Daftar Narapidana Kakap Lapas Cibinong. - thewasesanews.com

MAKI Ungkap Daftar Narapidana Kakap Penghuni Lapas Cibinong Pascasidak Ombudsman

​“Di dalam lapas tersebut kami menemukan beberapa lokasi hunian yang terlihat seperti homestay lengkap dengan fasilitas pribadi serta kendaraan mewah, sehingga perlu pemeriksaan mendalam atas legalitas dan efektivitas pembinaan seluruh warga binaan di sana,” ujar Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan.

JAKARTA, thewasesanews.com — Daftar Narapidana Kakap Lapas Cibinong resmi dibeberkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke publik pascainspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (24/9/2026).

​Langkah pengungkapan data narapidana berprofil tinggi tersebut mencuat setelah tim pengawas independen menemukan deretan fasilitas mewah tak wajar yang berdiri kokoh di balik tembok penjara negara pada Rabu (23/9/2026).

​Penemuan fasilitas eksklusif yang mencakup bangunan bertipe vila, kendaraan roda empat kelas atas, hingga sarana olahraga pribadi tersebut langsung memicu sorotan tajam publik terhadap sistem tata kelola warga binaan.

​Berdasarkan inventarisasi data yang disampaikan MAKI, sejumlah nama terpidana perkara korupsi skala besar, tindak pidana pencucian uang, hingga kasus pembunuhan berencana beruntun tercatat menjalani masa pemidanaan di lapas tersebut.

Daftar Narapidana Kakap Lapas Cibinong. - thewasesanews.com

​Di antara nama populer yang menghuni lembaga pemasyarakatan tersebut adalah mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo yang terjerat perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

​Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada tingkat kasasi Mahkamah Agung sebelumnya mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Cibinong pada 29 Agustus 2023 atas alasan pembinaan.

​Tidak hanya Sambo, dua terpidana lain dalam lingkaran perkara pembunuhan berencana tersebut, yakni Bripka Ricky Rizal Wibowo yang divonis 8 tahun penjara serta Kuat Ma’ruf yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, turut dipindahkan secara bersamaan ke fasilitas tersebut.

​Selain terpidana perkara pidana umum berprofil tinggi, kelompok narapidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah serta mega skandal keuangan negara juga tercatat sebagai warga binaan di lokasi yang sama.

​Terpidana korupsi tata niaga timah Harvey Moeis, yang memperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara pada tingkat banding, telah dieksekusi untuk menjalani masa pidananya di Lapas Cibinong sejak Juli 2025.

​Mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani yang terseret dalam skandal pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan turut berada di lembaga pemasyarakatan ini.

​Nama terpidana kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI, Heru Hidayat, yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, juga masuk dalam daftar penghuni lapas tersebut.

​Deretan nama pengusaha dan petinggi perusahaan yang tersangkut skandal ASABRI dan Jiwasraya lainnya mencakup mantan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosaputro yang divonis 12 tahun penjara, serta mantan Direktur PT Himalaya Energi Perkasa Pieter Rasiman yang dihukum 20 tahun penjara.

​Sektor keuangan dan korupsi korporasi lain yang menghuni fasilitas ini meliputi mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang terjerat perkara gratifikasi dan pencucian uang, serta mantan Direktur Operasi II PT Waskita Karya Bambang Rianto.

​Terpidana kasus korupsi alokasi impor gula juga mendominasi daftar penghuni, di antaranya mantan Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, mantan Dirut PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, mantan Dirut PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, dan mantan Dirut PT Angels Products Tony Wijaya Ng yang masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

​Di lini terpidana investasi bodong dan perkara keuangan digital, nama mantan influencer sekaligus afiliator platform Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz yang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar turut tercatat di sana.

​Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen yang divonis 12 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi juga telah dieksekusi oleh penyidik komisi pemberantasan korupsi ke Lapas Cibinong sejak 7 Agustus 2023.

​Pengungkapan deretan nama narapidana kelas atas ini menjadi perhatian serius setelah Ombudsman RI mendokumentasikan sekitar 10 klaster bangunan hunian yang menyerupai rumah peristirahatan (homestay) dan vila di area belakang lapas.

​Unit-unit hunian tersebut dilaporkan telah dilengkapi dengan perabotan rumah tangga modern secara lengkap, mencakup sofa empuk, kulkas, pendingin udara, televisi, hingga meja makan keluarga.

​Sidak independen tersebut bahkan mendokumentasikan keberadaan minuman beralkohol di dalam lemari pendingin salah satu hunian, serta ketersediaan fasilitas olahraga seperti area gym, kolam renang, dan arena golf simulator.

​Area garasi dan tempat parkir di sekitar kompleks hunian tersebut turut menampung deretan mobil mewah bernilai tinggi, di antaranya jenis Toyota Alphard dan Toyota Fortuner.

​Di sela-sela pemaparan hasil temuan sidak lembaga pengawas tersebut, perwakilan resmi Ombudsman RI menegaskan komitmennya untuk mengawal pengusutan tuntas atas dugaan malaadministrasi sistemik di dalam tembok penjara.

​“Di dalam lapas tersebut kami menemukan beberapa lokasi hunian yang terlihat seperti homestay lengkap dengan fasilitas pribadi serta kendaraan mewah, sehingga perlu pemeriksaan mendalam atas legalitas dan efektivitas pembinaan seluruh warga binaan di sana,” ujar Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan.

​Investigator pengawas publik juga menemukan fakta di lapangan mengenai dugaan praktik komersialisasi kamar serta penyimpangan prosedur pemasyarakatan.

​Sejumlah warga binaan ditemui sedang beraktivitas secara bebas di luar area sel tahanan utama tanpa mendapatkan pengawalan ketat dari petugas jaga.

​Informasi lisan dari warga binaan dan pengunjung mengungkap adanya pembayaran uang sewa berkala untuk menempati hunian khusus serta dugaan pungutan liar kunjungan sebesar Rp150.000 per orang.

​Guna mencegah munculnya sanggahan dari pengelola lapas, Ombudsman RI memastikan seluruh bukti autentik dalam bentuk dokumen foto dan rekaman video telah disimpan secara aman.

​Pihak MAKI dan elemen masyarakat sipil mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan pembenahan total terhadap jajaran pengelola lapas.

​Penegakan disiplin dan transparansi tata kelola lembaga pemasyarakatan dinilai menjadi syarat mutlak agar asas keadilan hukum dapat berjalan tanpa penganaktirian antarwarga binaan.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan maupun Lapas Kelas IIA Cibinong dapat menyampaikan konfirmasi, Hak Jawab, serta Hak Koreksi melalui Redaksi Wasesa News.

Narasumber: Syafrida R. Rasahan (Anggota Ombudsman RI), Fikri Yasin (Anggota Ombudsman RI), Keterangan Resmi MAKI.

Logo The Wasesa News
Dicky S

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply

error: Content is protected !!