
WEDA, thewasesanews.com — Deklarasi Perdamaian Banemo dan Sibenpopo secara resmi disepakati dan ditandatangani oleh jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta para pimpinan desa di Aula Salahuddin Bin Talabudin, Kantor Bupati Halmahera Tengah, Maluku Utara, pada Jumat (2/10/2026).
Perhelatan bersejarah ini digelar oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Polda Maluku Utara sebagai langkah konkret mengakhiri perselisihan sosial antardesa serta memulihkan kondusivitas keamanan wilayah.
Forum perdamaian lintas sektoral ini dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Maluku Utara KH. Sarbin Sehe, Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Slamet Hariyadi, Bupati Halmahera Tengah Dr. Ir. Ikram Malan Sangadji, M.Si., serta Ketua DPRD Halmahera Tengah Zulkifli H.

Jajaran pimpinan Forkopimda, pejabat teknis daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta insan pers turut menyaksikan momentum pengukuhan kembali persaudaraan warga di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah tersebut.
Dalam sambutan pengarahannya, Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji menggarisbawahi urgensi penguatan kembali falsafah kebudayaan lokal Fagogoru sebagai tatanan etika utama dalam menyelesaikan setiap riak perselisihan sosial di tengah masyarakat.
Nilai-nilai luhur Fagogoru yang mencakup kebersamaan, saling menghormati, dan pertalian kekeluargaan diposisikan sebagai pedoman tertinggi untuk menjaga keharmonisan tatanan kehidupan sosial masyarakat Halmahera Tengah.
Bupati Ikram menegaskan bahwa penyelesaian sengketa antarkelompok masyarakat semestinya selalu memprioritaskan pendekatan kekeluargaan serta musyawarah mufakat berbasis kearifan lokal tanpa harus bergantung pada tindakan hukum represif.

“Saya tidak ingin Polda maupun Polres kemudian harus turun tangan hanya untuk menyelesaikan persoalan antardesa di Halmahera Tengah. Kita harus mampu menyelesaikan setiap persoalan dengan semangat persaudaraan yang kokoh dan menjunjung tinggi nilai-nilai Fagogoru,” tegas Bupati Halmahera Tengah, Dr. Ir. Ikram Malan Sangadji, M.Si.
Deklarasi perdamaian tersebut melibatkan kesepakatan dan komitmen bulat dari enam kepala desa di kawasan terkait yang berikrar untuk memelihara ketertiban dan ketenteraman di wilayahnya masing-masing.
Para pimpinan desa yang secara aktif mengawal ikrar perdamaian ini meliputi Kepala Desa Banemo Hamit Ali, Kepala Desa Bobane Jaya Rizal Hi. Haser, serta Kepala Desa Bubaneinda Irwan Hi. Amin.
Turut berkomitmen secara tegas, Kepala Desa Moreala Abd. Kadir Muhammad, Kepala Desa Bubane Remdi Rais Baksir, serta Kepala Desa Sibenpopo Nelson Bahagia.
Para kepala desa berjanji untuk memimpin masyarakatnya secara bijaksana, meredam potensi provokasi, serta membangun komunikasi harmonis antartetangga desa secara berkelanjutan.
Puncak dari rangkaian acara deklarasi ditandai dengan prosesi penandatanganan Prasasti Perdamaian sebagai lambang abadi persatuan dan komitmen bersama dalam menghentikan seluruh bentuk pertikaian.
Penandatanganan prasasti dilakukan secara bersama oleh Wakil Gubernur Maluku Utara KH. Sarbin Sehe mewakili Gubernur Maluku Utara, Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Slamet Hariyadi mewakili Kapolda Maluku Utara, dan Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji.
Penandatanganan tersebut menjadi legitimasi resmi komitmen penegakan hukum dan perdamaian abadi yang mengikat seluruh lapisan masyarakat Desa Banemo, Desa Sibenpopo, dan desa-desa sekitarnya.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemkab Halteng berharap momentum deklarasi ini dapat menjadi titik balik penguatan stabilitas keamanan daerah guna mendukung iklim pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.
Seluruh elemen masyarakat diimbau untuk senantiasa menanamkan rasa saling menyayangi, mengedepankan musyawarah mufakat, serta menjadikan nilai-nilai Fagogoru sebagai pijakan utama dalam menyelesaikan setiap persoalan secara damai di bumi Halmahera Tengah.
Sumber: Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kepolisian Daerah Maluku Utara, DPRD Halmahera Tengah, Pemdes Banemo & Sibenpopo.








