
JAKARTA, Thewasesanews.com — Gempa 2,1 Triliun di Pasar Modal OJK Tebas Manipulasi Saham mengguncang industri keuangan nasional setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan denda fantastis senilai total Rp2,1 triliun atas praktik pelanggaran berat bursa saham di Jakarta pada Senin (19/10/2026).
Sanksi rekor dalam sejarah Pasar Modal Indonesia ini menyasar aktivitas perdagangan sekunder serta proses penawaran umum perdana saham (IPO) pada tiga emiten berkapitalisasi raksasa milik grup konglomerasi nasional.
Tiga emiten yang terkena sanksi tegas tersebut adalah PT Dian Swastitika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Penindakan sistematis oleh regulator keuangan ini merujuk pada ketentuan Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Langkah hukum ini sekaligus menyingkap tabir kerawanan transparansi dan kejanggalan struktur kepemilikan saham yang melibatkan pilar bisnis grup korporasi papan atas di Indonesia.
Denda dengan porsi terbesar senilai Rp1,5 triliun dijatuhkan atas transaksi saham DSSA, emiten sektor energi dan infrastruktur naungan Grup Sinar Mas.
Regulator membongkar indikasi kuat praktik manipulasi pasar yang terencana dan terstruktur sepanjang periode perdagangan bursa tahun 2020 hingga 2026.
Pemeriksaan intensif OJK menemukan adanya skema transaksi semu (wash sale) serta pengondisian harga secara berkelanjutan yang dijalankan oleh jejaring nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa Anggota Bursa (AB).
Aksi rekayasa harga tersebut terbukti secara artifisial melambungkan nilai saham DSSA hingga jauh melampaui kapasitas fundamental perusahaan, sekaligus menciptakan ilusi likuiditas semu yang menyesatkan investor publik.
Tak berhenti pada pasar sekunder, OJK juga membongkar pelanggaran sistematis pada tahap penawaran umum perdana saham (IPO) dua emiten di bawah naungan Grup Barito, yakni BREN dan CUAN.
Untuk emiten BREN, OJK menjatuhkan sanksi administratif senilai Rp500 miliar atas pelanggaran krusial dalam pengalokasian saham penjatahan pasti (fixed allotment).
Investigasi regulator menemukan bahwa porsi saham IPO secara sengaja diarahkan kepada kelompok investor tertentu yang memiliki hubungan tersembunyi dengan pemegang saham pengendali.
Sementara itu, sanksi senilai Rp100 miliar mendarat pada emiten pertambangan CUAN atas dugaan penyamaran identitas pemesan saham (nominee) yang terafiliasi dengan pengendali perusahaan saat proses IPO berlangsung.
Taktik penyamaran identitas pemesan tersebut dirancang agar kepemilikan saham terdistribusi secara terpusat pada lingkaran dalam (insider), sekaligus memanipulasi aturan ketat mengenai ambang batas minimal saham publik (free float).
“Langkah tegas OJK membongkar manipulasi harga dan kejanggalan penjatahan IPO pada tiga emiten jumbo ini merupakan ujian krusial bagi integritas bursa saham nasional. Tanpa penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu, kebiasaan buruk manipulasi saham beredar akan menghancurkan kepercayaan investor global serta memicu pengeluaran modal asing secara masif dari pasar modal Indonesia,” tegas Pengamat Pasar Modal dan Hukum Bisnis.
Pengumuman sanksi rekor oleh OJK ini bertepatan dengan momentum krusial tatkala lembaga penyedia indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI), melakukan evaluasi ulang terhadap transparansi kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Isu utama yang menjadi perhatian dunia internasional adalah tingginya konsentrasi kepemilikan saham pada segelintir entitas, yang berakibat pada sangat minimnya saham yang benar-benar beredar murni di publik (real free float).
Apabila investor institusi global meragukan kredibilitas data kepemilikan saham dan integritas pembentukan harga di Indonesia, dampaknya akan bersifat destruktif bagi stabilitas IHSG.
Gelombang penarikan modal asing (capital outflow) berisiko meluas, dan reputasi bursa efek domestik terancam mengalami penurunan taraf kepercayaan di mata komunitas keuangan internasional.
Secara substansial, sanksi administratif dan denda triliunan rupiah yang dijatuhkan OJK berfokus pada perilaku nasabah, perusahaan sekuritas, serta mekanisme teknis penjatahan IPO.
Kondisi ini memicu pertanyaan kritis dari kalangan pelaku pasar terkait sejauh mana efektivitas denda finansial dalam memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku kejahatan pasar modal.
Pengamat mendesak OJK dan BEI untuk tidak berhenti pada sanksi administratif semata, melainkan melanjutkan proses pemeriksaan ke ranah pidana pasar modal sesuai mandat UU P2SK.
Pembersihan struktur pengawasan pasar secara mendasar serta transparansi data kepemilikan saham hingga ke pemilik manfaat akhir (beneficial ownership) menjadi syarat mutlak untuk mensterilkan bursa dari praktik rekayasa harga.
Narasumber: Pengamat Pasar Modal dan Analis Hukum Bisnis.
Dokumen Rujukan: Surat Keputusan Penetapan Sanksi Administratif dan Denda Pelanggaran Pasar Modal OJK (19 Oktober 2026).





