lbh harimau raya dukung percepatan ruu perampasan aset. - thewasesanews.com

LBH Harimau Raya Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset dan Aksi Damai 27 Agustus 2026

​"Kami mendukung aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aksi demonstrasi damai pada 27 Agustus 2026. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari kehidupan demokrasi dan harus dihormati. Kami mendorong seluruh peserta aksi untuk menjaga ketertiban, menghindari tindakan anarkis, serta menyampaikan tuntutan secara bermartabat dan bertanggung jawab. Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku, tetapi juga harus memastikan hasil kejahatan dapat ditelusuri, dirampas berdasarkan hukum, dan dipulihkan untuk kepentingan negara serta masyarakat. Rampas hasil kejahatannya, pulihkan aset negara, tegakkan hukum secara adil, dan jangan biarkan kewenangan negara disalahgunakan," tegas Ketua Umum LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, SH., Pid., Rabu (26/8/2026).

JAKARTA, thewasesanews.com — LBH Harimau Raya Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana serta menyatakan penghormatan penuh terhadap pelaksanaan aksi penyampaian aspirasi masyarakat secara damai yang dijadwalkan berlangsung di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026. Sikap resmi lembaga bantuan hukum nasional tersebut disampaikan secara terbuka oleh Ketua Umum LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, SH., Pid., di Jakarta pada Rabu (26/8/2026), sebagai wujud komitmen moral dan kepastian hukum dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi, memutus rantai kejahatan ekonomi, serta mempercepat pemulihan aset-aset hasil kejahatan demi kemaslahatan negara dan rakyat Indonesia.

​Langkah diplomasi publik ini menegaskan bahwa pembahasan serta pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana merupakan kebutuhan hukum yang amat mendesak dan tak lagi dapat ditunda oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) maupun Pemerintah. Ketidakberadaan instrumen perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) selama ini dinilai menjadi celah krusial yang dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan keuangan untuk mengaburkan, menyembunyikan, dan menikmati harta hasil kejahatan di dalam maupun di luar negeri. Oleh karena itu, momentum gerakan rakyat pada 27 Agustus 2026 dipandang sebagai panggilan sejarah bagi para pembentuk undang-undang untuk menyelaraskan kehendak politik (political will) dengan tuntutan keadilan publik.

​Ketua Umum LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, SH., Pid., menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak fundamental warga negara yang dijamin oleh konstitusi serta instrumen Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam pandangannya, kemerdekaan bersuara merupakan pilar utama dalam merawat demokrasi yang sehat dan responsif terhadap kehendak rakyat.

​”Kami mendukung aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aksi demonstrasi damai pada 27 Agustus 2026. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari kehidupan demokrasi dan harus dihormati. Kami mendorong seluruh peserta aksi untuk menjaga ketertiban, menghindari tindakan anarkis, serta menyampaikan tuntutan secara bermartabat dan bertanggung jawab. Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku, tetapi juga harus memastikan hasil kejahatan dapat ditelusuri, dirampas berdasarkan hukum, dan dipulihkan untuk kepentingan negara serta masyarakat. Rampas hasil kejahatannya, pulihkan aset negara, tegakkan hukum secara adil, dan jangan biarkan kewenangan negara disalahgunakan,” tegas Ketua Umum LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, SH., Pid., Rabu (26/8/2026).

Menanggapi esensi materi RUU Perampasan Aset, LBH Harimau Raya menyoroti bahwa pola penegakan hukum tindak pidana ekonomi dan korupsi di Indonesia sudah saatnya bertransformasi dari sekadar pidana badan (ultimum remedium) menuju pendekatan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery). Praktik peradilan masa kini kerap memperlihatkan fenomena tragis di mana vonis penjara terhadap terpidana korupsi tidak sebanding dengan besarnya jumlah uang negara yang hilang. Akibatnya, usai menjalani masa pemidanaan, para pelaku kejahatan kerap kali masih dapat menikmati kekayaan hasil kejahatan yang tersimpan rapi atas nama pihak lain atau disembunyikan dalam berbagai instrumen keuangan modern.

​Kehadiran RUU Perampasan Aset bakal mengubah peta penegakan hukum dengan memberikan kewenangan bagi negara untuk menyita dan merampas kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana, meskipun perkaranya belum atau tidak dapat disidangkan secara pidana biasa—seperti dalam kasus pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau adanya ketimpangan harta kekayaan yang tak seimbang dengan profil pendapatan sah (illegitimate wealth). Instrumen ini diyakini akan menjadi alat pemukul paling mematikan bagi koruptor, pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU), kejahatan perpajakan, serta kejahatan korporasi terorganisir yang selama ini menggerogoti stabilitas perekonomian nasional.

​Sebagai bentuk sikap baku dan petunjuk arah bagi penegakan hukum nasional, LBH Harimau Raya merumuskan delapan poin pernyataan sikap utama yang mendesak untuk ditindaklanjuti secara konkret oleh seluruh pemangku kebijakan. Pertama, LBH Harimau Raya memberikan dukungan penuh tanpa syarat terhadap percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana demi menghentikan kerugian negara yang semakin parah. Kedua, mendorong DPR RI bersama Pemerintah untuk menghentikan retorika politik dan segera menyelesaikan pembahasan seluruh draf pasal RUU tersebut secara serius, mendalam, dan terbuka kepada publik.

​Poin sikap ketiga dari LBH Harimau Raya secara tegas menetapkan tenggat waktu (deadline) politik dan legislative drafting. Lembaga ini mendukung target agar seluruh proses pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dituntaskan serta disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada Desember 2026. Penetapan target akhir tahun 2026 ini dipandang realistis apabila DPR RI dan Pemerintah memiliki niat politik yang jujur serta fokus menempatkan RUU ini dalam daftar prioritas utama Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

​Sementara itu, pada poin keempat dan kelima, LBH Harimau Raya memberikan apresiasi dan dukungan penuh atas pelaksanaan aksi demonstrasi damai pada 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI sebagai wujud pengawasan partisipatif masyarakat (public control). Kendati demikian, LBH Harimau Raya menyampaikan imbauan moral kepada seluruh elemen massa aksi, mahasiswa, buruh, dan masyarakat sipil untuk bersikap dewasa dengan tetap menjaga keharmonisan, kebersihan, serta kedamaian. Seluruh peserta diminta membentengi diri dari provokasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang berpotensi mencederai kesucian perjuangan rakyat melalui aksi kekerasan atau perusakan fasilitas umum.

​Pada poin keenam, pandangan khusus diarahkan kepada aparat penegak hukum yang bertugas mengamankan jalannya unjuk rasa di lapangan. LBH Harimau Raya mendesak jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta unsur pengamanan terkait untuk memberikan perlindungan dan ruang yang aman bagi warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Aparat keamanan diimbau untuk bertindak profesional, mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, serta proporsional sesuai dengan standar operasional prosedur penanganan unjuk rasa berbasis HAM, dan menghindari penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force).

​Poin ketujuh dan kedelapan menyentuh aspek krusial perlindungan hukum dan tata kelola perampasan aset. LBH Harimau Raya mengingatkan bahwa pembentukan undang-undang perampasan aset tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip konstitusionalisme. Setiap tahapan proses penyitaan dan perampasan aset wajib menjunjung tinggi kepastian hukum yang adil, menghormati hak asasi manusia, mematuhi mekanisme peradilan yang jujur (due process of law), serta menjamin perlindungan hukum yang kuat bagi pihak ketiga yang beritikad baik (good-faith third parties). Hal ini penting agar harta benda milik warga negara yang diperoleh secara sah tidak menjadi korban kesewenang-wenangan prosedur.

​Di samping itu, LBH Harimau Raya menggarisbawahi perlunya pembentukan mekanisme pengawasan independen yang ketat dan transparan. Keberadaan kewenangan perampasan aset yang amat besar di tangan lembaga penegak hukum tidak boleh membuka ruang baru bagi praktik penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), pemerasan, maupun politisasi hukum untuk memukul lawan politik. Lembaga pengelola aset yang nantinya ditunjuk harus bekerja di bawah audit publik yang akuntabel, sehingga setiap rupiah aset yang dirampas dapat disetorkan langsung ke kas negara untuk membiayai pembangunan fasilitas publik, pendidikan, dan kesehatan rakyat.

​Menutup rilis resminya, LBH Harimau Raya menegaskan kembali posisinya untuk berdiri kokoh di samping masyarakat dalam mengawal penegakan hukum yang adil dan berkeadilan sosial. Kehadiran ribuan suara rakyat dalam aksi 27 Agustus 2026 harus dimaknai oleh pimpinan DPR RI dan Presiden sebagai sinyal darurat bahwa masyarakat tidak lagi toleran terhadap lambatnya pemberantasan korupsi di tanah air. Konsistensi, integritas, dan keterbukaan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan ujian terpenting bagi komitmen politik penguasa dalam membawa Indonesia keluar dari jerat kejahatan sistemik menuju masa depan bangsa yang bersih dan bermartabat.

Sumber: LBH Harimau Raya, Rilis Pers Resmi

Logo The Wasesa News
Dicky

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply

error: Content is protected !!