
TANGERANG, Thewasesanews.com — Merokok Sambil Live TikTok Sekdes Lebak Wangi Disorot publik usai oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, terekam melakukan siaran langsung media sosial di dalam ruang pelayanan publik pada Selasa (13/10/2026) pukul 14.55 WIB.
Aksi oknum aparatur desa tersebut memicu kecaman warga lantaran dilakukan di fasilitas umum pemerintahan dan berlangsung pada jam kerja efektif kantor desa.
Saat dikonfirmasi awak media terkait maraknya pemberitaan dan sorotan masyarakat mengenai tindakannya, Sekdes Lebak Wangi justru memberikan tanggapan yang terkesan menantang pimpinan daerah.
“Biarin aja, pengen ditegur sama Bupati a,” ujar Sekdes Lebak Wangi melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (13/10/2026).
Dalam dalihnya, oknum aparatur desa tersebut mengelak dengan mengklaim bahwa siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya berlangsung pada jam istirahat atau menjelang jam pulang kerja, sekaligus dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi kepada warga.
Namun, klaim di luar jam kerja tersebut berbanding terbalik dengan aturan operasional kantor pemerintahan daerah yang menetapkan jam kerja efektif aparatur berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Di samping masalah kedisiplinan jam kerja, aktivitas merokok di dalam ruang pelayanan publik tersebut dinilai mengindikasikan pelanggaran terhadap aturan daerah mengenai area bebas asap rokok.
Tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam Perda KTR Kabupaten Tangerang tersebut ditegaskan bahwa tempat kerja, fasilitas pelayanan umum, dan kantor pemerintahan merupakan kawasan bebas asap rokok yang wajib disterilkan dari aktivitas merokok.
Ruang pelayanan publik merupakan etalase utama pemerintah desa tempat warga masyarakat mendapatkan pelayanan administrasi dan informasi secara nyaman, aman, dan higienis.
Tindakan oknum Sekdes ini memicu desakan publik agar Inspektorat Kabupaten Tangerang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), serta Camat Sepatan Timur segera memanggil dan memeriksa oknum yang bersangkutan.
Penegakan Perda KTR serta aturan etika dan kedisiplinan aparatur desa harus ditegakkan secara tegas demi menjaga wibawa serta marwah tata kelola Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari jajaran Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun Kantor Kecamatan Sepatan Timur terkait langkah pembinaan atau sanksi terhadap Sekdes Lebak Wangi.
Sumber: Sekdes Lebak Wangi (Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang).
Catatan Redaksi: Berita rilis resmi ini disusun berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak Pemerintah Desa Lebak Wangi, Kantor Kecamatan Sepatan Timur, maupun Pemkab Tangerang dapat menyampaikan konfirmasi, Hak Jawab, serta Hak Koreksi melalui Redaksi The Wasesa News.






