kejari landak didesak transparan jembatan nahaya. - thewasesanews.com

Kejari Landak Didesak Transparan Hasil Penyelidikan Jembatan Nahaya dan Jalan Amboyo Utara

​"Kami dari PW GNPK RI Kalbar meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Landak untuk segera melakukan ekspos resmi ke publik mengenai hasil akhir penyelidikan proyek Jembatan Nahaya dan Jalan Amboyo Utara. Pihak kejaksaan memang menyampaikan ada temuan yang sudah diperbaiki, tetapi prosesnya harus dijelaskan secara transparan. Ini menyangkut penggunaan uang negara, sehingga masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang pasti dan benar agar tidak timbul spekulasi atau kecurigaan adanya pembiaran tindak pidana korupsi," tegas perwakilan PW GNPK RI Kalbar, Sabtu (5/9/2026).

NGABANG, thewasesanews.com — Kejari Landak Didesak Transparan Jembatan Nahaya beserta proyek peningkatan jalan lingkungan oleh Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Kalimantan Barat guna memberikan kepastian hukum dan keterbukaan informasi publik atas penggunaan anggaran keuangan negara di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, pada awal September 2026.

​Desakan resmi tersebut dilayangkan menyusul belum adanya ekspos atau keterangan pers resmi dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Landak mengenai status akhir penanganan dugaan penyimpangan dua proyek infrastruktur Tahun Anggaran 2021. Kedua pekerjaan yang disoroti publik tersebut meliputi pembangunan Jembatan Dusun Nahaya serta peningkatan jalan lingkungan Plasma 2 di Desa Amboyo Utara, Kecamatan Ngabang.

​Berdasarkan data penelusuran dokumen hukum yang dihimpun tim lembaga pengawas korupsi tersebut, penanganan perkara ini sebelumnya telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan resmi oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Landak. Penyelidikan proyek Jembatan Nahaya didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-05/O.1.19/Fd.2/07/2025 tertanggal 9 Juli 2025, sementara proyek Jalan Plasma 2 Amboyo Utara berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-06/O.1.19/Fd.2/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025.

​Guna memastikan progres penanganan kasus tersebut, PW GNPK RI Kalbar telah melakukan konfirmasi langsung kepada mantan Kepala Seksi Pidsus Kejari Landak, Yoppy Gumala, S.H., M.H., yang saat ini telah berpindah tugas ke wilayah Sumatra. Dari hasil komunikasi tersebut, dikonfirmasi bahwa seluruh pihak terkait, baik dari unsur dinas maupun kontraktor pelaksana, sebenarnya telah dipanggil dan diperiksa oleh tim jaksa penyidik.

​Informasi yang diperoleh dari mantan Kasi Pidsus mengungkapkan bahwa dalam proses pemeriksaan fisik di lapangan memang ditemukan adanya kekurangan atau temuan teknis pada pengerjaan Jembatan Dusun Nahaya. Namun, pihak penyidik mengklaim bahwa temuan kerugian atau kerusakan fisik tersebut telah ditindaklanjuti dengan perbaikan oleh pihak penyedia jasa.

​Kendati terdapat klaim perbaikan fisik di lapangan, PW GNPK RI Kalbar menilai langkah penyelesaian diam-diam tanpa kepastian status hukum merupakan bentuk pengabaian terhadap transparansi tata kelola keuangan negara. Publik hingga saat ini belum mendapatkan penjelasan resmi dari pimpinan Kejari Landak mengenai apakah perkara tersebut dihentikan, dilimpahkan, atau telah memulihkan potensi kerugian negara secara sah sesuai mekanisme perundang-undangan.

​Keadaan tanpa kepastian publik ini memicu simpang siur informasi di tengah masyarakat Kabupaten Landak. Sebagai proyek yang dibiayai menggunakan uang rakyat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), setiap tahapan penegakan hukum dan hasil audit atas indikasi penyimpangan wajib dibuka secara terang benderang.

​”Kami dari PW GNPK RI Kalbar meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Landak untuk segera melakukan ekspos resmi ke publik mengenai hasil akhir penyelidikan proyek Jembatan Nahaya dan Jalan Amboyo Utara. Pihak kejaksaan memang menyampaikan ada temuan yang sudah diperbaiki, tetapi prosesnya harus dijelaskan secara transparan. Ini menyangkut penggunaan uang negara, sehingga masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang pasti dan benar agar tidak timbul spekulasi atau kecurigaan adanya pembiaran tindak pidana korupsi,” tegas perwakilan PW GNPK RI Kalbar, Sabtu (5/9/2026).

Pernyataan kritis dari lembaga pengawas tersebut menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menangani setiap laporan masyarakat. Tindakan perbaikan fisik pada proyek yang berindikasi bermasalah tidak serta-merta menggugurkan penegakan hukum tanpa adanya rilis resmi yang memuat pertimbangan teknis serta administratif.

​PW GNPK RI Kalbar mendorong Kepala Kejaksaan Negeri Landak yang baru beserta jajaran Seksi Pidsus untuk tidak mendiamkan penanganan kasus ini. Langkah keterbukaan dinilai sangat penting untuk menjaga integritas korps kejaksaan sekaligus memberikan efek jera bagi para pengelola anggaran infrastruktur di daerah.

​Transparansi penyidikan merupakan wujud kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat berhak mengetahui apakah suatu pekerjaan proyek negara telah memenuhi standar mutu dan tidak merugikan keuangan daerah.

​Hingga naskah berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya mengajukan permohonan konfirmasi resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Landak dan Kepala Seksi Pidsus Kejari Landak guna mendapatkan klarifikasi mengenai kepastian status hukum perkara Jembatan Nahaya dan Jalan Amboyo Utara.

​PW GNPK RI Kalbar berkomitmen akan terus mengawal penuntasan kasus ini hingga Kejari Landak memberikan penjelasan resmi kepada publik. Pengawasan ketat terhadap proyek infrastruktur daerah dipandang sebagai kunci utama dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme demi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat.

Sumber: PW GNPK RI Kalbar & Seksi Pidsus Kejari Landak

Logo The Wasesa News
Dicky S

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply

error: Content is protected !!