Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa Tangerang. - thewasesanews.com

Tragedi Berdarah di Cikupa, Sepasang Ayah dan Anak Kandung Diringkus Polisi Usai Nekat Habisi Nyawa Pedagang Cilok Rekan Sendiri

​"Tersangka mengaku merasa tertekan karena sering diintimidasi dan dimintai uang oleh korban," - Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

TANGERANG, The Wasesa News – Polisi ungkap pembunuhan pedagang cilok berinisial P alias R (33) yang ditemukan tewas mengenaskan di dalam kamar rumah kontrakannya, kawasan Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Jajaran Polresta Tangerang bergerak cepat mengusut tuntas misteri kematian korban hingga akhirnya berhasil meringkus dua orang tersangka utama yang ternyata merupakan sepasang ayah dan anak kandung, Senin (08/06/2026).

​Penemuan jasad korban asal Bangkalan, Provinsi Jawa Timur tersebut pertama kali terungkap pada Selasa (02/06/2026) lalu. Kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana ini diekspos secara mendalam oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam sesi konferensi pers resmi di Mapolresta Tangerang.

​”Korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di lantai kontrakan dengan kondisi terdapat ceceran darah di sekitar lokasi,” kata Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah di hadapan awak media.

Kronologi penemuan mayat ini bermula saat rekan sejawat korban yang juga sesama penjual cilok merasa curiga karena melihat gerobak jualan milik korban masih berada di luar ruangan meskipun waktu sudah larut malam. Saksi sempat beberapa kali mengetuk pintu depan kontrakan tersebut namun tidak kunjung mendapatkan respon dari dalam rumah.

​Keesokan harinya, saksi yang diselimuti rasa penasaran kemudian berinisiatif menghubungi pemilik rumah kontrakan untuk mengecek kondisi di dalam. Bersama dengan pemilik kontrakan, pintu rumah yang dalam posisi terkunci rapat dari arah luar tersebut akhirnya dibuka secara paksa dengan menggunakan kunci cadangan.

​”Saat pintu dibuka, korban ditemukan sudah tidak bernyawa,” ujar Indra Waspada menjelaskan momen krusial penemuan jasad korban.

Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Cikupa yang menerima laporan darurat dari masyarakat langsung bergegas mendatangi lokasi untuk memasang garis polisi, melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengevakuasi jasad korban ke RSUD Balaraja demi kepentingan autopsi forensik.

​Berdasarkan hasil identifikasi awal, pihak kepolisian mengetahui bahwa korban baru sekitar sepuluh hari menempati rumah kontrakan tersebut. Korban diketahui tinggal bersama dengan seorang rekan kerjanya yang juga berprofesi sebagai sesama pedagang keliling dagangan cilok berinisial MS yang masih berusia tujuh belas tahun.

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa Tangerang. - thewasesanews.com

​Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa korban mengalami delapan luka robek akibat sabetan senjata tajam serta sejumlah luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Tim medis memperkirakan bahwa korban telah mengembuskan napas terakhirnya sekitar dua puluh jam sebelum jasadnya pertama kali ditemukan oleh warga sekitar.

​Berbekal keterangan saksi mata dan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan di lokasi, tim penyidik gabungan kemudian melakukan penyelidikan intensif. Fokus perhatian polisi tertuju pada keberadaan MS yang tiba-tiba menghilang misterius dan melarikan diri dari wilayah Tangerang sesaat setelah jasad korban ditemukan.

​Pengejaran secara maraton dilakukan oleh tim opsnal ke berbagai wilayah di Pulau Jawa, mulai dari daerah Lebak, Sukabumi, Ciamis, hingga ke Kabupaten Kebumen. Kerja keras petugas membuahkan hasil manis ketika pada Jumat (05/06/2026) malam sekira pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mencegat dan mengamankan MS di Terminal Bus Pasar Rebo, Jakarta Timur.

​Tersangka MS berhasil diringkus petugas saat kedapatan bersembunyi di dalam sebuah bus antar kota jurusan Salatiga yang sedang transit di terminal tersebut. Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi tidak hanya menangkap MS sendirian, melainkan juga ikut mengamankan satu pelaku lain yang bersamanya.

​”Dalam penangkapan tersebut, kami juga mengamankan seorang pria berinisial BT, berusia 41 tahun, yang diketahui merupakan ayah kandung MS,” kata Indra Waspada menambahkan.

Dari hasil pemeriksaan mendalam di ruang penyidikan, kedua tersangka akhirnya mengakui seluruh perbuatan mereka yang telah bersekongkol menghabisi nyawa korban. Adapun motif utama di balik aksi pembunuhan sadis tersebut didasari oleh rasa sakit hati mendalam serta dendam lama yang dipendam oleh tersangka MS terhadap korban.

​Berdasarkan pengakuan tersangka MS kepada penyidik, korban selama ini dinilai kerap melakukan tindakan intimidasi emosional serta sering memaksanya memberikan sejumlah uang secara berkala. Bahkan beberapa saat sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, korban sempat mendesak dan meminta uang paksa sebesar Rp500 ribu kepada tersangka.

​”Tersangka mengaku merasa tertekan karena sering diintimidasi dan dimintai uang oleh korban,” jelas Indra Waspada memaparkan latar belakang psikologis pelaku.

Rasa kesal dan tertekan yang sudah tidak terbendung tersebut kemudian diceritakan oleh MS kepada BT selaku ayah kandungnya. Mendengar keluh kesah sang anak, BT justru tersulut emosi hingga akhirnya kedua tersangka diduga kuat sepakat dan menyusun rencana matang untuk melakukan aksi pembunuhan terhadap korban.

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa Tangerang. - thewasesanews.com

​Aksi eksekusi pembunuhan tersebut dilancarkan pada Senin (01/06/2026) silam sekira pukul 23.00 WIB, memanfaatkan situasi saat korban tengah tertidur pulas di kamar depan. Dalam pembagian perannya, tersangka MS bertugas membekap wajah korban menggunakan selembar handuk agar tidak berteriak meminta pertolongan.

​Sementara itu, tersangka BT bertindak mengeksekusi leher korban dengan menggunakan sebilah pisau cutter tajam. Tidak sampai di situ, tersangka BT juga secara brutal menghantam bagian kepala korban menggunakan satu tabung gas elpiji berukuran tiga kilogram sebanyak empat kali hingga korban dipastikan meninggal dunia di tempat.

​Setelah memastikan korban benar-benar meregang nyawa, kedua tersangka kemudian menyeret jasad korban dari ruang depan menuju ke area ruangan bagian belakang kontrakan. Tindakan pemindahan mayat tersebut meninggalkan banyak jejak ceceran darah yang berantakan di sepanjang permukaan lantai rumah kontrakan.

​Dalam pengungkapan kasus pidana ini, aparat kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti krusial yang digunakan pelaku saat beraksi, di antaranya satu unit sepeda motor, satu tabung gas elpiji tiga kilogram, sebilah pisau cutter, serta beberapa helai pakaian, sepatu, dan topi milik pelaku yang bernoda darah.

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini resmi ditahan dan dijerat menggunakan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana tersebut, kedua pelaku terancam hukuman maksimal berupa hukuman mati atau pidana penjara selama 20 tahun.

​Pihak Kepolisian Resor Kota Tangerang juga mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah tersulut emosi sesaat dalam menyelesaikan setiap konflik personal demi menghindari tindakan fatal yang berujung pada jeratan hukum pidana.

​”Setiap persoalan harus diselesaikan secara baik dan sesuai hukum karena tindakan yang dilakukan dalam kondisi emosi sering kali berujung pada penyesalan yang tidak dapat diperbaiki,” pungkas Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Sumber: Konferensi Pers Satreskrim Polresta Tangerang

Avatar photo
Catur Nurmansyah

Leave a Reply

error: Content is protected !!