
SERANG, Thewasesanews.com — Ketum GWI Apresiasi Respons Polres Kabupaten Serang disampaikan secara terbuka oleh Ketua Umum Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Syamsul Bahri atas keterbukaan dan kecepatan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Serang dalam menerima laporan aduan masyarakat pada Selasa (6/10/2026).
Pernyataan apresiasi tersebut diutarakan Syamsul Bahri usai dirinya bersama Dewan Pembina GWI, Ilham Rokan, mendatangi langsung Markas Polres Kabupaten Serang untuk menyampaikan berkas laporan terkait dugaan persoalan hukum dan tata kelola di lingkungan pemerintahan daerah.
GWI menilai pengalaman saat menyampaikan laporan memberikan kesan positif yang sangat mendalam, terutama dari aspek mutu pelayanan publik, pola komunikasi yang komunikatif, serta ruang aksesibel yang diberikan aparat kepada pihak pelapor.
Jajaran pimpinan GWI diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memaparkan dan menjelaskan substansi poin-poin aduan secara transparan di hadapan para pejabat utama yang membidangi penegakan hukum.

Sikap terbuka yang ditunjukkan oleh jajaran Polres Kabupaten Serang dipandang sebagai bentuk nyata dari peningkatan kualitas pelayanan publik dan transparansi di bidang penegakan hukum wilayah Kabupaten Serang.
Syamsul Bahri bahkan secara tegas mengacungkan jempol atas dedikasi serta profesionalisme personel kepolisian yang memberikan ruang penerimaan laporan tanpa kesan mempersulit atau membatasi masyarakat.
Dalam perhelatan kunjungan tersebut, Syamsul Bahri bersama Ilham Rokan diterima secara terhormat dan dapat berdiskusi secara langsung dengan Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) dengan didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kabupaten Serang.
Substansi materi pengaduan selanjutnya dipaparkan, dibedah, dan dibahas bersama dalam forum diskusi tertutup yang dinilai berlangsung sangat objektif dan profesional.
Dari forum pembahasan tersebut, pihak GWI memperoleh kepastian informasi bahwa seluruh berkas aduan yang diserahkan akan ditindaklanjuti secara cermat sesuai mekanisme hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun substansi materi laporan yang dilayangkan oleh GWI berkaitan dengan indikasi dugaan tindak pidana korupsi serta persoalan administrasi keuangan yang disinyalir melibatkan beberapa dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.
Beberapa instansi yang dicantumkan dalam berkas pengaduan tersebut di antaranya meliputi Dinas Pendidikan (Disdik), Sekretariat Daerah (Setda), Sekretariat DPRD (Sekwan), Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), serta pihak-pihak terkait lainnya.
Kendati demikian, GWI menggarisbawahi bahwa penyerahan berkas aduan ini sama sekali tidak boleh ditafsirkan sebagai kesimpulan final bahwa tindak pidana korupsi telah terbukti terjadi secara sah dan meyakinkan.
Syamsul Bahri menegaskan bahwa seluruh materi laporan tetap berstatus sebagai informasi awal yang wajib diuji kebenarannya melalui koridor hukum yang berlaku.
Proses hukum tersebut mencakup tahapan klarifikasi para pihak, pemeriksaan saksi, pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), serta pembuktian alat bukti oleh aparat penegak hukum sesuai batas kewenangannya.
“Pelayanan yang kami terima sangat baik. Kami diterima dengan terbuka, didampingi Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor untuk menjelaskan seluruh substansi persoalan secara langsung. Laporan yang kami sampaikan merupakan informasi dan dugaan yang tentu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan resmi. Pada prinsipnya kami sangat menghormati proses hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk bekerja secara profesional berdasarkan fakta dan bukti,” tegas Ketua Umum GWI, Syamsul Bahri.
GWI mengapresiasi arahan dari penyidik yang meminta seluruh pihak untuk bersikap tenang, sabar, serta mengedepankan kepercayaan terhadap mekanisme kerja kepolisian.
Bagi organisasi pers tersebut, hal paling fundamental adalah laporan masyarakat telah diterima secara resmi dan dipastikan akan diproses sesuai standar operasional prosedur yang transparan.
Syamsul berpandangan bahwa sikap profesional dan responsif dari aparat penegak hukum memiliki bobot strategis dalam membangun serta merawat jembatan kepercayaan publik (public trust) terhadap institusi Polri.
Kepercayaan masyarakat dinilai tidak hanya diukur dari hasil akhir atau keputusan hukum suatu perkara, melainkan juga dibentuk melalui proses pelayanan awal yang komunikatif, ramah, dan akuntabel.
Ketika masyarakat membawa aduan dan merasa diterima dengan baik, rasa keadilan dan kepastian hukum secara tidak langsung telah dihadirkan oleh negara di tengah-tengah publik.
Lebih lanjut, Syamsul Bahri menegaskan komitmen GWI untuk senantiasa menghormati prinsip presumption of innocence atau praduga tak bersalah serta seluruh prosedur hukum yang dilangsungkan oleh Polres Kabupaten Serang.
GWI memastikan tidak akan melakukan tindakan yang mendahului proses penyelidikan penyidik maupun memberikan kesimpulan sepihak terhadap pihak-pihak atau instansi yang disebutkan dalam laporan.
Apabila dalam proses penyelidikan dan verifikasi faktual nantinya ditemukan bukti-bukti matang yang memenuhi unsur tindak pidana, GWI berharap proses penegakan hukum dapat dijalankan secara objektif, transparan, serta adil.
Namun sebaliknya, jika hasil pemeriksaan komprehensif menyatakan tidak ditemukan unsur kejahatan atau pelanggaran hukum, GWI juga menyatakan siap menghormati seluruh keputusan hukum yang ditetapkan aparat berdasarkan fakta dan bukti otentik.
Langkah pengawasan dan pelaporan ini ditempuh GWI sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, serta akuntabel di Kabupaten Serang.
Seluruh rangkaian prosesi penyerahan laporan di Mako Polres Kabupaten Serang berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh semangat kemitraan antara organisasi wartawan dan institusi kepolisian.
Narasumber: Syamsul Bahri (Ketua Umum Gabungan Wartawan Indonesia / GWI), Ilham Rokan (Dewan Pembina GWI).








