kasus dugaan penipuan pt widyatama agung lestari. - thewasesanews.com

LBH Harimau Raya Desak Polda Metro Jaya Beri Kepastian Hukum Kasus Dugaan Penipuan PT Widyatama Agung Lestari Rp1,8 Miliar

​"Lebih dari tiga tahun sejak rangkaian transaksi dimulai pada 2023, korban masih terus menunggu kepastian hukum yang adil. Bagi korban, ini bukan persoalan kecil karena menyangkut kerugian besar mencapai Rp1,8 miliar. Kami menghormati proses hukum dan tidak bermaksud mengintervensi kewenangan penyidik, namun korban memiliki hak konstitusional untuk memperoleh penanganan perkara secara profesional, objektif, dan transparan. Jika memang belum cukup bukti, tentukan berdasarkan mekanisme penyelidikan yang sah, namun jika ditemukan bukti yang cukup, maka proses hukum harus segera ditingkatkan demi kepastian hukum," tegas Ketua Umum LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, S.H., Pid., Sabtu (5/9/2026).

JAKARTA, thewasesanews.com — Kasus Dugaan Penipuan PT Widyatama Agung Lestari senilai Rp1,8 miliar yang berkaitan dengan transaksi pembelian unit rumah toko (ruko) di kawasan Grand Galaxy City, Bekasi Selatan, mendesak penanganan konkret dan kepastian hukum dari jajaran Polda Metro Jaya pada Sabtu (5/9/2026). Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya selaku kuasa hukum korban berinisial NLOA kembali menyuarakan keprihatinan lantaran proses hukum perkara yang dilaporkan sejak Juli 2024 tersebut belum kunjung menemukan titik terang, meski rangkaian transaksi keuangan telah berlangsung sejak 2023.

​Perkara pidana ini secara resmi telah terregister melalui Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/4103/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Dalam berkas laporan serta dokumen transaksi perbankan yang diserahkan ke penyidik, nama PT Widyatama Agung Lestari serta oknum pengembang berinisial Sdr. WW secara konsisten tercantum dalam rangkaian kesepakatan jual beli ruko yang merugikan pelapor.

​LBH Harimau Raya menilai rentang waktu penanganan perkara yang memakan waktu lebih dari tiga tahun sejak awal mula transaksi merupakan preseden yang memerlukan perhatian serius. Korban hingga kini masih menggantungkan harapan pada integritasPenyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menuntaskan perkara yang menimbulkan kerugian materiil hingga Rp1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) tersebut.

​Dalam perjalanan penanganan perkara, pelapor tercatat telah menerima setidaknya 11 kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian. Berdasarkan SP2HP Nomor B/2115/IV/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 15 April 2026, status penanganan perkara dilaporkan masih tertahan pada tahap penyelidikan akibat adanya pihak-pihak terkait yang belum memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan.

​Dugaan penipuan ini bermula pada 2023 saat korban diperkenalkan dengan pihak yang menawarkan unit ruko di Rukan Sentra Niaga Blok RSN 3 Nomor 17 Grand Galaxy City, Bekasi. Berbekal dokumen dan komunikasi yang melibatkan PT Widyatama Agung Lestari serta Sdr. WW, korban melakukan pembayaran dana secara bertahap hingga mencapai nilai total Rp1,8 miliar.

​Namun seusai kewajiban pembayaran dilunasi, korban tidak kunjung menerima kepastian penyerahan sertifikat kepemilikan maupun kejelasan status hukum atas objek properti yang diperjanjikan. Dugaan janggal makin menguat setelah terbitnya surat dari pihak pengelola Grand Galaxy City tertanggal 15 Juli 2024 yang mengindikasikan adanya persoalan hubungan hukum dalam transaksi jual beli ruko tersebut.

​”Lebih dari tiga tahun sejak rangkaian transaksi dimulai pada 2023, korban masih terus menunggu kepastian hukum yang adil. Bagi korban, ini bukan persoalan kecil karena menyangkut kerugian besar mencapai Rp1,8 miliar. Kami menghormati proses hukum dan tidak bermaksud mengintervensi kewenangan penyidik, namun korban memiliki hak konstitusional untuk memperoleh penanganan perkara secara profesional, objektif, dan transparan. Jika memang belum cukup bukti, tentukan berdasarkan mekanisme penyelidikan yang sah, namun jika ditemukan bukti yang cukup, maka proses hukum harus segera ditingkatkan demi kepastian hukum,” tegas Ketua Umum LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, S.H., Pid., Sabtu (5/9/2026).

Merespons lambatnya progres perkara, LBH Harimau Raya menyampaikan tujuh poin desakan resmi kepada Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Tim advokasi mendesak penyidik untuk segera melakukan percepatan penanganan perkara secara transparan, menggelar perkara khusus apabila diperlukan, memanggil paksa pihak-pihak yang tidak kooperatif, serta menindaklanjuti seluruh alat bukti surat dan saksi yang telah diserahkan.

​Ketua Tim Advokat LBH Harimau Raya, Jonias Latekay, S.H., menambahkan bahwa langkah-langkah hukum lanjutan tengah disiapkan apabila penyidik tidak segera menentukan sikap atas laporan kliennya. Pihaknya membuka peluang untuk menempuh mekanisme pengawasan internal Polri, seperti mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus di Wasidik Bareskrim Polri hingga melapor ke Divpropam Polri.

​LBH Harimau Raya menegaskan bahwa penyorotan terhadap nama PT Widyatama Agung Lestari dan Sdr. WW berlandaskan pada fakta dokumen hukum yang sah serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Seluruh dugaan pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim di pengadilan untuk membuktikannya secara sah dan meyakinkan.

​Masyarakat dan pencari keadilan berharap Polda Metro Jaya dapat membuktikan komitmen transparansi penegakan hukum dalam menangani perkara properti ini secara tuntas. Kepastian hukum atas kasus dugaan penipuan ruko di Bekasi ini dipandang penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap iklim investasi properti serta sistem peradilan di Indonesia.

Sumber: DPP LBH Harimau Raya & Polda Metro Jaya

Logo The Wasesa News
Dicky S

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply

error: Content is protected !!