
HALMAHERA TIMUR – Kades Buli Karya bantah terbitkan surat lahan sengketa setelah Kepala Desa Buli Karya, Abdurrahman Mumen, mengklarifikasi secara terbuka bahwa pihak pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan warkat maupun surat jual beli atas bidang tanah berstatus sengketa di wilayahnya, Jumat (31/7/2026). Bantahan resmi kepala desa tersebut memicu desakan keras dari pemilik lahan agar aparat kepolisian, khususnya Bhabinkamtibmas dan jajaran Polsek Buli, segera mengambil langkah penegakan hukum guna membongkar indikasi pemalsuan dokumen dan transaksi ilegal atas lahan tersebut.
​Sengketa pertanahan di Desa Buli Karya, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara ini kian memanas setelah beredarnya dokumen jual beli yang diduga mengatasnamakan kewenangan pemerintah desa tanpa izin dan prosedur yang sah. Pemilik lahan resmi, Laije Laode, menilai pengakuan terbuka kepala desa seharusnya menjadi pintu masuk utama bagi penyidik kepolisian untuk mengusut tuntas dalang di balik penerbitan dokumen bodong tersebut.
​Pembiaran terhadap transaksi ilegal di atas lahan bersengketa dinilai sangat berbahaya karena berpotensi memicu bentrokan horizontal antarwarga serta merugikan masyarakat yang menjadi korban penipuan. Kehadiran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan Kepolisian Negara Republik Indonesia di tingkat desa dituntut tidak sekadar menjadi penonton pasif di tengah ancaman gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
​Laije Laode menegaskan bahwa Bhabinkamtibmas memiliki fungsi deteksi dini dan kewenangan koordinasi taktis untuk menindaklanjuti temuan awal ini ke tingkat Satuan Reserse Kriminal Polsek Buli maupun Polres Halmahera Timur. Langkah klarifikasi cepat dinilai amat mendesak agar praktik penyerobotan tanah menggunakan surat ilegal tidak berlanjut.
​”Kalau kepala desa sudah menyatakan secara terbuka tidak pernah menerbitkan surat jual beli itu, maka Bhabinkamtibmas tidak boleh hanya menjadi penonton. Dugaan pemalsuan ini harus ditindaklanjuti melalui langkah-langkah yang menjadi kewenangannya agar persoalan tidak terus berkembang dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegas pemilik lahan, Laije Laode, di Halmahera Timur, Jumat (31/7/2026).
Lambannya respons aparat dalam menindaklanjuti pernyataan terbuka Kepala Desa Buli Karya memicu pertanyaan besar terkait keseriusan pengawasan hukum pertanahan di wilayah Halmahera Timur. Praktik jual beli tanah menggunakan dokumen yang diragukan keabsahannya berpotensi mencederai marwah tata kelola pemerintahan desa sekaligus merusak kepastian hukum bagi pemilik hak yang sah.
​Laije mendesak agar jajaran kepolisian segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun penggunaan surat jual beli tersebut guna diuji keabsahan materiilnya. Pengusutan secara tuntas dan transparan dipandang sebagai satu-satunya jalan untuk memutus spekulasi serta mencegah eskalasi konflik di lapangan.
​”Kalau kepala desa sudah membantah pernah mengeluarkan surat itu, lalu apa langkah nyata aparat? Apakah dugaan pemalsuan ini akan dibiarkan tanpa penelusuran, atau justru segera diklarifikasi dan diusut sesuai机制 hukum yang berlaku? Kami mendesak Bhabinkamtibmas dan Polsek Buli bersikap profesional, jeli, dan responsif demi memberikan kepastian hukum,” pungkas Laije.
Masyarakat Desa Buli Karya kini menanti ketegasan dan tindakan konkret dari jajaran Polsek Buli serta Polres Halmahera Timur dalam mengusut dugaan pemalsuan dokumen tanah tersebut. Kepastian hukum dan ketegasan aparat diharapkan mampu menjaga stabilitas keamanan serta menghentikan praktik spekulasi tanah yang meresahkan warga Halmahera Timur.
Sumber: Pernyataan Resmi Kepala Desa Buli Karya & Pemilik Lahan








