
JAKARTA, thewasesanees.com — Revisi Total RUU Reforma Agraria secara resmi dituntut oleh Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kota Jakarta Barat melalui penyampaian pendapat hukum (Legal Opinion) atas Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria di Jakarta pada Minggu (20/9/2026).
Pernyataan sikap tertulis tersebut disampaikan sebagai respons kritis organisasi mahasiswa terhadap draf RUU Pengaturan Reforma Agraria yang sebelumnya telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 8 September 2026 lalu.
Melalui kajian komprehensif tersebut, DPC GMNI Jakarta Barat mendesak jajaran Pembahas Tingkat I di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dan Pemerintah untuk melakukan perbaikan substantif secara menyeluruh guna menjamin kepastian hukum serta melindungi hak-hak dasar masyarakat marhaen.
Kajian Legal Opinion yang dipublikasikan secara resmi ini disusun secara cermat oleh Tim Hukum DPC GMNI Jakarta Barat dengan melibatkan pakar hukum tata negara serta praktisi hukum berpengalaman.
Cakupan bedah yuridis tersebut melingkupi lima aspek vital, mulai dari tingkat konstitusionalitas, kelembagaan, harmonisasi peraturan perundang-undangan, mekanisme penyelesaian konflik agrarian, hingga jaminan partisipasi publik secara bermakna.

Organisasi mahasiswa tersebut menilai bahwa RUU Pengaturan Reforma Agraria memiliki jangkauan regulasi yang sangat luas dan tidak boleh dikerdilkan hanya sebatas persoalan administrasi pertanahan semata.
Substansi rancangan undang-undang ini menyentuh persoalan agraria lintas sektor yang beririsan langsung dengan kawasan hutan, tanah Barang Milik Negara (BMN), tanah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), wilayah adat, restitusi tanah, hingga sektor pesisir dan perikanan.
Salah satu poin krusial yang disoroti secara tajam oleh DPC GMNI Jakarta Barat adalah formulasi kedudukan serta kewenangan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dalam draf RUU.
Kajian tersebut menilai bahwa kewenangan BRAN dalam memutus penyelesaian sengketa agraria harus dirumuskan secara eksplisit, terutama mengenai status hukum keputusan lembaga tersebut dan korelasinya dengan mekanisme lembaga peradilan.
Kejelasan formulasi kelembagaan ini dipandang sangat esensial untuk memastikan bahwa warga masyarakat yang bersengketa tetap mendapatkan perlindungan hukum dan tidak kehilangan hak atas proses hukum yang adil (due process of law).
Selain masalah kelembagaan BRAN, DPC GMNI Jakarta Barat juga mengkritisi nomenklatur dan penggunaan istilah Pengadilan Agraria di dalam draf rancangan undang-undang tersebut.

Apabila pembentuk undang-undang bermaksud mendirikan badan peradilan khusus untuk menangani perkara pertanahan, maka kedudukan kelembagaan, lingkup kewenangan, dan hukum acaranya wajib diatur secara rinci dan terintegrasi.
Pengaturan yang tidak matang dikhawatirkan akan memicu tumpang tindih kewenangan (overlapping) dengan sistem peradilan umum maupun tata usaha negara yang sudah berjalan di bawah Mahkamah Agung.
Potensi disharmonisasi regulasi juga menjadi catatan merah yang digarisbawahi oleh tim pengaji dari DPC GMNI Jakarta Barat.
Proses pembahasan di DPR RI didorong untuk secara aktif menyelaraskan ketentuan RUU Reforma Agraria dengan berbagai regulasi sektoral lain, seperti undang-undang di bidang kehutanan, pertambangan, pesisir, perikanan, serta pengelolaan BMN dan BUMN.
Harmonisasi terpadu ini sangat dibutuhkan agar undang-undang baru tersebut tidak melahirkan kerancuan hukum yang justru berpotensi merugikan masyarakat kecil di lapangan.
Poin lain yang memicu keprihatinan serius dari DPC GMNI Jakarta Barat adalah adanya ketentuan yang membuka ruang bagi pelibatan Panglima TNI dan Kapolri dalam pelaksanaan keputusan penyelesaian sengketa agraria.
Ketentuan pelibatan aparat keamanan dan pertahanan tersebut dinilai harus dirumuskan secara sangat hati-hati dan terukur agar tidak menggeser pendekatan hukum menjadi pendekatan keamanan (security approach).
Penyelesaian konflik pertanahan ditegaskan harus tetap berada dalam koridor penegakan hukum perdata dan administrasi serta mengedepankan hak asasi manusia.
Di samping pembenahan aspek teknis yuridis, DPC GMNI Jakarta Barat menuntut Pembentuk Undang-Undang untuk membuka ruang partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) selama proses pembahasan RUU di DPR RI.
Kelompok masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan pertanahan, seperti petani, nelayan, masyarakat adat, akademisi, serta kelompok rentan, harus diberikan akses serta kesempatan riil untuk menyampaikan pandangan dan masukannya.
Sebagai jalan keluar substantif, DPC GMNI Jakarta Barat merumuskan lima rekomendasi utama kepada DPR RI dan Pemerintah dalam Legal Opinion tersebut.
Rekomendasi pertama mendorong revisi total ketentuan kelembagaan BRAN guna memperjelas kedudukan hukum serta mekanisme pengujian keputusannya.
Rekomendasi kedua meminta kejelasan status Pengadilan Agraria, baik melalui undang-undang khusus maupun integrasi sistematis ke dalam badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Rekomendasi ketiga mendesak penyusunan teknik perubahan peraturan secara terpadu (omnibus style) guna menghindari pertentangan dengan regulasi sektoral yang sudah ada.
Rekomendasi keempat mengamanatkan pengkajian ulang norma pelibatan TNI dan Polri agar penyelesaian konflik agraria tidak melenceng dari prinsip penegakan hukum sipil.
Adapun rekomendasi kelima mewajibkan jaminan partisipasi publik yang inklusif dan transparan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat terdampak.
Sekretaris DPC GMNI Kota Jakarta Barat Tsaqif Fadhilah menegaskan bahwa reforma agraria harus dikembalikan pada ruh cita-cita konstitusi untuk mengabdi pada kemakmuran rakyat luas.
Sumber: DPC GMNI Jakarta Barat








