Penampungan Kayu Diduga Ilegal di Lukolamo-Lelilef. - thewasesanews.com

Penampungan Kayu Diduga Ilegal di Lukolamo-Lelilef Disorot, KPH Halteng Didesak Razia

​“Pihak terkait harus turun langsung dan memeriksa dokumen kayunya secara rinci di lokasi. Kalau memang lengkap dan legal tentu tidak ada persoalan, tetapi kalau tidak memiliki dokumen yang sah harus diproses hukum sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas salah seorang warga perwakilan masyarakat Halmahera Tengah.

HALMAHERA TENGAH, thewasesanews.com — Penampungan Kayu Diduga Ilegal di Lukolamo-Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, secara masif memicu gelombang sorotan publik pascaditemukannya tumpukan olahan kayu dalam jumlah besar yang disinyalir tidak dilengkapi dokumen legalitas hasil hutan yang sah pada Minggu (27/9/2026).

​Keberadaan lokasi penampungan material kayu tanpa kejelasan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) tersebut menimbulkan keresahan meluas di tengah masyarakat setempat, mengingat aktivitas penumpukan dan distribusi kayu terus berlangsung bebas di kawasan strategis lingkar industri tersebut.

​Warga masyarakat bersama para pemerhati lingkungan mendesak jajaran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Halmahera Tengah dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara untuk segera menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan razia penertiban di sepanjang koridor Desa Lukolamo hingga Desa Lelilef.

​Langkah pemeriksaan intensif dipandang sangat krusial guna memverifikasi asal-usul kayu, kelengkapan dokumen pengangkutan, serta legalitas izin usaha Tempat Penampungan Terpadu Kayu (TPTK) yang beroperasi di lokasi tersebut.

​Apabila dalam proses pemeriksaan di lapangan terbukti ditemukannya tumpukan kayu yang tidak mengantongi dokumen resmi dari kementerian terkait, masyarakat meminta KPH untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas berupa penyegelan barang bukti dan memproses hukum pihak pengelolanya.

​KPH Halmahera Tengah dituntut untuk segera memanggil pemilik serta pengelola usaha penampungan tersebut guna dimintai keterangan secara terbuka, serta menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan ketentuan regulasi perundang-undangan di bidang kehutanan.

​Di sela-sela pemantauan di kawasan perlintasan utama lingkar tambang tersebut, perwakilan warga masyarakat menegaskan pentingnya transparansi dan ketegasan aparat dalam menindak segala bentuk dugaan praktik peredaran kayu liar.

​“Pihak terkait harus turun langsung dan memeriksa dokumen kayunya secara rinci di lokasi. Kalau memang lengkap dan legal tentu tidak ada persoalan, tetapi kalau tidak memiliki dokumen yang sah harus diproses hukum sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas salah seorang warga perwakilan masyarakat Halmahera Tengah.

​Selain jajaran KPH, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Tengah beserta Kepolisian Sektor (Polsek) setempat didesak untuk tidak tinggal diam melihat potensi pelanggaran hukum yang berlangsung secara terbuka di wilayah hukum mereka.

​Aparat kepolisian diharapkan dapat menerjunkan tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) guna melakukan penyisiran (sweeping) menyeluruh terhadap depot dan gudang penampungan kayu yang terindikasi tidak berizin di wilayah Kecamatan Weda Tengah.

​Tindakan penertiban secara serentak ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik perdagangan maupun penampungan kayu hasil pembalakan liar (illegal logging) yang berpotensi merusak kelestarian hutan Halmahera Tengah.

​Masyarakat menekankan bahwa pengawasan terhadap alur peredaran hasil hutan kayu di Halmahera Tengah harus ditingkatkan secara ketat, terutama di jalur-jalur darat utama dan dermaga penyeberangan rakyat yang rentan dijadikan alur pelarian barang bukti.

​Kawasan Desa Lukolamo dan Lelilef di Kecamatan Weda Tengah selama ini dikenal sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru dengan frekuensi lalu lintas kendaraan angkutan barang yang sangat tinggi.

​Kondisi mobilitas yang padat tersebut dinilai rentan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk menyamarkan aktivitas pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi di tengah tingginya permintaan material bangunan.

​Praktik penampungan dan peredaran kayu tanpa dokumen sah tidak hanya merugikan negara dari sektor penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pajak Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), melainkan juga merusak tata kelola kehutanan daerah.

​Pembiaran terhadap aktivitas penampungan kayu liar dikhawatirkan dapat memicu laju deforestasi yang tidak terkembalikan, yang pada akhirnya mendatangkan ancaman bencana ekologis seperti banjir bandang dan tanah longsor bagi pemukiman warga sekitar.

​Oleh sebab itu, keseriusan instansi kehutanan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di Maluku Utara menjadi pertaruhan krusial dalam memberikan kepastian hukum atas status material kayu yang ditumpuk di kawasan Desa Lukolamo–Lelilef.

​Hingga berita ini diterbitkan dan diturunkan ke meja redaksi, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak KPH Halmahera Tengah maupun pemilik dan pengelola penampungan kayu terkait kejelasan dokumen legalitas tumpukan kayu tersebut.

​Pihak Redaksi Wasesa News terus membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi kepada instansi teknis terkait serta pemilik usaha penampungan kayu guna menyajikan informasi yang berimbang, akurat, dan transparan sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik.

Narasumber: Laporan dan Aspirasi Warga Masyarakat Kabupaten Halmahera Tengah.

Logo The Wasesa News
Tomi Umarama

Leave a Reply

error: Content is protected !!