sema nomor 3 tahun 2026. - thewasesanees.com

SEMA Nomor 3 Tahun 2026 Perjelas Hubungan Praperadilan dan Pokok Perkara, Dr. I Made Subagio Tegaskan Hak Tersangka dan Kepastian Hukum Harus Berjalan Seimbang

​"SEMA Nomor 3 Tahun 2026 harus dipahami sebagai instrumen untuk memberikan kepastian hukum dalam menentukan kapan pokok perkara dapat dilimpahkan dan kapan pemeriksaan pokok perkara dapat diselenggarakan apabila terdapat permohonan praperadilan. Pelimpahan perkara tidak selalu identik dengan dimulainya pemeriksaan pokok perkara, sehingga kronologi waktu menjadi faktor yang sangat menentukan. SEMA ini tidak menutup pintu bagi penuntut umum untuk melakukan pelimpahan perkara jika praperadilan diajukan lebih dulu, tetapi pemeriksaan pokok perkaranya harus menunggu sampai praperadilan diputus. Sebaliknya, jika pokok perkara dilimpahkan lebih dahulu, permohonan praperadilan yang diajukan setelahnya tidak menghalangi persidangan perkara pokok. Penegakan hukum tidak boleh hanya mengejar kecepatan dengan mengabaikan hak-hak hukum tersangka, tetapi perlindungan hak juga tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk membuat proses peradilan tidak pernah selesai," tegas Advokat & Konsultan Hukum, Adv. Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., Selasa (25/8/2026).

JAKARTA, thewasesanews.com — Sema Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan yang secara resmi diterbitkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia menjadi pedoman krusial dalam praktik hukum acara pidana nasional, di mana Adv. Dr. I Made Subagio, S.H., M.H. menegaskan bahwa pemenuhan hak tersangka dan kepastian hukum peradilan harus berjalan secara seimbang di Jakarta, Selasa (25/8/2026). Kebijakan hukum yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung pada 18 Agustus 2026 tersebut ditujukan sebagai acuan resmi bagi jajaran pengadilan negeri di seluruh Indonesia dalam menghadapi persoalan hukum yang muncul akibat adanya peririsan antara permohonan praperadilan dengan pelimpahan serta pemeriksaan berkas perkara pidana di persidangan.

​Menurut pandangan Advokat dan Konsultan Hukum, Adv. Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., penerbitan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 perlu dicermati dan dipahami secara utuh oleh seluruh praktisi hukum maupun masyarakat luas. Hal ini dikarenakan substansi yang terkandung di dalam SEMA tersebut tidak sekadar mengatur teknis administratif pelimpahan berkas perkara antara kejaksaan dan pengadilan, melainkan menyangkut titik keseimbangan yang sangat mendasar antara hak asasi tersangka untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum dengan kebutuhan negara untuk memastikan proses peradilan pidana berjalan secara tertib, efektif, dan efisien.

​Penerbitan SEMA ini berakar mendasar dari ketentuan KUHAP Baru, yakni Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Norma hukum dalam KUHAP Baru tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa selama proses pemeriksaan permohonan praperadilan belum selesai diputus oleh hakim tunggal, maka pemeriksaan pokok perkara pidana di pengadilan negeri tidak dapat diselenggarakan. Ketentuan ini menuntut adanya penjelasan teknis yang lebih terperinci agar tidak menimbulkan penafsiran ganda di tingkat eksekutor lapangan.

​Dr. I Made Subagio menjelaskan bahwa kebutuhan terhadap panduan teknis yang presisi menjadi sangat mendesak agar aparat penegak hukum dapat membedakan secara tegas antara tindakan “pelimpahan perkara” oleh penuntut umum dan tindakan “penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara” oleh majelis hakim. Pembedaan dua terminologi hukum tersebut sangat vital agar tidak terjadi kekeliruan sistematis dalam menerapkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 di lapangan. Pelimpahan fisik berkas perkara tidak serta-merta identik dengan dimulainya persidangan pembacaan surat dakwaan, sehingga SEMA ini hadir memberikan garis batas yang terang di antara kedua tahap prosesual tersebut.

sema nomor 3 tahun 2026. - thewasesanews.com

​Pihak Mahkamah Agung Republik Indonesia sendiri menegaskan bahwa penetapan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang seragam atas perbedaan praktik peradilan yang selama ini terjadi di berbagai daerah saat menangani perkara praperadilan yang beririsan dengan perkara pokok. Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen lembaga peradilan tertinggi dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.

​Dalam analisis hukumnya, Dr. I Made Subagio menilai bahwa para advokat, penyidik kepolisian, penuntut umum kejaksaan, majelis hakim, serta masyarakat umum wajib memahami sedikitnya tiga keadaan atau kondisi hukum berbeda yang diatur secara terperinci di dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2026. Kondisi pertama terjadi apabila permohonan praperadilan telah resmi didaftarkan atau sedang dalam tahap pemeriksaan di pengadilan negeri, sementara berkas perkara pokok belum dilimpahkan oleh penuntut umum.

​Berdasarkan ketentuan SEMA Nomor 3 Tahun 2026, dalam situasi pertama tersebut berkas perkara pokok tetap diperbolehkan untuk dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke pengadilan negeri. Namun demikian, pelimpahan berkas tersebut tidak membuat majelis hakim dapat langsung menggelar sidang pemeriksaan pokok perkara. Penyelenggaraan persidangan perkara pokok wajib ditunda dan belum dapat dilaksanakan sampai ada putusan resmi yang berkekuatan hukum atas permohonan praperadilan tersebut. Skema ini menjamin bahwa pintu bagi penuntut umum untuk melimpahkan perkara tidak ditutup, tetapi hak tersangka untuk memperoleh perlindungan hukum melalui pengujian praperadilan tetap dihormati dan didahulukan penyelesaiannya.

​”SEMA Nomor 3 Tahun 2026 harus dipahami sebagai instrumen untuk memberikan kepastian hukum dalam menentukan kapan pokok perkara dapat dilimpahkan dan kapan pemeriksaan pokok perkara dapat diselenggarakan apabila terdapat permohonan praperadilan. Pelimpahan perkara tidak selalu identik dengan dimulainya pemeriksaan pokok perkara, sehingga kronologi waktu menjadi faktor yang sangat menentukan. SEMA ini tidak menutup pintu bagi penuntut umum untuk melakukan pelimpahan perkara jika praperadilan diajukan lebih dulu, tetapi pemeriksaan pokok perkaranya harus menunggu sampai praperadilan diputus. Sebaliknya, jika pokok perkara dilimpahkan lebih dahulu, permohonan praperadilan yang diajukan setelahnya tidak menghalangi persidangan perkara pokok. Penegakan hukum tidak boleh hanya mengejar kecepatan dengan mengabaikan hak-hak hukum tersangka, tetapi perlindungan hak juga tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk membuat proses peradilan tidak pernah selesai,” tegas Advokat & Konsultan Hukum, Adv. Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., Selasa (25/8/2026).

Sementara itu, kondisi hukum kedua yang diatur dalam SEMA ini mencakup situasi di mana berkas perkara pokok telah dilimpahkan terlebih dahulu secara resmi ke pengadilan negeri, dan baru kemudian pihak tersangka atau kuasanya mendaftarkan permohonan praperadilan. Dalam keadaan ini, pengajuan praperadilan yang menyusul di belakang tidak lagi menghalangi atau menghentikan jalannya pemeriksaan perkara pokok. Persidangan pidana di pengadilan negeri tetap berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim tanpa harus menunggu proses praperadilan.

​Adapun kondisi hukum ketiga mengatur perlakuan terhadap permohonan praperadilan yang didaftarkan setelah perkara pokok dilimpahkan. SEMA Nomor 3 Tahun 2026 menentukan bahwa permohonan praperadilan tersebut tidak boleh diabaikan begitu saja secara administratif. Kepaniteraan pengadilan tetap menerima, meregistrasi, dan hakim tunggal tetap menyidangkannya. Namun, dalam amar putusan akhirnya, hakim praperadilan akan menjatuhkan putusan yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), sementara persidangan perkara pokok terus berlangsung secara simultan.

​Dr. I Made Subagio menggarisbawahi bahwa pedoman ini dirancang oleh Mahkamah Agung untuk mencegah pemanfaatan mekanisme praperadilan semata-mata sebagai taktik iktikad tidak baik untuk mengulur waktu atau mengintegrasikan ikhtiar menghambat persidangan pokok perkara yang sudah resmi bergulir di pengadilan. Kendati demikian, aturan ini sama sekali tidak boleh ditafsirkan sebagai bentuk pengeratan atau penghilangan hak-hak konstitusional tersangka untuk membela diri. SEMA ini justru mendudukkan praperadilan sesuai porsi ketatanegaraannya, yakni sebagai kontrol yudisial atas tindakan paksa aparat, tanpa mengorbankan kepastian proses peradilan secara keseluruhan.

​Lebih lanjut, ia mengingatkan para advokat dan praktisi hukum untuk memberikan perhatian ekstra serius terhadap kecermatan kronologi waktu (timeline) suatu perkara. Dalam praktiknya, ketepatan membaca urutan tanggal menjadi kunci utama yang menentukan nasib permohonan praperadilan. Advokat dituntut memeriksa sedikitnya tujuh tanggal krusial, yaitu tanggal penetapan tersangka, tanggal pelaksanaan tindakan hukum yang diuji, tanggal pendaftaran praperadilan, tanggal pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, tanggal registrasi perkara pokok, tanggal penetapan majelis hakim, serta tanggal dimulainya persidangan pokok perkara.

​Bagi advokat, SEMA Nomor 3 Tahun 2026 menuntut formulasi strategi hukum yang lebih presisi dan terukur. Penyusunan permohonan praperadilan tidak lagi cukup hanya berfokus pada kedalaman substansi objek yang digugat, tetapi harus dikombinasikan secara cermat dengan presisi timing atau momentum pendaftaran. Praperadilan harus ditempatkan sebagai instrumen penegakan hukum yang akuntabel untuk menguji keabsahan prosedur, bukan sekadar dijadikan alat penundaan persidangan semata.

​Di sisi lain, bagi penyidik kepolisian dan penuntut umum kejaksaan, SEMA ini memberikan kepastian operasional di lapangan. Kehadiran permohonan praperadilan tidak otomatis menghentikan seluruh tahapan penyidikan maupun penuntutan, melainkan bergantung penuh pada urutan waktu pendaftaran perkara. Jika praperadilan didaftarkan sebelum pelimpahan, penuntut umum tetap dapat melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, namun persidangan pembacaan dakwaan ditunda hingga putusan praperadilan dibacakan.

​Bagi masyarakat luas, esensi SEMA Nomor 3 Tahun 2026 memberikan pemahaman sederhana bahwa urutan waktu pendaftaran menentukan akibat hukum yang timbul. Pada akhirnya, terbitnya SEMA ini pasca-berlakunya KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) dipandang sebagai pijakan hukum yang sangat positif dalam memperkuat doktrin due process of law, menciptakan transparansi prosedur, serta mewujudkan efektivitas penegakan hukum pidana yang berkeadilan di Indonesia.

Sumber: Mahkamah Agung RI, UU No. 20/2025 (KUHAP), SEMA No. 3/2026 & Adv. Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.

Logo The Wasesa News
Dicky

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply

error: Content is protected !!