
JAKARTA, Thewasesanews.com — UU Ketenagakerjaan Baru resmi mencetak sejarah baru bagi industri kreatif nasional usai Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan undang-undang yang secara spesifik mengakomodasi pilar perlindungan hukum bagi pekerja perfilman, pekerja seni, serta pelaku ekonomi kreatif di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026).
Pengesahan regulasi ketenagakerjaan tersebut diwarnai dengan aksi pengawalan ketat dan orasi kebangsaan dari ribuan massa buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di sepanjang Jalan Gatot Subroto di bawah terik matahari.
Di tengah kepungan massa buruh, jajaran pengurus Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (FSPPI) tampil di barisan terdepan mengawal jalannya sidang pembacaan keputusan konstitusional tersebut.

Ketua Umum FSPPI, Dr. Rizal Djibran, S.Sos., M.M., CFA., didampingi Sekretaris Jenderal R.A. Adv. Barbie Kumalasari, naik secara langsung ke atas mobil komando utama untuk menyampaikan orasi politik dan perjuangan ketenagakerjaan.
Kehadiran pimpinan serikat pekerja perfilman di atas mobil komando bersama pimpinan konfederasi buruh nasional menandai soliditas lintas sektor dalam menuntut kesetaraan hak-hak pekerja di Indonesia.
Capaian paling monumental dalam undang-undang ketenagakerjaan yang baru ini terletak pada dimasukkannya ketentuan spesifik mengenai perlindungan pekerja perfilman, seni, dan ekonomi kreatif pada Pasal 95B ayat (1) huruf L.
Masuknya pasal tersebut menjadi angin segar sekaligus titik balik bagi masa depan ribuan insan kreatif nasional yang selama puluhan tahun bekerja tanpa payung hukum ketenagakerjaan yang jelas.

Selama ini, para pekerja di balik layar industri sinematografi, panggung pertunjukan, hingga ekosistem kreatif kerap dihadapkan pada kerentanan tinggi terkait hubungan kerja non-formal, ketidakpastian jam kerja, hingga minimnya jaminan keselamatan kerja.
Ketua Umum FSPPI Dr. Rizal Djibran menegaskan bahwa lahirnya Pasal 95B ayat (1) huruf L bukan merupakan karpet merah yang instan, melainkan buah manis dari konsistensi perjuangan akademik dan advokasi lapangan selama bertahun-tahun.
Proses panjang tersebut diawali dari riset mendalam bersama Lembaga Penelitian dan Pengembangan Perfilman (LP3), penyusunan naskah akademik, hingga bermuara pada disertasi doktoral yang dipertahankan oleh Rizal Djibran.
Rangkaian kajian ilmiah tersebut kemudian ditransformasikan menjadi bahan advokasi resmi yang diperjuangkan FSPPI bersama jaringan konfederasi serikat pekerja kepada pemerintah dan parlemen.

“Hari ini merupakan hari yang sangat bersejarah dan momentum yang luar biasa bagi seluruh pekerja seni Indonesia. Undang-undang ketenagakerjaan yang baru telah resmi disahkan dalam rapat paripurna. Ini merupakan sejarah untuk pertama kalinya dalam Republik ini, di mana perlindungan terutama bagi para seniman, pekerja perfilman, dan pelaku ekonomi kreatif secara resmi masuk ke dalam undang-undang ketenagakerjaan nasional. Namun perjuangan kita belum selesai, kita wajib mengawal aturan turunannya hingga ke Peraturan Pemerintah pusat maupun daerah agar asas perlindungan ini benar-benar dirasakan manfaatnya di lapangan,” tegas Ketua Umum FSPPI, Dr. Rizal Djibran, S.Sos., M.M., CFA.
Dalam kesempatan di pelataran Gedung DPR RI, Rizal Djibran turut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan federasi dan konfederasi dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia.
Sinergi intensif yang dibangun selama berbulan-bulan antara serikat pekerja manufaktur, industri, dan sektor kreatif terbukti berhasil mendesak parlemen menyetujui poin-poin krusial dalam undang-undang.
Sekretaris Jenderal FSPPI, R.A. Adv. Barbie Kumalasari, menambahkan bahwa pengakuan negara dalam bentuk undang-undang ini menjadi pijakan hukum kuat untuk menata ulang kontrak kerja di industri hiburan nasional.

Dengan adanya kepastian norma hukum, para produser, rumah produksi (production house), dan pemilik modal diwajibkan menerapkan standar keselamatan kerja, jaminan sosial, serta pengupahan yang adil bagi pekerja film dan seni.
FSPPI menggarisbawahi bahwa penetapan norma dalam pasal undang-undang hanyalah langkah awal dari pertempuran panjang penataan ekosistem ketenagakerjaan kreatif.
Tantangan berikutnya terletak pada tahap penyusunan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), serta Peraturan Daerah (Perda) sebagai regulasi pelaksana.
FSPPI berkomitmen untuk terus menerjunkan tim ahli hukum dan akademisi guna mengawal formulasi teknis dalam aturan turunan tersebut.
Langkah ini penting guna memastikan norma abstrak di dalam undang-undang dapat diturunkan menjadi petunjuk teknis yang operasional, akuntabel, dan dapat dieksekusi oleh Dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia.

Pengesahan regulasi ketenagakerjaan baru ini membawa harapan segar bagi kebangkitan industri perfilman dan ekonomi kreatif Indonesia yang lebih adil, berkelanjutan, dan bermartabat.
Dengan adanya jaminan hukum yang kokoh, para insan kreatif Tanah Air kini memiliki kepastian hak dan perlindungan profesi yang setara dengan sektor industri nasional lainnya.
Narasumber: Dr. Rizal Djibran, S.Sos., M.M., CFA. (Ketua Umum FSPPI / SPPI), R.A. Adv. Barbie Kumalasari (Sekretaris Jenderal FSPPI).








