
WEDA, thewasesanews.com — Kebakaran Ban Bekas PT IWIP Disorot Anggota DPRD Halteng Munadi Kilkoda, S.I.P., usai insiden terbakarnya tempat penampungan ban bekas milik perusahaan tambang PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang berlokasi amat dekat dengan kawasan perkampungan padat penduduk di Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, pada Senin (31/8/2026). Anggota legislator daerah tersebut mengecam keras keberadaan penampungan limbah berisiko tinggi di dekat lingkungan pemukiman warga serta menuntut pertanggungjawaban penuh pihak perusahaan atas dampak lingkungan dan ancaman keselamatan jiwa masyarakat sekitar.
​Keberadaan tempat penampungan limbah ban bekas milik PT IWIP—sebuah perusahaan pengelola kawasan industri berskala Proyek Strategis Nasional (PSN)—yang berada sangat dekat dengan area pemukiman warga tersebut dinilai sebagai kelalaian serius. Peristiwa kebakaran yang melahap tumpukan ban bekas tersebut menimbulkan potensi bahaya besar, baik dari ancaman penyebaran kobaran api maupun paparan asap racun tebal yang berdampak langsung terhadap kesehatan pernapasan warga Desa Lukolamo.
​Menanggapi musibah dan potensi bahaya lingkungan tersebut, Munadi Kilkoda menyampaikan sikap resminya melalui sebuah unggahan terbuka. Dalam pernyataannya, ia mendesak Kementerian Lingkungan Hidup RI, khususnya Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, untuk segera menurunkan tim investigasi khusus ke lapangan serta memanggil jajaran manajemen PT IWIP guna mengusut tuntas penyebab utama timbulnya kebakaran tersebut.
​Investigasi mendalam dipandang sangat vital guna mengidentifikasi apakah insiden kebakaran di tempat penampungan limbah ban bekas itu terjadi akibat unsur kesengajaan maupun murni karena faktor kelalaian (negligence) pihak pengelola kawasan industri. Langkah tegas dari kementerian teknis diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta mengevaluasi kelayakan izin lokasi penampungan bahan berbahaya di tengah perkampungan warga.

​Selain mendesak intervensi dari Kementerian Lingkungan Hidup, legislator dari Halmahera Tengah ini juga meminta jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kepolisian Republik Indonesia untuk bergerak cepat melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara transparan. Langkah hukum yang tegas dan objektif dinilai sangat krusial agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
​Munadi menekankan bahwa keselamatan dan derajat kesehatan masyarakat yang bermukim di sekitar tempat penampungan limbah harus ditempatkan sebagai prioritas tertinggi di atas kepentingan operasional industri. Menurutnya, pembiaran terhadap potensi bahaya kebakaran dan polusi udara di area padat penduduk merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak dasar warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan aman.
​”Kami meminta Menteri Lingkungan Hidup Bapak Jumhur Hidayat segera melakukan investigasi dan memanggil pihak PT IWIP untuk bertanggung jawab atas kebakaran serta seluruh dampak dari kejadian ini. Saya berharap Aparat Kepolisian Penegak Hukum mengusut tuntas kasus kebakaran tersebut sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi yang kedua kali, karena ini menyangkut dengan keselamatan dan kesehatan masyarakat yang ada di sekitar penampungan,” tegas Anggota DPRD Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda, S.I.P., Senin (31/8/2026).
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan pada Senin sore, pihak manajemen PT IWIP belum dapat dihubungi oleh media untuk memberikan konfirmasi resmi atau tanggapan terkait penyebab pasti insiden kebakaran, besaran kerugian materiil, maupun langkah penanganan dampak lingkungan bagi masyarakat di Desa Lukolamo.
​Insiden kebakaran penampungan ban bekas ini memperpanjang catatan evaluasi publik terhadap implementasi standar Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) di area lingkar tambang Halmahera Tengah. Status PT IWIP sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional seharusnya diimbangi dengan kepatuhan tinggi terhadap prinsip tata kelola lingkungan yang berkelanjutan serta penghormatan pada keselamatan pemukiman lokal.
​Keberadaan material mudah terbakar dalam volume besar yang diletakkan bersebelahan langsung dengan batas wilayah pemukiman Desa Lukolamo menunjukkan perlunya audit penataan ruang kawasan industri secara komprehensif. Jarak aman (buffer zone) antara lokasi industri berat, tempat pengolahan limbah, dan pemukiman warga idealnya diterapkan secara ketat demi meminimalisasi risiko bencana industri.
​Masyarakat lokal berharap imbauan dari jajaran DPRD Halmahera Tengah ini segera mendapat respons konkrit dari pemerintah pusat dan aparat kepolisian. Penanganan yang cepat, tegas, serta transparan dianggap penting tidak hanya untuk memulihkan dampak polusi asap di Desa Lukolamo, tetapi juga untuk memberikan rasa aman bagi ribuan jiwa yang tinggal di sekitar kawasan industri Weda Bay.
​DPRD Halmahera Tengah memastikan akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus ini, baik di tingkat daerah maupun pusat. Pengawasan intensif akan terus dilakukan guna memastikan PT IWIP melaksanakan seluruh kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungannya, termasuk merevaluasi kelayakan operasional lokasi penampungan ban bekas agar dipindahkan ke tempat yang jauh dari pemukiman warga.
Sumber: Pernyataan Resmi Anggota DPRD Halmahera Tengah.








