
JAKARTA, thewasesanews.com — Ketetapan mengenai Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 resmi disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan total 26 hari libur resmi, yang terdiri dari 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun depan.
Penetapan hari libur resmi tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, pada Selasa, 15 September 2026.
Dokumen regulasi bersama tersebut ditandatangani secara langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengonfirmasi bahwa kesepakatan lintas kementerian tersebut didominasi oleh perayaan hari raya keagamaan yang jatuh sepanjang tahun 2027.
Penetapan jadwal tanggal merah dan cuti bersama sejak jauh hari ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum serta ruang perencanaan bagi masyarakat luas, sektor swasta, dan instansi pemerintah.
Langkah strategis ini diharapkan dapat membantu para pelaku dunia usaha, aparat birokrasi, serta masyarakat umum dalam menyusun agenda kerja, strategi bisnis, perjalanan dinas, hingga perencanaan agenda liburan keluarga secara matang.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional ini memiliki implikasi hukum yang sangat erat dengan aspek ketenagakerjaan dan hak-hak dasar para pekerja atau buruh di Indonesia.
Berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/XII/2024, para pekerja atau buruh pada prinsip dasarnya tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari libur nasional atau tanggal merah yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional untuk jenis pekerjaan yang sifatnya harus berjalan terus-menerus. Dalam kondisi tertentu, perusahaan tetap dapat beroperasi pada hari libur nasional berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja, dan pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional wajib membayar upah kerja lembur,” tegas Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Ia mengingatkan bahwa pemenuhan hak upah lembur bagi pekerja yang tetap menjalankan tugas di hari libur nasional merupakan kewajiban konstitusional perusahaan yang diatur ketat oleh undang-undang.
Selain mengenai hari libur nasional, Menaker Yassierli juga merinci aturan teknis pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja di sektor swasta yang bersifat fakultatif atau berupa pilihan kesepakatan.
Pelaksanaan cuti bersama bagi para pekerja swasta merupakan bagian integral dari hak cuti tahunan yang dimiliki oleh masing-masing individu pekerja.
Apabila seorang pekerja memutuskan untuk mengambil libur pada hari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah, maka secara otomatis hal tersebut akan mengurangi jatah hak cuti tahunan pekerja yang bersangkutan.

Sebaliknya, bagi pekerja atau buruh yang tetap memilih untuk bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak akan berkurang dan perusahaan wajib membayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Rincian lengkap 18 hari libur nasional tahun 2027 diawali dengan peringatan Tahun Baru 2027 Masehi pada Jumat, 1 Januari, disusul peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah pada Selasa, 5 Januari.
Selanjutnya, masyarakat akan memperingati Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili pada Sabtu, 6 Februari, serta Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949 yang jatuh pada Senin, 8 Maret.
Perayaan Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah ditetapkan berlangsung selama dua hari, yakni pada Rabu dan Kamis, tanggal 10 dan 11 Maret 2027.
Pada akhir bulan Maret, peringatan Wafat Yesus Kristus jatuh pada Jumat, 26 Maret, diikuti oleh peringatan Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah pada Minggu, 28 Maret.
Memasuki bulan Mei, terdapat beberapa hari libur nasional berturut-turut yang dimulai dengan Hari Buruh Internasional pada Sabtu, 1 Mei, dan Kenaikan Yesus Kristus pada Kamis, 6 Mei.
Libur keagamaan berikutnya pada bulan Mei adalah Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah yang jatuh pada Senin, 17 Mei, serta Hari Raya Waisak 2571 BE pada Kamis, 20 Mei.
Peringatan Hari Lahir Pancasila ditetapkan pada Selasa, 1 Juni, disusul oleh peringatan Tahun Baru Islam 1449 Hijriah pada Minggu, 6 Juni 2027.
Pada paruh kedua tahun 2027, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada Minggu, 15 Agustus, dilanjutkan dengan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada Selasa, 17 Agustus.
Menutup penghujung tahun 2027, perayaan Kelahiran Yesus Kristus diperingati pada Sabtu, 25 Desember, serta peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah pada Minggu, 26 Desember.
Sementara itu, untuk 8 hari cuti bersama tahun 2027 diawali dengan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili pada Jumat, 5 Februari.
Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah dialokasikan sebanyak tiga hari, yakni pada Selasa, 9 Maret, Jumat, 12 Maret, serta Senin, 15 Maret 2027.
Pemerintah juga menetapkan cuti bersama Wafat Yesus Kristus pada Kamis, 25 Maret, serta cuti bersama Iduladha 1448 Hijriah pada Selasa, 18 Mei 2027.
Selanjutnya, cuti bersama Hari Raya Waisak 2571 BE dijadwalkan pada Rabu, 19 Mei, dan diakhiri dengan cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus pada Jumat, 24 Desember 2027.
Penerbitan SKB Tiga Menteri ini diharapkan menjadi panduan resmi bagi seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga dunia industri dalam mengoptimalkan produktivitas nasional sepanjang tahun 2027.
Pemerintah optimistis bahwa kepastian jadwal libur dan cuti bersama ini juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi domestik melalui sektor pariwisata, transportasi, dan konsumsi masyarakat.
Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan dan Kemenko PMK








