
JAKARTA, The Wasesa News – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) bersama jajaran Polres jajaran sukses mengungkap sebanyak 2.216 kasus tindak pidana konvensional kejahatan jalanan (3C) sepanjang semester pertama tahun 2026. Operasi penegakan hukum intensif tersebut berhasil menindak kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya dari periode Januari hingga Juni 2026.
​Dalam pengungkapan berskala besar tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan sedikitnya 2.054 orang tersangka. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo, menyatakan bahwa ribuan penangkapan kejahatan konvensional ini merupakan realisasi konkret atas tindak lanjut dari laporan resmi yang diterima dari masyarakat selama enam bulan terakhir.

​”Selama periode Januari hingga Juni 2026, kami menerima sebanyak 5.436 laporan polisi. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, sebanyak 2.216 kasus berhasil diungkap,” ujar AKBP Danang Setiyo saat memimpin konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/06/2026).
Saat ini, seluruh tersangka dipastikan telah diproses secara hukum oleh penyidik. Sebagian besar pelaku kriminal jalanan tersebut sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan kepolisian, sedangkan sebagian berkas perkara lainnya dipastikan telah memasuki tahap pelimpahan kepada pihak kejaksaan untuk segera disidangkan di pengadilan.
​Selain menangkap para pelaku, kepolisian juga menyita berbagai jenis barang bukti hasil tindak kejahatan maupun alat penunjang yang digunakan untuk melancarkan aksi kriminal. Komoditas sitaan tersebut bernilai fantastis, mencakup uang tunai sebesar Rp2 miliar serta logam mulia berupa emas murni seberat 866,98 gram.

​Aparat juga mengamankan persenjataan berbahaya meliputi 14 pucuk senjata api, 41 bilah senjata tajam, 95 butir amunisi aktif, serta empat unit airsoft gun. Untuk sarana transportasi dan alat komunikasi, polisi menyita 1.825 unit sepeda motor, 22 unit mobil, 296 unit telepon genggam, serta 10 unit laptop.
​AKBP Danang menjelaskan bahwa sebagian barang bukti tersebut disita demi kepentingan akurasi pembuktian di persidangan. Sementara itu, sebagian barang sitaan lainnya masih dikembangkan dalam proses penyidikan yang terus berjalan secara intensif oleh tim di lapangan.
​Atas perbuatan pidana tersebut, para tersangka bakal dijerat pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 477, Pasal 479, Pasal 306, Pasal 307, serta Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
​Melalui pengungkapan ini, Polda Metro Jaya menegaskan komitmen kuatnya untuk terus meningkatkan intensitas penegakan hukum kejahatan konvensional. Langkah preventif dan represif akan terus diselaraskan guna menjamin stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif di wilayah ibu kota.
Sumber: Humas Polda Metro Jaya








