
HALMAHERA TENGAH, thewasesanews.com — APBD Perubahan 2026 Halmahera Tengah secara resmi disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Weda, pada Selasa (29/9/2026).
Penetapan persetujuan bersama atas Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 tersebut ditandai dengan penyampaian Pandangan Akhir dari seluruh fraksi DPRD Halmahera Tengah.
Merespons kesepakatan krusial tersebut, Bupati Halmahera Tengah, Dr. Ir. Ikram Malan Sangadji, M.Si., atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih yang tulus kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Halmahera Tengah, khususnya kepada fraksi-fraksi yang telah memberikan persetujuan.

Penetapan regulasi anggaran ini dinilai sebagai bukti nyata terbangunnya kemitraan strategis yang harmonis antara jajaran eksekutif dan legislatif dalam mengawal arah kebijakan pembangunan daerah.
Bupati Ikram menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses penyesuaian, penajaman, hingga penyempurnaan draf anggaran telah berhasil dituntaskan secara cermat, transparan, dan akuntabel melalui pembahasan maraton antar-lembaga.
Sinergitas yang kokoh antar-lembaga negara di tingkat daerah tersebut difungsikan untuk memberikan legitimasi hukum yang kuat terhadap alokasi program kerja daerah sepanjang tahun anggaran berjalan.
Tahun Anggaran 2026 merupakan periode tahun kedua implementasi program dan kegiatan strategis yang bergerak di atas fondasi utama visi dan misi kepemimpinan daerah saat ini.
Oleh karena itu, Pemkab Halteng menggariskan komitmen tegas agar seluruh alokasi anggaran yang tertuang dalam APBD Perubahan 2026 berorientasi penuh pada dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat secara langsung.
“Alhamdulillah, seluruh proses penyesuaian untuk merumuskan, menajamkan, dan menyempurnakan Ranperda ini telah berhasil kita tuntaskan dengan sangat baik. Capaian ini merupakan buah dari sinergitas kuat yang terbangun dalam kerangka hubungan kelembagaan yang harmonis demi memberikan legitimasi hukum yang kuat terhadap arah kebijakan pembangunan daerah tahun anggaran 2026,” tegas Bupati Halmahera Tengah, Dr. Ir. Ikram Malan Sangadji, M.Si.
Di hadapan sidang paripurna, Bupati Ikram menyampaikan penghargaan khusus kepada Badan Anggaran (Banggar) dan komisi-komisi DPRD yang telah mencurahkan energi serta pemikiran mendalam selama proses pembahasan RAPBD Perubahan.

Apresiasi senada dilayangkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPRD yang dinilai sangat adaptif dalam menyusun serta mengawal jadwal tahapan pembahasan hingga mencapai tahap pengesahan akhir.
Sektor eksekutif juga memberikan penghormatan tinggi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta seluruh jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kooperatif menyajikan data dan argumentasi teknis selama proses persidangan.
Terhadap seluruh catatan konstruktif, kritik, saran, serta masukan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi DPRD, Bupati menegaskan bahwa poin-poin tersebut akan dijadikan sebagai instrumen kendali dan evaluasi utama bagi pemerintah daerah.
Bupati menginstruksikan kepada seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Halteng untuk segera menjabarkan setiap catatan fraksi secara sistematis dan bertahap ke dalam eksekusi program di lapangan.

Harmonisasi antara tindak lanjut catatan dewan dan pelaksanaan operasional anggaran diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, responsif, dan berorientasi pada hasil (result-oriented).
Dengan disahkannya APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, Pemkab Halmahera Tengah siap mengakselerasi pembangunan sarana publik, pemenuhan jaminan sosial, serta penguatan ekonomi masyarakat di seluruh pelosok wilayah.
Narasumber: Dr. Ir. Ikram Malan Sangadji, M.Si. (Bupati Halmahera Tengah).








