
HALMAHERA TENGAH, thewasesanews.com — Tim Siber Miras Polres Halteng Amankan 668 Kemasan Miras (minuman keras) ilegal dalam operasi razia penertiban penyakit masyarakat yang digelar intensif di kawasan lingkar tambang Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, pada Selasa (8/9/2026) dini hari. Operasi penindakan hukum berskala besar tersebut dilaksanakan oleh jajaran Tim Siber Miras Polres Halmahera Tengah bekerja sama dengan personel Polsubsektor Weda Tengah guna menekan angka kriminalitas serta memutus mata rantai peredaran minuman beralkohol tanpa izin di area industri yang memiliki kepadatan populasi pekerja sangat tinggi. Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Polsubsektor (Kasubsektor) Weda Tengah, Ipda Abdul Rajak Jauhti, S.H., M.H., sejak Senin (7/9/2026) pukul 22.15 WIT hingga Selasa (8/9/2026) pukul 00.10 WIT.
Pelaksanaan operasi razia ini dirancang secara sistematis dengan menyasar pelbagai titik rawan yang ditenggarai menjadi pusat penyimpanan, transaksi, serta konsumsi minuman keras secara sembunyi-sembunyi di Desa Lelilef Sawai. Petugas gabungan menyisir deretan warung remang-remang, rumah pemukiman warga, kamar indekos pekerja tambang, hingga tempat usaha hiburan malam yang sering dikeluhkan masyarakat setempat. Langkah tegas ini diambil kepolisian mengingat peredaran minuman keras ilegal di kawasan industri lingkar tambang Weda Tengah terbukti menjadi salah satu faktor pemicu utama timbulnya aksi kejahatan jalanan, aksi premanisme, penganiayaan, hingga perkelahian antarkelompok yang mengganggu stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Di tengah jalannya razia penertiban, petugas di lapangan juga bertindak cepat merespons aduan masyarakat mengenai potensi bentrokan fisik di salah satu rumah indekos di Desa Lelilef Sawai yang diduga melibatkan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis samurai. Personel kepolisian langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), melucuti potensi ancaman bahaya, serta mengambil tindakan preventif hukum secara terukur. Langkah taktis ini berhasil meredam eskalasi konflik sehingga perselisihan tidak meluas menjadi gangguan keamanan yang lebih masif di lingkungan pemukiman padat pekerja tersebut.
Dari hasil penggeledahan maraton di sejumlah lokasi sasaran di Desa Lelilef Sawai, Tim Siber Miras Polres Halmahera Tengah berhasil menyita total 668 kemasan minuman keras ilegal dari pelbagai merek lokal maupun impor. Rincian barang bukti yang disita meliputi 628 botol dan 40 kemasan plastik siap edar. Hasil temuan tersebut terdiri atas 337 botol minuman keras tradisional jenis Cap Tikus, 40 kemasan plastik Cap Tikus, 61 botol Guinness ukuran kecil, 28 botol Guinness ukuran besar, 24 botol Bir Valentine, 72 botol Bir Bintang, 24 botol Soju, 24 botol Anggur Merah Orang Tua, 24 botol Anggur Merah Colosom, 12 botol Joker, 10 botol Vodka, serta 12 botol Ice Line B.
Selain menyita ratusan botol barang bukti minuman keras beralkohol tinggi, petugas kepolisian turut mengamankan dua orang terduga pemilik sekaligus pengedar barang haram tersebut. Kedua pelaku langsung digelandang ke Markas Polres Halmahera Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan intensif dan penyidikan hukum lebih lanjut. Langkah penahanan ini dilakukan untuk membongkar modus operandi serta jaringan distribusi pasokan minuman keras yang menyasar para pekerja di kawasan industri Weda Tengah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh tim penyidik kepolisian, terkuak bahwa sebagian besar pasokan minuman keras bermerek dipasok dari luar wilayah Halmahera Tengah, yakni dikirim dari Kota Manado, Sulawesi Utara, dengan memanfaatkan jasa layanan ekspedisi kargo laut dan darat. Sementara itu, sebagian pasokan minuman keras lainnya, khususnya jenis Cap Tikus, diangkut dari wilayah Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, dengan menggunakan armada kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi secara khusus guna mengelabui pemeriksaan petugas di perbatasan. Dari sisi ekonomi ilegal, para pelaku membeli minuman keras Cap Tikus dari daerah asal seharga Rp20.000 per botol dan menjualnya kembali di kawasan Lelilef Sawai dengan harga fantastis mencapai Rp80.000 per botol, demi meraup keuntungan berlipat ganda dari para pekerja tambang.
Menanggapi keberhasilan penindakan tersebut, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen tanpa kompromi dari jajarannya untuk terus memberantas peredaran minuman keras ilegal hingga ke akar-akarnya di seluruh wilayah hukum Kabupaten Halmahera Tengah.
“Kami akan terus meningkatkan kegiatan operasional Tim Siber Miras untuk memutus mata rantai peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mengonsumsi, menjual, maupun mengedarkan miras secara ilegal karena konsumsi alkohol dapat menjadi salah satu faktor pemicu utama timbulnya berbagai gangguan Kamtibmas, tindak pidana kejahatan, serta kecelakaan lalu lintas,” tegas Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., Selasa (8/9/2026).
Lebih lanjut, AKBP Fiat Dedawanto mengimbau seluruh elemen masyarakat, para tokoh agama, tokoh pemuda, serta jajaran manajemen perusahaan swasta di kawasan industri Weda Tengah untuk berperan aktif mendukung tugas kepolisian dengan memberikan informasi tepercaya apabila mengetahui adanya aktivitas penyimpanan atau transaksi minuman keras ilegal di lingkungan mereka.
“Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal kita. Peran serta aktif dari masyarakat sangat penting dalam membantu tugas Kepolisian menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, tertib, damai, dan kondusif di Kabupaten Halmahera Tengah. Laporkan segera kepada petugas kepolisian terdekat jika melihat potensi gangguan keamanan,” pungkas AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H.
Seluruh barang bukti sebanyak 668 kemasan minuman keras beserta dua orang terduga pemilik saat ini telah diamankan di Markas Polres Halmahera Tengah di Weda. Tim penyidik Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Reskrim Polres Halmahera Tengah tengah melakukan pendalaman teknis guna mengurai asal-usul barang, mengidentifikasi jajaran pemasok utama (pemasok besar), melacak rute pengiriman ekspedisi, serta menjerat pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan gelap minuman keras tersebut.

Pelaksanaan operasi penertiban penyakit masyarakat yang berlangsung hingga Selasa dini hari di Desa Lelilef Sawai tersebut secara umum berjalan secara aman, lancar, dan terkendali tanpa ada perlawanan fisik dari para pelaku. Tindakan tegas yang ditunjukkan oleh jajaran Polres Halmahera Tengah ini mendapat apresiasi positif dari warga setempat yang merindukan suasana lingkungan pemukiman lingkar tambang yang aman, tenang, bebas dari ancaman premanisme, serta terbebas dari dampak buruk pengaruh minuman keras.
Sumber: Kepolisian Resor Halmahera Tengah & Polsubsektor Weda Tengah








