yang pengaduannya kerap diabaikan.

​“Masyarakat mengadu, pemerintah wajib menjawab. Hukum harus ditegakkan secara adil, bukan dipilih-pilih berdasarkan siapa yang paling mudah ditertibkan. Kami tidak meminta pemerintah langsung membongkar tanpa dasar, yang kami minta adalah audit teknis yang transparan dan objektif. Jangan sampai warga kecil cepat ditindak, sementara bangunan di atas air yang memicu banjir bertahun-tahun justru dibiarkan begitu saja,” tegas Ketua LBH Harimau Raya DKI Jakarta.

LBH Harimau Raya DKI Jakarta mengingatkan jajaran Kelurahan Gunung dan Kelurahan Grogol Selatan untuk tidak bersikap apatis atau terkesan menantang proses hukum yang sedang diperjuangkan warga.

​Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan diminta bertindak cepat sebelum timbul bencana banjir besar yang merugikan keselamatan jiwa serta harta benda warga Kebayoran Baru.

​LBH Harimau Raya memastikan akan terus mengawal laporan pengaduan ini hingga mendapatkan tanggapan resmi dan langkah nyata dari Wali Kota Jakarta Selatan maupun Gubernur DKI Jakarta demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.

Narasumber: LBH Harimau Raya DKI Jakarta, LN (Warga Korban Pengaduan).

Logo The Wasesa News
Dicky S

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply