Skandal PTSL Sumberoto: Warga Desak Kades Budi Utomo Tanggung Jawab. - thewasesanews.com

Skandal PTSL Desa Sumberoto Memanas: Warga Desak Kepala Desa dan Panitia Bertanggung Jawab Atas Dugaan Sertifikat “Gelap”

​“Program PTSL adalah mandat negara untuk melindungi rakyat, bukan alat bagi oknum desa untuk melegalkan dokumen yang masih bersengketa. Jika Kades menandatangani jaminan utang lalu mengesahkan sertifikat tanah yang sama, maka hukum wajib bicara keras di Sumberoto.” — Redaksi Wasesa News.

MALANG, The Wasesa News – Program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi solusi kepastian hukum bagi rakyat, kini justru memicu polemik hebat di Desa Sumberoto, Kabupaten Malang. Dugaan adanya praktik “penggandaan” dokumen tanah dalam proses sertifikasi tersebut mulai tercium publik dan memicu kemarahan warga. Masyarakat menuntut pertanggungjawaban penuh dari Kepala Desa Sumberoto, Budi Utomo, beserta jajaran panitia PTSL atas terbitnya sertifikat tanah yang dinilai cacat prosedur dan menabrak aturan hukum.

​Persoalan ini meledak ke permukaan setelah warga mencium adanya kejanggalan administratif yang sangat fatal. Diketahui, sebuah sertifikat tanah dilaporkan telah terbit melalui jalur program PTSL, padahal dokumen dasar berupa Akta Jual Beli (AJB) dari lahan tersebut dikabarkan masih berstatus sebagai jaminan utang piutang yang sah. Secara logika hukum, tanah yang dokumennya masih dalam penguasaan pihak lain sebagai jaminan hutang tidak seharusnya dapat diproses menjadi sertifikat baru tanpa adanya penyelesaian kewajiban terlebih dahulu.

Skandal PTSL Sumberoto: Warga Desak Kades Budi Utomo Tanggung Jawab. - thewasesanews.com

​Kondisi ini memicu kecurigaan adanya “permainan bawah meja” dalam proses verifikasi data di tingkat desa. Masyarakat mempertanyakan bagaimana mungkin panitia PTSL dan Pemerintah Desa Sumberoto dapat meloloskan berkas tersebut hingga ke tahap penerbitan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini dinilai bukan sekadar kelalaian administratif biasa, melainkan adanya indikasi pemalsuan keterangan atau manipulasi data kepemilikan yang sangat terstruktur guna menguntungkan pihak tertentu.

​Ketajaman kritik warga semakin mengarah langsung kepada sosok Kepala Desa Sumberoto, Budi Utomo. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sang Kades diduga kuat mengetahui secara persis bahwa AJB tanah tersebut sedang dijadikan jaminan hutang. Bahkan, Budi Utomo disebut-sebut turut membubuhkan tanda tangan dalam dokumen perjanjian hutang piutang saat AJB itu diserahkan sebagai jaminan. Jika benar demikian, maka keterlibatan Kades dalam proses pengurusan PTSL ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang nyata.

​“Bagaimana logikanya sertifikat bisa keluar jika AJB-nya saja masih disandera sebagai jaminan hutang dan diketahui oleh Kades? Ini adalah keajaiban administratif yang sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Kami mencium aroma tidak sedap dalam proses ini dan meminta penjelasan secara terbuka di depan publik, bukan sembunyi di balik meja kantor desa,” tegas salah satu perwakilan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

Skandal PTSL Sumberoto: Warga Desak Kades Budi Utomo Tanggung Jawab. - thewasesanews.com

​Warga Sumberoto kini merasa was-was bahwa program PTSL yang mereka dambakan justru menjadi bom waktu yang siap meledak sebagai sengketa lahan di masa depan. Masyarakat menuntut instansi terkait, terutama Inspektorat Kabupaten Malang dan Aparat Penegak Hukum (APH), untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh berkas yang masuk melalui panitia PTSL Desa Sumberoto. Pemeriksaan ini sangat penting untuk memastikan apakah ada oknum-oknum yang sengaja bermain mata dengan mafia tanah dalam memanfaatkan program pemerintah pusat tersebut.

​Selain menuntut klarifikasi dari Budi Utomo, warga juga mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang untuk melakukan audit investigatif terhadap validitas dokumen yang diajukan dari Desa Sumberoto. Masyarakat berharap BPN tidak hanya menerima berkas secara formalitas tanpa melakukan kroscek lapangan yang mendalam. Jika ditemukan adanya unsur pidana dalam penerbitan sertifikat tersebut, warga mendesak agar sertifikat yang bersangkutan segera dibatalkan demi hukum untuk menghindari kerugian pihak-pihak yang memegang jaminan AJB tersebut.

​Hingga berita ini dirilis, atmosfer di Desa Sumberoto dilaporkan masih cukup tegang. Belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Kepala Desa maupun Panitia PTSL terkait tuduhan serius ini. Sikap bungkam dari pihak desa justru semakin memperkuat desakan warga agar kasus ini segera dibawa ke ranah hukum. Warga berkomitmen tidak akan berhenti menyuarakan tuntutannya hingga ada transparansi total dan sanksi tegas bagi siapapun yang berani bermain dengan hak atas tanah milik rakyat.

Sumber: Aduan Masyarakat Desa Sumberoto

Logo The Wasesa News
Dicky

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply

error: Content is protected !!