Tag #SEMANo3Tahun2026 #Praperadilan #MahkamahAgung #KUHAPBaru #WasesaNews

SEMA Nomor 3 Tahun 2026 Perjelas Hubungan Praperadilan dan Pokok Perkara, Dr. I Made Subagio Tegaskan Hak Tersangka dan Kepastian Hukum Harus Berjalan Seimbang

sema nomor 3 tahun 2026. - thewasesanees.com

​"SEMA Nomor 3 Tahun 2026 harus dipahami sebagai instrumen untuk memberikan kepastian hukum dalam menentukan kapan pokok perkara dapat dilimpahkan dan kapan pemeriksaan pokok perkara dapat diselenggarakan apabila terdapat permohonan praperadilan. Pelimpahan perkara tidak selalu identik dengan dimulainya pemeriksaan pokok perkara, sehingga kronologi waktu menjadi faktor yang sangat menentukan. SEMA ini tidak menutup pintu bagi penuntut umum untuk melakukan pelimpahan perkara jika praperadilan diajukan lebih dulu, tetapi pemeriksaan pokok perkaranya harus menunggu sampai praperadilan diputus. Sebaliknya, jika pokok perkara dilimpahkan lebih dahulu, permohonan praperadilan yang diajukan setelahnya tidak menghalangi persidangan perkara pokok. Penegakan hukum tidak boleh hanya mengejar kecepatan dengan mengabaikan hak-hak hukum tersangka, tetapi perlindungan hak juga tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk membuat proses peradilan tidak pernah selesai," tegas Advokat & Konsultan Hukum, Adv. Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., Selasa (25/8/2026).

error: Content is protected !!