Pemerintah Resmi Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

“Pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional untuk jenis pekerjaan yang sifatnya harus berjalan terus-menerus. Dalam kondisi tertentu, perusahaan tetap dapat beroperasi pada hari libur nasional berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja, dan pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional wajib membayar upah kerja lembur,” tegas Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.




