Polda Banten Klarifikasi Kasus Kades Undar Andir: Tidak Ada Indikasi Jaringan Narkoba dan Pungli

SERANG

Polda Banten mengklarifikasi penanganan kasus Kepala Desa Undar Andir, (KH) yang sebelumnya diamankan Ditresnarkoba. Kabidhumas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa keputusan rehabilitasi didasarkan pada hasil Asesmen Terpadu 27 Agustus 2026, bukan karena dugaan setoran Rp50 juta.

Berdasarkan asesmen, KH dikategorikan sebagai penyalahguna metamfetamin golongan I untuk diri sendiri dengan pola situasional kategori sedang, tanpa indikasi keterlibatan jaringan peredaran narkotika.

Ia direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNN Banten sebanyak delapan kali pertemuan serta wajib lapor kepada penyidik hingga proses selesai.

Maruli juga membantah keras dugaan pungutan liar atau imbalan dalam penanganan perkara ini. “Penyidik tidak menerima pemberian atau kompensasi apa pun dari pihak mana pun. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum,” tegasnya.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan mengedepankan sumber resmi guna mencegah kesalahpahaman. (Bidhumas/Red)

Avatar photo
Yuni F

Leave a Reply

error: Content is protected !!