
BARITO TIMUR, thewasesanews.com – Mediasi sengketa lahan pt mutu di barito timur gagal setelah perwakilan legal PT Multi Tambang Jaya Utama (PT MUTU), Hermansyah, secara mendadak meninggalkan ruang rapat (walk out) sebelum dicapai kesepakatan akhir, dalam forum musyawarah yang difasilitasi oleh Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur di Kompleks Kantor Bupati Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (7/8/2026). Rapat mediasi yang diselenggarakan untuk menyelesaikan sengketa penguasaan lahan warga masyarakat Desa Malintut, Kecamatan Raren Batuah tersebut terpaksa dihentikan tanpa menghasilkan keputusan konkrit akibat sikap tidak kooperatif dari pihak perusahaan tambang tersebut.
​Pertemuan krusial ini sebenarnya menghadirkan optimisme tinggi menyusul hadirnya utusan khusus dari Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia, Dr. Wawan Hari Purwanto, Ph.D., yang diutus langsung oleh Kepala KSP Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman untuk membantu mengawal penyelesaian sengketa pertanahan secara berkeadilan. Agenda mediasi yang dipimpin langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, S.H., turut dihadiri oleh jajaran Kejaksaan Negeri, Polres Barito Timur, serta unsur instansi teknis terkait yang tergabung dalam Tim PKS Daerah. Namun, suasana mediasi yang semula berjalan kondusif berbalik buntu ketika perwakilan legal PT MUTU mendadak meninggalkan lokasi pementasan diskusi saat pimpinan rapat merumuskan draf kesepakatan teknis.
​Kejadian tak terduga tersebut berlangsung ketika pimpinan rapat memutuskan untuk melakukan skorsing guna merumuskan draf poin kesepakatan bersama antarpihak. Usai masa skorsing dicabut untuk melanjutkan pembahasan dokumen, pihak Pemkab Barito Timur dan seluruh peserta mediasi mendapati Hermansyah tidak lagi berada di ruang rapat. Upaya komunikasi telepon yang dilayangkan oleh jajaran pemerintah daerah untuk memanggil kembali perwakilan korporasi tambang batubara tersebut juga tidak membuahkan hasil lantaran nomor ponsel yang bersangkutan dalam keadaan tidak aktif, sehingga proses musyawarah terpaksa dihentikan secara sepihak.

​Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, S.H., membenarkan bahwa jalannya mediasi sebenarnya telah mendekati titik temu antarpihak. Kendati demikian, pembahasan mendadak mengalami kebuntuan serius saat memasuki tahapan penyusunan dokumen resmi berita acara pertemuan, di mana timbul perbedaan pandangan yang sangat mendasar mengenai lingkup klaim lahan yang harus dicantumkan dalam lembar kesepakatan tersebut.
​”Sebenarnya mediasi hampir mencapai titik temunya, namun terhenti saat penyusunan berita acara. Muncul perbedaan mendasar mengenai sengketa lahan yang akan dimasukkan dalam dokumen resmi tersebut,” ujar Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, S.H.
​Dalam forum tersebut, pihak warga pemilik lahan yang diwakili Yupelis dkk secara konsisten menuntut penyelesaian hak ganti rugi atas pembebasan lahan seluas 67,11 hektar yang selama ini masuk dalam area operasional PT MUTU tanpa adanya pelunasan. Areal sengketa yang dituntut warga tersebut terletak di wilayah administrasi Desa Malintut, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, yang juga mencakup korridor jalan lintasan sepanjang dua kilometer. Pihak Yupelis mendesak agar seluruh cakupan area 67,11 hektar tersebut dimuat secara tegas dalam berita acara hasil mediasi sebagai objek sengketa yang wajib diselesaikan oleh manajemen perusahaan.
​Akan tetapi, perwakilan manajemen PT Multi Tambang Jaya Utama menolak keras redaksi berita acara yang memasukkan keseluruhan klaim luas lahan milik keluarga tersebut. Penolakan pihak perusahaan yang disusul dengan aksi walk out ini sangat disayangkan oleh pihak keluarga warga karena dinilai tidak memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan konflik pertanahan yang sudah berlangsung lama di daerah tersebut.
​”Pihak perusahaan PT Multi Tambang Jaya Utama tidak menyetujui redaksi berita acara yang memuat keseluruhan klaim lahan yang kami minta. Mereka memilih keluar dan tidak mau melanjutkan pembahasan, padahal kami hanya menuntut hak atas tanah seluas 67,11 hektar yang hingga kini belum dibayar oleh perusahaan,” tegas Yupelis mewakili warga pemilik lahan saat ditemui usai rapat.
Dengan gagalnya mediasi ini, Tim PKS Kabupaten Barito Timur bersama perwakilan KSP dijadwalkan akan melakukan evaluasi mendalam terkait langkah penanganan hukum dan administratif selanjutnya. Sementara itu, pihak warga menyerukan agar pemerintah pusat dan aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap korporasi guna menjamin keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat pemilik lahan di Kalimantan Tengah.
Sumber: Konfirmasi Hasil Mediasi Tim PKS Barito Timur & Keterangan Yupelis








