BBPKB Wanasalam Desak DLH dan BGN Usut Dugaan Pelanggaran IPAL MBG. - thewasesanews.com

BBPKB DPAC Wanasalam Desak DLH dan BGN Turun Tangan Usut Dugaan Pengabaian IPAL pada Fasilitas Dapur MBG

​“Limbah yang diabaikan hari ini akan menjadi racun bagi generasi esok. Menjalankan program gizi namun membiarkan racun limbah mencemari bumi adalah sebuah ironi yang harus segera dihentikan dengan ketegasan hukum.” — Redaksi Wasesa News.

LEBAK, The Wasesa News – Dugaan pelanggaran serius terkait pengelolaan limbah cair pada fasilitas dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, kini menjadi bola panas.

[ez-toc]

Organisasi kemasyarakatan BBPKB DPAC Wanasalam secara resmi menyatakan sikap tegas dan memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak terkait agar tidak bermain-main dengan isu kelestarian lingkungan.

​Pada Minggu (10/05/2026), BBPKB DPAC Wanasalam menyoroti tajam ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai pada proyek tersebut, yang dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap regulasi negara.

​Ketua BBPKB DPAC Wanasalam, Opik Bahar, menegaskan bahwa persoalan limbah bukan merupakan masalah sepele yang bisa diselesaikan dengan sekadar surat teguran administratif di atas meja.

​Pihaknya memastikan akan segera melayangkan surat resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak dan Badan Gizi Nasional (BGN) guna menuntut adanya transparansi publik yang nyata.

​BBPKB mendesak dilakukannya sidak lapangan secara menyeluruh untuk memastikan apakah operasional dapur tersebut telah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan lingkungan atau justru menabrak aturan demi mengejar profit semata.

​”Kami ingatkan kepada para pengambil kebijakan, jangan sampai ada pembiaran terhadap praktik yang merusak lingkungan ini. DLH Lebak harus berani turun, periksa, dan ambil langkah penindakan yang nyata,” tegas Opik Bahar.

​Ia menilai, membiarkan limbah cair dibuang langsung ke lingkungan tanpa proses pengolahan yang layak adalah tindakan kejahatan lingkungan yang berpotensi memicu wabah penyakit bagi warga sekitar Wanasalam.

​Dampaknya tidak hanya mencemari sumber air bersih warga, tetapi juga dapat merusak ekosistem tanah dalam jangka panjang jika terus dibiarkan tanpa adanya intervensi dari instansi berwenang.

​Sikap kritis ini diperkuat dengan landasan hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

​Dalam regulasi tersebut, pelanggaran terhadap tata kelola limbah cair dapat diseret ke ranah pidana dengan ancaman denda fantastis mencapai Rp15 miliar dan/atau penjara maksimal tiga tahun.

​Selain sanksi pidana, BBPKB juga mendesak adanya sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional hingga pencabutan izin bagi pihak pengembang yang terbukti lalai menyediakan fasilitas IPAL.

​Opik Bahar menambahkan bahwa jika DLH Lebak dan BGN tidak segera merespons tuntutan ini, maka publik patut menaruh kecurigaan besar terhadap integritas pengawasan di lapangan.

​”Jika ini dibiarkan lolos, publik berhak bertanya: ada apa di balik proyek ini? Kenapa pengawasan seolah mandul? Kami tidak akan tinggal diam jika hak warga atas lingkungan bersih dikhianati,” lanjutnya.

​Organisasi ini memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan akan menggalang kekuatan massa untuk melakukan kontrol sosial secara langsung.

​Bagi BBPKB DPAC Wanasalam, lingkungan yang sehat adalah hak asasi warga yang dilindungi konstitusi, sehingga setiap upaya pencemaran harus dilawan dengan tindakan hukum yang transparan dan tanpa tebang pilih.

​Pemerintah daerah diharapkan segera menunjukkan tajinya sebagai garda terdepan pelindung lingkungan, bukan justru menjadi penonton saat dugaan pelanggaran terjadi di depan mata.

Sumber: BBPKB DPAC Wanasalam

Avatar photo
Catur Nurmansyah

Leave a Reply

error: Content is protected !!