Bangunan Liar Atas Air. - thewasesanews.com

Tebang Pohon Warga Tapi Biarkan Bangunan Liar Atas Air, Kinerja Lurah Gunung Dikecam LBH Harimau Raya

​“Saya sangat kaget dan merasa terintimidasi ketika rumah saya tiba-tiba dikepung oleh rombongan orang kelurahan yang dihadiri langsung oleh Pak Lurah bersama Satpol PP untuk menebang pohon bambu milik keluarga kami tanpa izin atau pemberitahuan sama sekali. Padahal pohon bambu itu kami tanam untuk menahan tanah agar tidak longsor, dan penyaluran air yang bikin banjir selama bertahun-tahun di RW 001 itu jelas-jelas karena keberadaan bangunan liar di atas sungai yang tidak pernah berani mereka tindak,” ujar korban penertiban sepihak, LN.

JAKARTA, thewasesanews.com — Bangunan Liar Atas Air yang berdiri kokoh di atas alur saluran air dan disinyalir kuat menjadi pemicu utama bencana banjir menahun di pemukiman warga RW 001 Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mendadak menuai kecaman keras dari kalangan penegak hukum dan warga setempat akibat tindakan penertiban tebang pohon yang dinilai tebang pilih oleh aparat kelurahan pada Minggu (27/9/2026).

​Kritik tajam tersebut mencuat setelah jajaran Pemerintah Kelurahan Gunung bersama aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi kediaman seorang warga berinisial LN di kawasan Kebayoran Baru untuk melakukan penebangan secara sepihak terhadap tanaman bambu penahan erosi tanpa mengantongi izin dari pemilik lahan.

Bangunan Liar Atas Air. - thewasesanews.com
Foto : Bangunan diatas Air menjadi biang banjir diatas sungai yang menyebabkan banjir di lingkungan Rw. 001 Kelurahan Gunung kecamatan kebayoran baru Jakarta Selatan. – thewasesanews.com

​Penebangan sepihak pohon bambu milik warga yang ditanam secara swadaya guna menahan struktur tanah dari ancaman longsor tersebut dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan aparat kelurahan yang dinilai menutup mata terhadap keberadaan bangunan fisik permanen yang berdiri menutupi badan sungai.

​Aksi lapangan yang dipimpin langsung oleh Lurah Gunung bersama jajaran Satpol PP tersebut memicu kekecewaan mendalam bagi korban lantaran berbagai laporan aduan resmi terkait keberadaan bangunan di atas saluran air yang telah dilayangkan berulang kali melalui saluran RT, RW, hingga aplikasi Jakarta Kini (JAKI) selalu diabaikan tanpa penanganan konkret.

​Sikap pembiaran aparatur pemerintah tingkat kelurahan terhadap pelanggaran tata ruang air yang berlangsung bertahun-tahun tersebut berbanding terbalik dengan kecepatan aksi represif mereka saat memotong rumpun bambu milik warga sipil tanpa mekanisme sosialisasi maupun pemberitahuan tertulis sebelumnya.

Bangunan Liar Atas Air. - thewasesanews.com

​Atas tindakan yang dianggap arogan dan merugikan hak-hak sipil tersebut, korban LN secara resmi menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya DKI Jakarta sebagai tim kuasa hukum guna menempuh jalur pidana dan administratif atas dugaan penyalahgunaan wewenang serta pengrusakan pekarangan secara tanpa hak.

​Kronologi peristiwa berawal ketika kediaman LN mendadak didatangi oleh rombongan jajaran aparatur kelurahan lengkap dengan kendaraan operasional dan petugas Satpol PP yang langsung melakukan pembabatan rumpun bambu pelindung tanah di pekarangan rumahnya.

​Saat korban mempertanyakan dasar hukum dan izin tindakan eksekusi tersebut di lokasi kejadian, Lurah Gunung berdalih bahwa pemotongan tanaman dilakukan demi mempermudah akses pengangkatan sedimen lumpur di alur saluran pembuangan air.

​Namun, dalih pengangkatan sedimen tersebut dinilai sangat tidak masuk akal oleh warga sekitar, mengingat hambatan utama aliran air yang menyumbat drainase kawasan RW 001 adalah fondasi beton bangunan liar permanen yang menancap tepat di tengah badan saluran, bukan rumpun bambu di pinggir benteng tanah.

​Penertiban yang terkesan mengkambinghitamkan tanaman warga tersebut dinilai sebagai upaya pengalihan isu dari ketidakmampuan aparatur kelurahan dalam menindak tegas para pemilik bangunan ilegal yang diduga memiliki kedekatan atau pengaruh di wilayah tersebut.

Bangunan Liar Atas Air. - thewasesanews.com

​Dalam keterangannya kepada awak media, LN mengungkapkan rasa terkejut dan prihatin atas tindakan aparat pamong praja yang justru mengintimidasi warga penanam pohon dibanding menertibkan bangunan fisik pelanggar garis sempadan air.

​“Saya sangat kaget dan merasa terintimidasi ketika rumah saya tiba-tiba dikepung oleh rombongan orang kelurahan yang dihadiri langsung oleh Pak Lurah bersama Satpol PP untuk menebang pohon bambu milik keluarga kami tanpa izin atau pemberitahuan sama sekali. Padahal pohon bambu itu kami tanam untuk menahan tanah agar tidak longsor, dan penyaluran air yang bikin banjir selama bertahun-tahun di RW 001 itu jelas-jelas karena keberadaan bangunan liar di atas sungai yang tidak pernah berani mereka tindak,” ujar korban penertiban sepihak, LN.

​Sikap apatis aparatur pemerintah lokal makin benderang saat wartawan mendatangi Kantor Kelurahan Gunung pada Minggu siang guna meminta klarifikasi dan konfirmasi atas tindakan penertiban yang dikeluhkan warga tersebut.

​Seorang anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) bernama Satibi yang berjaga di lokasi mengonfirmasi bahwa pimpinan kelurahan telah meninggalkan kantor sejak sebelum tengah hari tanpa memberikan keterangan resmi kepada awak media.

​Tidak adanya pejabat berwenang yang bersedia memberikan penjelasan di kantor kelurahan makin memperkuat dugaan adanya praktik pembiaran dan ketidakprofesionalan dalam tata kelola pelayanan publik di tingkat bawah.

​Tim Advokasi LBH Harimau Raya DKI Jakarta yang mendampingi korban menegaskan akan mengusut tuntas keterlibatan oknum pejabat publik dalam kasus penebangan pohon tanpa izin serta pembiaran bangunan di atas saluran air tersebut.

​LBH Harimau Raya DKI Jakarta menilai tindakan memotong tanaman warga tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam pasal KUHP, sekaligus pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance).

​Selain itu, LBH Harimau Raya DKI Jakarta mendesak Inspektorat DKI Jakarta serta Satpol PP Tingkat Provinsi untuk turun tangan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Lurah Gunung atas dugaan kelalaian penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

​Keberadaan bangunan permanen di atas badan air jelas-jelas melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Perda tentang Tata Ruang yang mengancam keselamatan warga dari ancaman banjir tahunan.

​Pembiaran terhadap bangunan ilegal di atas saluran pembuangan air di Kebayoran Baru ini menjadi cermin buruk pelayanan publik di DKI Jakarta yang mengabaikan laporan warga pada aplikasi JAKI.

​Aplikasi pengaduan resmi milik Pemprov DKI Jakarta yang seharusnya menjadi sarana respons cepat justru terbukti tidak bergigi ketika berhadapan dengan oknum pejabat kelurahan yang enggan menindak pelanggaran di lapangan.

​Eskalasi konflik antara warga dan jajaran kelurahan ini menunjukkan perlunya ketegasan dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta maupun Wali Kota Jakarta Selatan untuk melakukan evaluasi total terhadap jajaran kepemimpinan di Kelurahan Gunung.

​Penegakan hukum lingkungan dan tata ruang perkotaan tidak boleh dilakukan secara diskriminatif dengan mengorbankan masyarakat kecil sementara para pelanggar tata ruang kelas berat dibiarkan melanggengkan kegiatannya.

​Masyarakat RW 001 Kelurahan Gunung berharap Penjabat Gubernur DKI Jakarta segera menerjunkan tim dinas teknis dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) untuk membongkar seluruh bangunan ilegal di atas saluran air demi menyelesaikan akar masalah banjir secara permanen.

​LBH Harimau Raya DKI Jakarta memastikan akan mendampingi korban LN melayangkan gugatan hukum serta melaporkan tindakan penertiban tanpa prosedur ini ke Ombudsman Republik Indonesia guna menuntut keadilan serta perlindungan hak-hak warga negara.

Narasumber: LN (Warga Korban Penebangan Sepihak), Satibi (Petugas PPSU Kelurahan Gunung).

Logo The Wasesa News
Dicky S

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply