Dugaan Pelanggaran Integritas Wagub Banten. - thewasesanews.com

Forum Komunikasi Mahasiswa Nusantara Gelar Aksi di KP3B Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran Integritas Wagub Banten

​“Kami tidak datang untuk menghakimi kehidupan pribadi siapapun. Yang kami persoalkan adalah integritas pejabat publik dan dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Jika informasi tersebut tidak benar, silakan diklarifikasi dan dibuktikan secara terbuka. Namun apabila ditemukan pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban,” tegas Koordinator Lapangan Aksi, Lutpi Setiawan, di depan Kantor Gubernur Banten.

BANTEN, thewasesanews.com — Isu mengenai Dugaan Pelanggaran Integritas Wagub Banten mencuat ke permukaan usai Forum Komunikasi Mahasiswa Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, pada Senin, 14 September 2026.

​Aksi penyampaian pendapat di muka umum tersebut diselenggarakan sebagai bentuk desakan terbuka kepada Pemerintah Provinsi Banten serta lembaga pengawas berwenang untuk menindaklanjuti secara serius dan profesional berbagai persoalan yang menyangkut etika kepemimpinan daerah.

​Dalam demonstrasi yang berlangsung tertib namun tegas tersebut, massa mahasiswa meminta agar berbagai tuduhan serta spekulasi yang berkembang luas di tengah masyarakat tidak dibiarkan menguap tanpa adanya penjelasan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

​Massa aksi yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan, Lutpi Setiawan, menekankan bahwa pemerintah daerah bersama instansi terkait wajib membuka ruang klarifikasi serta menggelar proses pemeriksaan yang objektif, transparan, dan terukur demi menjaga marwah institusi publik.

​Fokus utama yang disuarakan oleh Forum Komunikasi Mahasiswa Nusantara dalam pergerakan ini mencakup dua poin krusial yang tengah menjadi perbincangan hangat serta perhatian luas khalayak ramai di wilayah Provinsi Banten.

​Poin pertama yang disoroti mahasiswa berkaitan dengan dugaan persoalan hubungan pribadi yang dinilai berpotensi mencoreng nilai-nilai etika, moralitas, serta kehormatan seorang pejabat publik di lingkungan pemerintahan provinsi.

​Sementara poin kedua menyoroti dugaan penyalahgunaan fasilitas kedinasan milik negara yang disinyalir dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok di luar peruntukan resmi pekerjaan birokrasi.

​Mahasiswa secara tegas menyatakan bahwa seluruh tuduhan dan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan hukum serta Etika Penyelenggara Negara yang sah, sehingga tidak memicu polemik berkepanjangan di tengah publik.

​Pihaknya menggarisbawahi bahwa seorang pejabat publik memikul beban tanggung jawab moral, etis, dan hukum yang sangat besar serta melekat penuh pada jabatan struktural yang diembannya.

​Oleh karena itu, setiap indikasi deviasi, penyimpangan, maupun pergeseran dari standar integritas aparatur negara harus direspons secara cepat oleh jajaran Inspektorat Provinsi Banten maupun lembaga penegak hukum yang relevan.

“Kami tidak datang untuk menghakimi kehidupan pribadi siapapun. Yang kami persoalkan adalah integritas pejabat publik dan dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Jika informasi tersebut tidak benar, silakan diklarifikasi dan dibuktikan secara terbuka. Namun apabila ditemukan pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban,” tegas Koordinator Lapangan Aksi, Lutpi Setiawan, di depan Kantor Gubernur Banten.

Dalam pernyataan sikap tertulis yang dibacakan di lokasi demonstrasi, Forum Komunikasi Mahasiswa Nusantara merumuskan enam poin tuntutan utama yang ditujukan secara resmi kepada jajaran pengawas internal dan pemangku kebijakan daerah.

​Tuntutan pertama mendesak dilakukannya proses klarifikasi secara langsung, komprehensif, dan terbuka terhadap Wakil Gubernur Banten guna memberikan kepastian informasi serta mengakhiri spekulasi di tengah publik.

​Tuntutan kedua mendesak dilakukannya pemeriksaan mendalam atas dugaan penggunaan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi apabila terdapat bukti-bukti awal maupun informasi relevan yang dapat diverifikasi kebenarannya.

​Tuntutan ketiga mendorong pihak Inspektorat Provinsi Banten dan lembaga pengawas berwenang lainnya untuk bekerja secara independen, objektif, profesional, serta bebas dari tekanan politik maupun perlakuan khusus.

​Tuntutan keempat meminta agar seluruh hasil pemeriksaan yang telah diselesaikan dapat diumumkan kepada masyarakat luas secara terbuka sesuai dengan koridor serta batasan hukum keterbukaan informasi publik yang berlaku.

​Tuntutan kelima menuntut pemberian sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila dalam proses pemeriksaan terbukti adanya bentuk pelanggaran hukum, disiplin aparatur, maupun etika birokrasi.

​Tuntutan keenam menegaskan bahwa apabila pelanggaran yang terbukti memiliki konsekuensi terhadap kelayakan seseorang untuk tetap menduduki jabatan publik, mahasiswa meminta seluruh mekanisme hukum dan ketatanegaraan ditempuh secara konsisten.

​Lutpi Setiawan menambahkan bahwa pergerakan mahasiswa ini murni merupakan wujud pelaksanaan fungsi kontrol sosial (social control) demi memastikan roda penyelengaraan pemerintahan daerah berjalan di atas prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

​Mahasiswa memandang bahwa sikap diam, ketertutupan, atau pembiaran terhadap rumor yang beredar di masyarakat justru akan merusak citra serta wibawa tata kelola pemerintahan Provinsi Banten secara keseluruhan.

​Kejelasan status hukum dan etika dari seorang pejabat publik sangat dibutuhkan agar iklim kepemimpinan di daerah tetap kondusif, transparan, dan mendapat kepercayaan penuh dari segenap warga Banten.

​Masyarakat Banten dinilai berhak mendapatkan kepastian dan kebenaran yang jujur atas setiap isu yang menyangkut perilaku etis serta pemanfaatan aset fasilitas negara oleh para pimpinan daerah mereka.

​Apabila berbagai dugaan tersebut ternyata tidak terbukti di lapangan, langkah klarifikasi resmi secara terbuka akan menjadi sarana pemulihan nama baik pejabat yang bersangkutan sekaligus membersihkan suasana dari polemik.

​Sebaliknya, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti-bukti pelanggaran yang sah dan meyakinkan, proses penindakan tanpa tebang pilih harus ditegakkan demi memberikan efek jera serta menjaga wibawa hukum.

​Forum Komunikasi Mahasiswa Nusantara menyatakan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan penanganan isu ini secara konsisten hingga ada langkah konkret dari pihak berwenang.

​Pemerintah Provinsi Banten diharapkan dapat menjadikan momentum aspirasi mahasiswa ini sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat fungsi pengawasan internal serta menegakkan standar etika birokrasi setinggi-tingginya.

​Rakyat Banten merindukan hadirnya sosok pejabat publik yang senantiasa menjaga keagungan tata etika jabatan serta memberikan teladan nyata dalam aspek integritas maupun kepemimpinan di daerah.

​Melalui proses pengusutan yang transparan, profesional, dan akuntabel, kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Banten diharapkan semakin matang, bersih, dan terpercaya di masa mendatang.

​Rangkaian aksi unjuk rasa mahasiswa di kawasan KP3B tersebut berlangsung lancar hingga sore hari dan diakhiri dengan penyerahan berkas tuntutan resmi kepada perwakilan pemerintah daerah untuk segera ditindaklanjuti. (Nathan)

Sumber: Forum Komunikasi Mahasiswa Nusantara

Avatar photo
Dian Pramudja

Leave a Reply

error: Content is protected !!