
SANGATTA, thewasesanews.com — Pendampingan Hukum Dua Satpam di PN Sangatta yang dilakukan oleh Managing Partner ABUJAPI Jaya Law Firm, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., bersama tim Advokat resmi memasuki babak pemeriksaan pokok perkara setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, memutuskan menolak seluruh eksepsi atau keberatan tim penasihat hukum terhadap dua terdakwa satuan pengamanan, Krisman Wahyudi dan Suryanto, dalam persidangan pembacaan putusan sela yang digelar secara terbuka untuk umum pada Selasa (22/9/2026).
Rangkaian proses peradilan pidana yang berlangsung sejak pagi hari tersebut menandai peralihan krusial dari ranah formalitas keberatan dakwaan menuju pengujian materiil alat bukti di muka persidangan.
Tim penasihat hukum dari ABUJAPI Jaya Law Firm terpantau tiba di kompleks Pengadilan Negeri Sangatta sejak pukul 09.20 WITA untuk mempersiapkan seluruh berkas pendampingan.
Sekitar pukul 11.00 WITA, kedua terdakwa yakni Krisman Wahyudi dan Suryanto tiba di lokasi pengadilan menggunakan armada kendaraan tahanan di bawah pengawalan ketat petugas dari tempat penahanan sementara.

Sebelum persidangan resmi dibuka, tim advokat terlebih dahulu melakukan koordinasi intensif dengan kedua terdakwa guna memantapkan kesiapan menghadapi jalannya tahapan persidangan, sekaligus melakukan verifikasi awal terhadap daftar nama saksi yang berpotensi memiliki relevansi dengan agenda pembuktian perkara.
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim secara resmi dimulai sekitar pukul 12.40 WITA dengan agenda utama pembacaan pertimbangan hukum dan amar putusan sela.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim membacakan poin-poin penilaian secara bergantian sebelum akhirnya menetapkan amar putusan yang menolak seluruh nota keberatan dari pihak penasihat hukum dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Menanggapi putusan sela tersebut, tim hukum ABUJAPI Jaya Law Firm menyatakan sikap tegas untuk menghormati seluruh keputusan Majelis Hakim dan mengalihkan fokus penuh pada strategi pembuktian di persidangan selanjutnya.
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menegaskan komitmen tim hukum dalam mengawal hak-hak konstitusional kedua anggota satuan pengamanan tersebut di hadapan meja hijau.

“Putusan sela merupakan bagian dari proses hukum yang harus kita hormati bersama, dan dengan masuknya perkara ini ke tahap pemeriksaan pokok perkara, ruang pembuktian justru menjadi sarana paling krusial bagi kami untuk menguji kebenaran fakta. Kami akan menggunakan seluruh hak hukum terdakwa secara profesional dengan mencermati, menguji, serta mengkritisi setiap keterangan saksi, alat bukti, maupun fakta yang terungkap di persidangan agar prinsip kebenaran materiil dan asas praduga tidak bersalah tetap terjaga secara obyektif hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Di samping itu, kami juga menyampaikan apresiasi mendalam atas respons cepat Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang langsung menindaklanjuti permohonan kami terkait pemenuhan hak kesehatan serta perbaikan kualitas air bersih bagi kedua terdakwa di tempat penahanan,” tegas Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.
Dalam persidangan tersebut, dinamika persidangan juga mencakup penetapan jadwal agenda persidangan berikutnya usai Majelis Hakim mempertanyakan kesiapan Jaksa Penuntut Umum dalam menghadirkan saksi-saksi kunci.
Pihak penuntut umum memohon waktu kepada majelis untuk melakukan pemanggilan serta koordinasi teknis terhadap para saksi yang akan dimintai keterangan di bawah sumpah.
Majelis Hakim memberikan perhatian khusus terhadap efisiensi dan efektivitas jalannya peradilan, mempertimbangkan kedatangan tim penasihat hukum yang menempuh perjalanan jauh dari Jakarta.
Setelah mencapai kesepakatan bersama antar seluruh pihak, majelis menetapkan bahwa persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum akan digelar pada Selasa, 29 September 2026.
Tim penasihat hukum menilai tahap pemeriksaan saksi merupakan episentrum dalam sistem peradilan pidana karena seluruh keterangan di bawah sumpah dapat diuji secara langsung mengenai relevansi, konsistensi, serta kesesuaiannya dengan alat bukti sah lainnya.

Selain fokus pada substansi materi perkara pidana, persidangan kali ini juga diwarnai aksi kemanusiaan tim hukum yang memperjuangkan kondisi fisik dan kesehatan para terdakwa selama menjalani masa penahanan.
Di hadapan Majelis Hakim, tim advokat ABUJAPI Jaya Law Firm menyampaikan permohonan resmi agar Krisman Wahyudi dan Suryanto segera mendapatkan fasilitas pemeriksaan medis serta pengobatan layak akibat keluhan gangguan kulit gatal-gatal pada tubuh mereka.
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menjelaskan secara langsung keluhan kesehatan yang dialami di dalam tahanan, termasuk masalah kualitas kebersihan air bersih di fasilitas penahanan.
Merespons hal tersebut, Ketua Majelis Hakim secara tegas menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum untuk segera menindaklanjuti keluhan kesehatan tersebut dengan menyediakan akses layanan medis serta memperhatikan sanitasi air di tempat penahanan.
Langkah advokasi ini menegaskan prinsip dasar bahwa status hukum sebagai terdakwa tidak menggugurkan hak-hak asasi manusia, khususnya hak atas kesehatan dan perlakuan yang bermartabat di mata hukum.
Seluruh rangkaian agenda persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta tersebut berakhir dengan tertib sekitar pukul 13.40 WITA.
Usai menyelesaikan seluruh urusan administrasi persidangan, tim ABUJAPI Jaya Law Firm meninggalkan kompleks pengadilan sekitar pukul 13.52 WITA untuk melanjutkan perjalanan darat menuju Samarinda dan tiba pada pukul 19.30 WITA.
Pelaksanaan pendampingan hukum ini diselenggarakan melalui koordinasi erat bersama manajemen PT Delta Garda Persada, dengan pendampingan langsung oleh BM Kalimantan Timur Anton Hutagalung selama seluruh proses kegiatan hukum berlangsung di Sangatta.
Tim penasihat hukum memastikan akan hadir kembali pada persidangan pekan depan untuk mengawal proses pembuktian demi mewujudkan peradilan yang adil, jujur, dan akuntabel bagi kedua terdakwa.
Meskipun eksepsi penasihat hukum ditolak oleh Majelis Hakim, redaksi Wasesa News tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) terhadap Krisman Wahyudi dan Suryanto hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Seluruh fakta yang disampaikan dalam pemberitaan ini bersumber dari proses persidangan terbuka serta keterangan resmi para pihak yang terlibat dalam peradilan di Pengadilan Negeri Sangatta.
Narasumber Utama: Dr. I Made Subagio, S.H., M.H. (Managing Partner ABUJAPI Jaya Law Firm / Akademisi & Advokat).








