
TANGERANG, thewasesanews.com — Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Teluknaga jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan tajam publik setelah maraknya aktivitas pengisian berulang oleh oknum pengendara sepeda motor di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setempat pada Selasa, 15 September 2026.
Praktik pengisian bahan bakar minyak secara berulang atau yang biasa dikenal dengan istilah modus helikopter tersebut terindikasi kuat bertujuan untuk menimbun serta memperjualbelikan kembali BBM Khusus Penugasan (JBKP) demi meraup keuntungan pribadi.
Berdasarkan hasil pemantauan langsung awak media di lapangan, modus operandi tersebut ditemukan berjalan masif di dua titik lokasi strategis, yakni SPBU nomor 34.15516 di kawasan Jalan Kampung Melayu Timur serta SPBU di wilayah Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga.

Sejumlah pengendara terlihat bolak-balik mengantre di dispenser pengisian Pertalite, untuk kemudian menyedot kembali cairan bahan bakar dari tangki kendaraan mereka ke dalam wadah penampungan non-standar seperti jeriken dan galon air mineral dengan menggunakan selang plastik.
Aktivitas penyedotan BBM bersubsidi tersebut berlangsung secara terbuka baik pada siang maupun malam hari, dengan memanfaatkan area pangkalan atau basecamp terselubung di kawasan Desa Kampung Melayu Timur yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari lokasi SPBU.
Praktik penyerapan BBM subsidi secara tidak wajar ini memicu keresahan mendalam di kalangan masyarakat pengguna jalan dan konsumen berhak yang terpaksa mengantre panjang hingga ke bahu jalan akibat laju pengisian terhambat oleh aksi borong oknum.
Seorang warga konsumen SPBU mengungkapkan kekagetannya saat menyaksikan secara langsung satu unit sepeda motor matic jenis Honda PCX mengisi Pertalite dengan nilai rupiah di panel dispenser yang tidak masuk akal.
“Saya kaget saat melihat angka di display dispenser mencapai Rp200 ribu untuk satu motor. Setahu saya kapasitas normal tangki Honda PCX tidak sebesar itu, ini jelas sangat tidak lazim dan merugikan pengendara lain yang antre di belakangnya,” ungkap seorang warga di lokasi pengisian.

Tidak hanya di kawasan Kampung Melayu Timur, aksi pemindahan bahan bakar bersubsidi dari tangki motor ke dalam galon air mineral di pinggir jalan raya juga secara gamblang ditemukan di sepanjang jalur wilayah Desa Pangkalan.
Praktik ilegal ini dinilai telah mengangkangi serangkaian regulasi ketat mengenai tata niaga dan pendistribusian energi bersubsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta PT Pertamina (Persero).
Secara koridor hukum, aksi penimbunan, penyedotan, maupun niaga BBM bersubsidi tanpa izin usaha resmi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Dalam ketentuan pidana tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, distribusi Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) diatur secara mengikat melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022.
BPH Migas melalui Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 juga secara tegas melarang keras pengisian BBM bersubsidi menggunakan wadah jeriken, galon, maupun tangki modifikasi tanpa dilengkapi Surat Rekomendasi resmi dari instansi pemerintah daerah yang berwenang.
Merespons maraknya aksi pengisian berulang di kawasannya, salah seorang pengawas SPBU di Desa Pangkalan mengakui bahwa pihak pengelola sebenarnya telah berulang kali memberikan teguran dan pelarangan langsung kepada para pelaku.
Namun, upaya penertiban mandiri oleh petugas operator SPBU di lapangan sering kali membentur tembok perlawanan dari para pelaku hingga memicu keributan di area antrean kendaraan.
“Kami sudah berusaha melakukan pelarangan dan menegur pelaku yang melakukan pengisian berulang. Tetapi yang terjadi justru sempat menimbulkan keributan di antrean. Kami juga sudah berupaya berkoordinasi dengan APH setempat untuk membantu menertibkan, namun dampaknya belum signifikan,” ujar pengawas SPBU Pangkalan saat dikonfirmasi media.
Pihak SPBU menegaskan bahwa koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di tingkat lokal telah dilakukan, namun celah pengawasan masih dimanfaatkan oleh oknum pemburu BBM subsidi secara kucing-kucingan.
Sesuai Instruksi Kerja Standar (SOP) PT Pertamina Patra Niaga, pengelola SPBU wajib menerapkan sistem transparansi Digitalization System dan pencatatan QR Code bagi kendaraan roda empat maupun pembatasan rasional bagi kendaraan roda dua.
Apabila SPBU terbukti melakukan pembiaran atau bekerja sama dengan oknum pelangsir BBM subsidi, Pertamina memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi administratif berjenjang, mulai dari surat teguran keras, penghentian sementara pasokan Pertalite (skorsing), hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Masyarakat Teluknaga mendesak BPH Migas bersama Satuan Tugas Khusus Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta penindakan hukum tegas tanpa pandang bulu.
Penguatan pengawasan di tingkat tapak dinilai sangat vital agar alokasi subsidi BBM negara bernilai ratusan triliun rupiah benar-benar tepat sasaran dan menjangkau masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang berhak.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat serta aparat penegak hukum setempat guna memberikan kepastian tindakan atas indikasi pelanggaran penimbunan bahan bakar tersebut.
Sumber: Hasil Pantauan Lapangan dan Keterangan Pengawas SPBU Teluknaga








