Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Hadapi Pembangkangan Jabar. - thewasesanews.com

Soroti Pembangkangan Kebijakan Pendidikan di Jawa Barat, Aliansi Peduli Pendidikan Desak Ketegasan Menteri Abdul Mu’ti

​"Bagaimana mungkin kita mengharapkan seorang guru dapat mendidik dengan sungguh-sungguh, menanamkan akhlak mulia, dan mentransfer ilmu pengetahuan secara optimal jika setiap hari mereka harus didera kecemasan tentang cara memenuhi kebutuhan pokok dapur mereka? Kastanisasi guru ini harus segera dihentikan melalui pengangkatan guru permanen yang memiliki kepastian kesejahteraan yang layak. Pemerintah harus menyadari bahwa mutu pendidikan suatu bangsa tidak akan pernah bisa melampaui mutu dan kesejahteraan para gurunya," tambah Mulyono Pranowo

JAKARTA, The Wasesa News – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, dinilai tidak berdaya dan kehilangan taji dalam menghadapi berbagai manuver kebijakan pendidikan sepihak yang digulirkan oleh Gubernur Jawa Barat pada Rabu (15/07/2026). Aliansi Peduli Pendidikan Nasional secara terbuka mengkritik keras sikap diam kementerian yang dianggap sebagai bentuk pembiaran terhadap disintegrasi regulasi nasional di tingkat daerah. Pembangkangan kebijakan ini dinilai mengancam standardisasi mutu pendidikan nasional, karena Provinsi Jawa Barat secara terang-terangan menerapkan aturan yang bertolak belakang dengan ketetapan pemerintah pusat, mulai dari kuota rombongan belajar (rombel), aturan penggunaan seragam sekolah, hingga pelarangan kegiatan luar kelas bagi siswa.

​Salah satu poin krusial yang memicu sorotan tajam adalah kebijakan sepihak Gubernur Jawa Barat dalam menetapkan kuota pengisian rombongan belajar hingga mencapai 50 siswa per kelas. Kebijakan populis lokal ini dianggap menabrak standar baku pelayanan minimal pendidikan (SPMB) yang telah digariskan secara ketat oleh kementerian pusat. Pada tahun 2025, kementerian menetapkan batas ideal rombel berada di kisaran 36 hingga 40 siswa demi menjamin efektivitas kegiatan belajar mengajar, yang kemudian disesuaikan menjadi maksimal 46 siswa pada regulasi SPMB tahun 2026. Dengan memaksakan kapasitas hingga 50 anak dalam satu kelas, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dinilai mengorbankan rasio ideal interaksi guru-murid serta mengabaikan aspek kenyamanan fisik ruang kelas demi mengejar target politis penampungan siswa baru.

​Dualisme kebijakan ini juga terjadi pada polemik pengaturan seragam sekolah bagi peserta didik di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pemerintah pusat sebelumnya telah menerbitkan landasan hukum yang komprehensif melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022. Regulasi nasional tersebut secara rinci membagi seragam sekolah menjadi tiga kategori utama, yaitu seragam nasional yang ketentuannya mengacu pada kementerian, seragam pramuka yang mengacu pada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, serta pakaian seragam khas sekolah yang desain dan warnanya diserahkan sepenuhnya pada kewenangan masing-masing sekolah. Selain itu, pemerintah daerah diberikan porsi kewenangan khusus hanya untuk mengatur pengenaan pakaian adat pada hari-hari tertentu guna melestarikan kebudayaan lokal tanpa mengintervensi identitas internal sekolah.

​Namun, kenyataan di lapangan justru berbalik seratus delapan puluh derajat akibat adanya surat edaran restriktif yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, yang kemudian diadopsi secara kaku oleh para walikota, bupati, serta kepala dinas pendidikan di kabupaten/kota. Surat edaran tersebut melahirkan iklim ketakutan yang luar biasa di kalangan para kepala sekolah, khususnya dalam menentukan desain maupun warna pakaian seragam khas sekolah masing-masing. Para kepala sekolah tidak berani mengambil keputusan kreatif karena khawatir akan dijatuhi sanksi administratif atau mutasi jabatan oleh pemerintah daerah setempat yang bersikap koersif. Akibatnya, esensi otonomi sekolah yang dijamin oleh peraturan menteri menjadi mandul, dan para orang tua murid terjebak dalam kebingungan akibat birokrasi daerah yang menutup ruang bagi kebijakan khas sekolah yang mandiri.

​Ketidakselarasan arah kebijakan ini semakin diperparah dengan kebijakan pelarangan total terhadap kegiatan luar sekolah seperti study tour, outing class, maupun seremonial acara perpisahan sekolah oleh otoritas Jawa Barat. Padahal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara konsisten memandang kegiatan luar kelas sebagai bagian dari metode pembelajaran berbasis proyek yang sangat penting untuk memperluas cakrawala berpikir peserta didik. Pelarangan sepihak ini mencerminkan kegagalan pemerintah daerah dalam memitigasi risiko keselamatan transportasi secara profesional, dan justru memilih jalan pintas berupa pelarangan yang memangkas hak belajar kontekstual siswa di luar dinding sekolah.

​”Kami melihat ada gejala pengikisan wibawa pemerintah pusat yang sangat mengkhawatirkan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah seolah diam seribu bahasa dan tidak berani menegur ataupun mengoreksi pembangkangan administratif yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat. Apakah menteri takut hanya karena urusan operasional sekolah didekonsentrasikan ke daerah? Desentralisasi tidak berarti daerah boleh mendirikan negara dalam negara di sektor pendidikan. Pemerintah pusat tetap memegang kendali penuh atas standar nasional dan memiliki instrumen kendali fiskal yang sangat kuat, termasuk kewenangan penuh dalam menentukan alokasi serta penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS,” tegas koordinator Aliansi Peduli Pendidikan Nasional dalam konferensi pers di Jakarta.

 

​Di sisi lain, publik juga disuguhi fenomena memprihatinkan di mana para pejabat publik dari tingkat pusat hingga daerah kerap berlomba-lomba meluncurkan program-program baru bernuansa pencitraan politis tanpa memikirkan aspek keberlanjutan jangka panjang. Di tingkat pusat, publik sempat diperkenalkan dengan jargon-jargon seperti Sekolah Rakyat hingga Sekolah Merah Putih, sementara di wilayah Jawa Barat muncul program tandingan dengan label lokal seperti Sekolah Maung. Eksistensi program-program dengan nama eksotis ini sangat diragukan keberlanjutannya apabila masa jabatan kepala daerah atau menteri bersangkutan yang hanya berkisar antara lima hingga sepuluh tahun telah berakhir. Hal ini sangat kontras jika dibandingkan dengan era kepemimpinan Presiden Soeharto yang meluncurkan program SD Inpres dengan visi pembangunan terintegrasi, yang mana fisiknya tetap eksis menjadi sekolah negeri yang produktif hingga hari ini tanpa tergerus pergantian rezim.

​Aliansi menilai bahwa alih-alih membuang-buang anggaran negara untuk menciptakan merek-merek program sekolah baru yang rapuh, pemerintah seharusnya memusatkan perhatian penuh pada peningkatan kualitas sarana prasarana sekolah yang sudah ada serta penuntasan karir tenaga pengajar. Saat ini, sektor pendidikan nasional sedang didera isu kastanisasi profesi guru yang sangat memprihatinkan, di mana tenaga pendidik terbelah ke dalam berbagai kasta status kepegawaian, mulai dari guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), Guru Honorer, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), hingga kasta terbaru yaitu guru P3K paruh waktu. Ketidakpastian masa depan, jaminan hari tua yang minim, serta kesenjangan upah yang sangat lebar di antara kasta-kasta guru tersebut dinilai sebagai bom waktu yang secara perlahan menghancurkan kualitas proses belajar-mengajar di ruang kelas.

​”Bagaimana mungkin kita mengharapkan seorang guru dapat mendidik dengan sungguh-sungguh, menanamkan akhlak mulia, dan mentransfer ilmu pengetahuan secara optimal jika setiap hari mereka harus didera kecemasan tentang cara memenuhi kebutuhan pokok dapur mereka? Kastanisasi guru ini harus segera dihentikan melalui pengangkatan guru permanen yang memiliki kepastian kesejahteraan yang layak. Pemerintah harus menyadari bahwa mutu pendidikan suatu bangsa tidak akan pernah bisa melampaui mutu dan kesejahteraan para gurunya,” tambah perwakilan aliansi dengan nada bergetar.

 

​Menutup pernyataannya, aliansi mengingatkan bahwa kemajuan suatu bangsa sangat ditentukan oleh keseriusan negara dalam mengelola sektor pendidikan secara holistik dan terbebas dari ego sektoral maupun kepentingan politik elektoral jangka pendek. Terdapat tiga pilar utama yang wajib menjadi prioritas mutlak pemerintah dalam merumuskan kebijakan nasional. Pilar pertama adalah siswa sebagai subjek utama dan pemegang estafet kepemimpinan bangsa masa depan yang harus dilindungi hak belajarnya secara adil. Pilar kedua adalah guru sebagai motor penggerak peradaban yang bertugas mencerdaskan otak serta membentuk karakter luhur siswa, sehingga kesejahteraan mereka adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Pilar ketiga adalah ketersediaan sarana dan prasarana penunjang yang memadai di seluruh pelosok negeri guna menjamin keadilan akses pendidikan bagi setiap anak bangsa tanpa terkecuali.

Sumber: Aliansi Peduli Pendidikan Nasional dan Laporan Evaluasi Kebijakan Daerah Jabar

Logo The Wasesa News
Dicky

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply

error: Content is protected !!