Kapolres Tangerang Kota Temui Siswa SMKN 4. - thewasesanews.com

Kapolres Tangerang Kota Temui Siswa SMKN 4 Ingatkan Bahaya Narkoba dan Geng Motor

​“Adik-adik harus berani mengatakan tidak terhadap ajakan yang negatif. Jangan sampai terlibat penyalahgunaan narkoba, aksi balap liar, atau kelompok geng motor hanya karena ikut-ikutan atau tekanan pergaulan. Kalian memiliki masa depan yang sangat cerah yang wajib dijaga, serta tanggung jawab moral untuk tumbuh menjadi generasi penerus bangsa yang membanggakan,” tegas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Herbin Sianipar.

TANGERANG, Thewasesanews.com — Kapolres Tangerang Kota Temui Siswa SMKN 4 Kota Tangerang guna memberikan pengarahan Kamtibmas serta membentengi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika, aksi balap liar, hingga keterlibatan geng motor pada Senin (19/10/2026).

​Perhelatan tatap muka dan pembinaan karakter remaja tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Herbin Sianipar, di lapangan utama SMKN 4 Kota Tangerang sejak pukul 07.30 WIB.

​Sebanyak 500 siswa-siswi kelas XI SMKN 4 Kota Tangerang bersama jajaran dewan guru dan kepala sekolah hadir menyimak secara intensif arahan strategis dari pimpinan Korps Bhayangkara tersebut.

Kapolres Tangerang Kota Temui Siswa SMKN 4. - thewasesanews.com

​Langkah edukasi langsung di lingkungan sekolah ini diposkan sebagai strategi pencegahan dini (early prevention) Polres Metro Tangerang Kota guna memutus mata rantai kenakalan remaja di kawasan perkotaan.

​Kepolisian menilai pelajar usia sekolah menengah keatas sangat rentan menjadi sasaran penyebaran narkoba, provokasi tawuran antarsekolah, serta ajakan kelompok geng motor yang meresahkan.

​Dalam amanatnya di hadapan ratusan pelajar, Kombes Pol. Herbin Sianipar menekankan bahwa para siswa merupakan aset vital bangsa yang memegang peranan kunci dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Kapolres Tangerang Kota Temui Siswa SMKN 4. - thewasedanews.com

​Oleh sebab itu, para siswa diimbau untuk memfokuskan energi masa muda pada kegiatan akademik yang produktif, pengembangan bakat vokasi, serta pembentukan karakter disiplin.

​Kapolres secara khusus menggembleng mental para siswa agar memiliki keberanian moral untuk menolak setiap ajakan destruktif yang berpotensi merusak masa depan mereka.

​Keberanian untuk berkata ‘tidak’ terhadap ajakan negatif dianggap sebagai pilar utama pembentukan benteng diri pelajar dari pengaruh buruk lingkungan pergaulan maupun senioritas.

Kapolres Tangerang Kota Temui Siswa SMKN 4. - thewasesanews.com

​“Adik-adik harus berani mengatakan tidak terhadap ajakan yang negatif. Jangan sampai terlibat penyalahgunaan narkoba, aksi balap liar, atau kelompok geng motor hanya karena ikut-ikutan atau tekanan pergaulan. Kalian memiliki masa depan yang sangat cerah yang wajib dijaga, serta tanggung jawab moral untuk tumbuh menjadi generasi penerus bangsa yang membanggakan,” tegas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Herbin Sianipar.

Selain bahaya kenakalan remaja dan kejahatan jalanan, Kapolres Metro Tangerang Kota turut membekali para siswa dengan pemahaman hukum seputar hak menyampaikan pendapat di muka umum.

​Pihak kepolisian menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan aspirasi masyarakat dijamin oleh konstitusi, namun pelaksanaannya wajib tunduk pada koridor regulasi yang berlaku.

​Secara yuridis, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum dan keselamatan warga.

​Para pelajar diimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh seruan liar di media sosial untuk mengikuti aksi unjuk rasa ilegal yang berpotensi ditunggangi pihak tidak bertanggung jawab hingga memicu kerusuhan.

​Dalam ranah bahaya zat terlarang, kepolisian mengingatkan sanksi pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bagi siapapun yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

​Sementara terkait aksi geng motor dan balap liar, tindakan tegas dapat dikenakan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

​Polres Metro Tangerang Kota mendorong sinergi yang kokoh antara aparat kepolisian, pihak manajemen sekolah, dan para orang tua murid dalam mengawasi pola pergaulan anak di luar jam sekolah.

​Kepala sekolah dan jajaran dewan guru SMKN 4 Kota Tangerang menyambut apresiatif kehadiran Kapolres beserta jajaran yang turun langsung memberikan motivasi hukum bagi para anak didik.

​Pihak sekolah berkomitmen untuk terus memperketat tata tertib lingkungan pendidikan serta memfasilitasi kegiatan ekstrakurikuler yang positif bagi pengembangan bakat siswa.

​Rangkaian kegiatan pembinaan Kamtibmas Kapolres Metro Tangerang Kota di SMKN 4 Kota Tangerang berakhir pada pukul 08.30 WIB dalam suasana yang tertib, aman, dan penuh semangat antusiasme.

​Melalui kegiatan edukasi tatap muka ini, diharapkan lingkungan sekolah di Kota Tangerang dapat steril dari ancaman kejahatan remaja dan mampu melahirkan generasi muda yang taat hukum serta berprestasi.



Narasumber: Kombes Pol. Herbin Sianipar (Kapolres Metro Tangerang Kota).



Dokumen Rujukan: Laporan Kegiatan Pembinaan Kamtibmas dan Edukasi Hukum Polres Metro Tangerang Kota di SMKN 4 Kota Tangerang (19 Oktober 2026).

Logo The Wasesa News
Catur Nurmansyah

Leave a Reply